Cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat wajib untuk mengikuti ketentuan berikut ini. Hal paling dasar yang wajib calon konsumen investasi di bidang tanah ini adalah tanah. Terlebih lagi dalam cara membeli tanah yang aman dan belum bersertifikat, tentu Anda sebagai pembeli wajib menanyakan lebih lanjut mengenai alasan tanah tersebut belum bersertifikasi.

Biasanya dalam tata cara jual beli tanah girik, penjual hanya mempunyai dokumen penguasaan tanah setempat sebagai dasar hukum yang dimilikinya. Anda sebagai pembeli wajib mencermati hal tersebut dan berhati hati saat membeli tanah yang berkaitan dengan perselisihan ataupun sengketa. Cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat ini penting sekali untuk Anda pelajari khususnya di kota besar.

Pada dasarnya, pemilik tanah yang belum bersertifikat tetap memiliki dasar hukum sebagai pengakuan tanah tersebut. Namun Dokumen yang di kuasai memanglah belum dengan status pemilikan tanah seperti halnya sertifikat namun hanya berbentuk hak atas penguasaan tanah. Demi meningkatkan status tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, karena itu memiliki harus mengurusi permohonan sertifikat dan cara mengetahui riwayat tanah tersebut di kantor pertanahan setempat.

Ketentuan Hukum Dalam Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat

Dalam cara membeli tanah yang aman dengan status belum menjadi sertifikat kepemilikan memang dapat memunculkan berbagai permasalahan di masa yang akan datang. Hal ini dapat terjadi karena Anda sendiri tidak memahami cara mengecek tanah bermasalah atau tidak dan membuatnya tidak kuat secara hukum.

Meskipun memiliki resiko yang cukup besar, Namun kejadian kejadian tersebut bisa dihindari dengan beberapa tips dan cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat yang akan justika bahas berikut ini.

1. Pahami Masalah Yang Kerap Terjadi Dalam Jual Beli Tanah

Permasalahan yang sering terjadi pada proses jual-beli tanah belum bersertifikasi memang sangat banyak. Hal tersebut juga terjadi akibat konsumen tidak mengecek sendiri status dan keaslian dokumen dari tanah tersebut. Padahal Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah cukup mudah untuk dilakukan saat ini.

Konsumen biasanya lebih mempercayakan proses tersebut kepada pihak ketiga. Walaupun hal tersebut terlihat lebih simple dan tidak memakan waktu, namun menggunakan perantara juga dapat menjadi bumerang bagi Anda sendiri.

Untuk itu, cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat yang pertama adalah konsumen juga harus aktif dalam mencari beragam info terkait tanah yang dipasarkan atau dibeli. Dimulai dari menanyakan pada masyarakat sekitar, RT/RW, kantor kelurahan, sampai mendatangi langsung ke kantor pertanahan tempat demi menanyakan keabsahan tanah tersebut.

Meskipun berkesan banyak hal yang mesti dilakukan, tapi cara tersebut wajib Anda jalankan guna menghindari dari permasalahan di nantinya. Pasalnya Beli tanah yang belum diperlengkapi sertifikat, juga bisa dijadikan tempat investasi yang menjanjikan.

2. Kenali Jenis Tanah yang Belum Bersertifikasi

Meskipun disebutkan bisa lakukan transaksi bisnis jual-beli tanah belum bersertifikasi, kenyataannya ada beberapa tipe tanah yang memanglah tidak bisa dipasarkan karena statusnya. Untuk itu, cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat yang satu ini dirasa sangat penting untuk Anda kenali.

  • Tanah dengan Hak Sewa Atas Tanah untuk Bangunan

Tanah dengan status ini hanya memperoleh validitas secara hukum dengan sebutan sewa tanah milik seseorang demi membangun sebuah bangunan. Nantinya pemilik bangunan secara berkala wajib membayar atas sewa tanah tersebut ke pemilik sahnya. Kegiatan ini mempunyai dasar hukum yakni UUPA pasal 44-45.

  • Tanah Sisa Hak Barat

Tanah ini merupakan tanah hukum hasil jaman penjajahan untuk mengatakan pemilikan seorang pada sebidang tanah yang dimilikinya. Berdasar UU Nomor 5 tahun 1960 mengenai UUPA, tanah harus diubah mengikuti status hak tanah yang berjalan dengan hukum saat ini.

  • Tanah Swapraja

Sebagai tanah yang awalnya dipunyai oleh pemda. Warga yang tinggal atau mempunyai tanah dengan status ini harus mengajukan permohonan akan sertifikat tanah pada BPN. Saat sebelum mendapat dokumen tersebut tanah ini masih berstatus tetap tanpa sertifikat kepemilikan individu.

  • Tanah Milik Adat

Tipe tanah yang belum bersertifikasi kepemilikan yang lain adalah tanah milik adat. Cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat jenis ini Pemilik membutuhkan akta perubahan hak sebagai dasar hukum yang kuat. Dasar hukum untuk perubahan status tanah ini ialah PP No.10 Thn 1961 mengenai registrasi tanah di wilayah. Di mana hak punya tanah tradisi harus ikuti proses alterasi.

  • Tanah Negara

Tanah negara harus mempunyai document yang ditetapkan oleh notaris, sebagai bukti peralihan penguasaan pemilikan tanah ke pemilik yang baru. Disamping itu pemilik tanah negara harus juga mempunyai bukti pembayaran yang lain selengkapnya, bila setiap saat memang diperlukan.

3. Langkah Jual Beli Tanah Belum Bersertifikasi

Jual-beli tanah belum bersertifikasi masih tetap dapat dilaksanakan dengan peralihan yang memang sesuai hak serta status tanah tersebut. Untuk itu, kedua belah wajib memahami cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat. Bila memang status tanah membutuhkan tahapan pengkonversian lebih lanjut, kedua belah pihak wajib mematuhi ketetapan yang berjalan.

Selain itu jual-beli tanah yang belum bersertifikasi, tetapi menggenggam bukti seperti surat girik dan semacamnya. Dapat memakai jasa notaris untuk lakukan peralihan hak. Akta notaris dari Sabang sampai Merauke berlaku untuk semua daerah hukum di Indonesia.

4. Cara Jual Membeli Tanah Belum Bersertifikasi dengan AJB

Jual-beli tanah belum bersertifikasi dapat memunculkan perselisihan internal di antara pemilik dengan banyak pihak yang bisa saja mengaku ikut andil dalam hak tanah tersebut. Dampaknya bisa tiba ke konsumen tanah yang telah membeli selanjutnya.

Jual-beli tanah yang belum bersertifikasi harus melalui proses perubahan hak atas tanah di depan petinggi yang berkuasa. Dalam cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat, Pembayaran juga harus dituntaskan sampai lunas, saat sebelum proses pindah hak dilaksanakan.

Akta jual beli atau AJB sebagai wujud validitas hak dari pembelian status tanah girik, dan transaksi bisnis perseorangan dengan perseorangan yang disebut masyarakat negara Indonesia.

AJB nanti akan dibikin mengikutsertakan Petinggi Pembuatan Akta Tanah atau PPAT yang ada di satu wilayah atau minimal tingkat dua dari lokasi tanah itu.

Tetapi bila jual-beli tanah belum bersertifikat di wilayah itu tidak ada PPAT, karena itu AJB bisa juga dibuatkan oleh kecamatan di tempat. Karena camat berperan sebagai Petinggi Pembuatan Akta Tanah sementara.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.