Bagi orang yang memiliki tanggungan hutang tentu membutuhkan bagaimana cara menghadapi rumah akan dilelang bank. Proses pelelangan tentu saja nanti akan dilakukan apabila proses piutang tidak lancar.

Banyak orang merasa ketakutan ketika gagal melakukan pelunasan hutang yang dimiliki. Hal ini biasanya karena penggunaan modal hasil pinjaman tersebut tidak berhasil mendapatkan profit maksimal.

Tentu saja penyitaaan aset merupakan hal terakhir yang akan dilakukan pihak bank ketika proses negosiasi tidak mampu berjalan. Namun sebelum masuk pada momen penyitaan sebelumnya akan dilakukan refinance terlebih dahulu.

Hal tersebut dilakukan untuk melihat seberapa jauh kemampuan bayar seseorang pada tanggungannya. Apabila syarat membeli rumah lelang sudah dipenuhi maka proses dapat dijalankan.

Kemudian akan dilakukan penyesuaian kembali bagaimana proses pelunasannya. Baik dengan mengurangi cicilan maupun persentase pinjaman yang perlu dibayarkan oleh pihak terkait.

Namun apabila semuanya sudah gagal dilakukan maka hal terakhir tetap harus berjalan. Proses pelelangan tentu akan melalui appraisal terhadap properti yang akan dilakukan penjualan secara terbuka.

Ini berkaitan erat dengan cara ikut lelang rumah bank secara legal dan memiliki kekuatan hukum. Sudah ada peraturan perundangan yang mengaturnya sehingga jalur hukum jelas dilakukan oleh pihak terkait.

Kami akan membantu Anda yang masih asing dengan klausul tersebut sehingga ketika mengalami pelunasan metode ini tidak kebingungan. Karena banyak orang tidak paham terjebak oleh oknum nakal.

Memahami Klausul Hak Tanggungan Hutang

Klausul sudah tertuang pada pasal 1 angka 1 nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan hutang. Akta perjanjian hak tanggungan digunakan sebagai hal terakhir ketika seseorang sudah tidak mampu melakukan pelunasan.

Sebelum masuk dalam tahap tersebut pihak yang memiliki tanggungan harus dideklarasikan kebangkrutannya. Jadi ketika masih ada aset berjalan atau pemasukan yang dimiliki APHT tidak berlaku.

Seseorang masih diberikan kemudahan pelunasan hutang dan boleh melakukan klaim kembali pada lelang bank. Pahami tips membeli rumah sitaan bank agar tidak ada sengketa hukum dibelakangnya.

Misalkan A sebagai seorang pedagang kaki lima memiliki tanggungan hutang sebesar 50 juta dan tidak sanggup membayar. Pihak bank pertama akan melakukan negosiasi dan audit ulang pada keuangannya.

Bagaimana kemampuan A untuk melakukan pembayaran dan apa saja yang dapat dilakukan. Misalkan sebagai pedagang kaki lima A mendapatkan pemasukan rata-rata satu hari 200 ribu rupiah.

Maka akan ada demand payment sebesar 50 persen dari pemasukan tersebut. Ini nanti akan dihitung setiap bulan menjadi sekitar 2 juta hingga 3 juta karena memiliki income stable rata-rata 5 hingga 6 juta.

Cara menghadapi rumah akan dilelang bank dengan persepsi seperti ini tentu saja dilakukan dalam kondisi ideal sehingga jumlah pembayarannya mungkin lebih sedikit. Oleh karena itu pelelangan tidak perlu dilakukan ketika seseorang masih memiliki income.

Berbeda lagi ketika misalnya A adalah pedagang kaki lima dan bangkrut total. Artinya dia tidak mampu lagi memutar modal dan harta benda miliknya sudah habis sehingga kemampuan bayarnya nihil.

Ketika kasus tersebut terjadi maka aset terakhir yaitu rumah akan dilelang oleh pihak bank. Perlu diketahui juga ini sudah sesuai pada APHT dan harus dipatuhi oleh semua pihak yang memiliki tanggungan.

Cara Menghadapi Rumah Akan Dilelang Bank dan Hak Tanggungan Hutang

Terdapat juga cara menanggung hak tanggungan hutang ketika seseorang tidak ingin kehilangan aset terakhirnya berupa rumah dan tanah. Isi dari rumah tersebut masih dapat dilelang sebagai cara pelunasan.

Biasanya hal ini dilakukan ketika seseorang masih memiliki harta seperti kendaraan bermotor, tanah (tanpa rumah), dan lahan usaha. Jadi ini dapat dijadikan sebagai metode pelunasan hutang.

Namun ketika hal sudah sangat parah sehingga harta tersisa hanya rumah dan isinya maka APHT harus dilaksanakan. Cara membayarnya tentu bekerjasama dengan pihak appraisal dan PPAT selaku pengawas.

Kami akan berikan contoh berdasarkan pengalaman membeli rumah lelang bank jadi ketika melakukan transaksi bisa jelas hukumnya. Sehingga nanti tidak ada klausul pelunasan hutang dari pemilik awal.

Misalnya properti masih memiliki harga jual sebesar 1 miliar rupiah maka pembayaran tetap 500 juta seperti klausul tadi. Jadi pihak appraisal tidak bisa menjual properti seharga hutang terkait.

Sehingga ketika asetnya sudah dilikuidasi maka pihak A akan mendapatkan uang sebesar 500 juta sisa dari pembayaran dan hasil penjualan. Setelah klausul dipenuhi maka akad hutang dianggap lunas.

Apa yang akan dilakukan oleh A terkait sisa dana tersebut sepenuhnya dikembalikan haknya. A dapat menggunakan uang sisa penjualan tersebut untuk membuka usaha atau menyewa hunian baru.Ini memang perlu dipahami sehingga orang tidak terlalu takut dan alergi ketika ingin melakukan pelelangan. Memang cara menghadapi rumah akan dilelang bank tetap harus mematuhi prosedur hukum.

Gunakan Layanan Justika Untuk Persoalan Hukum Yang Berkaitan Dengan Cara Menghadapi Rumah Akan Dilelang Bank

Demi mendalami posisi Anda lebih jauh dalam menghadapi rumah yang akan di lelang oleh bank, ada baiknya Anda berdiskusi dan berkonsultasi lebih lanjut dengan ahli di bidang hukum yang handal dan profesional. Anda bisa berkonsultasi lebih lanjut dengan Advokat terpilih dari Justika. Hal ini agar Anda tidak terlanjur mengambil langkah yang salah.

Anda dapat menggunakan Layanan Konsultasi Chat Justika untuk berkonsultasi hukum dengan metode yang mudah dan harga yang terjangkau. Langkah-Langkah konsultasi via chat sebagai berikut:

  1. Kunjungi website justika.com
  2. Ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Langkah Hukum Lebih Lanjut Jika Diperlukan

Tidak hanya konsultasi melalui chat, Justika juga menyediakan layanan hukum lebih lanjut jika kasus hukum yang dikonsultasikan memerlukan tindakan yang tidak dapat diakomodir melalui konsultasi chat. Dua layanan konsultasi tersebut adalah

Konsultasi via Telepon

Anda akan mendapatkan Layanan via Telepon untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda). Anda dapat berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum Anda.

Konsultasi Tatap Muka

Anda akan mendapatkan Layanan Tatap Muka untuk bertemu dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dalam pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Untuk diketahui, artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.