Balik nama sertifikat tanah adalah salah satu point terpenting yang wajib untuk diperhatikan saat Anda membeli sebuah properti. Pasalnya, Sertifikat tanah menjadi alat bukti dan hak atas tanah terkuat yang bisa Anda andalkan saat menghadapi berbagai macam hal terkait hukum. Biasanya cara balik nama ini  dilakukan dengan menggunakan notaris, namun beberapa Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris dibawah ini juga layak untuk Anda coba.

Selain menjadi alat bukti pemilikan terkuat, SHM jadi alat paling benar untuk melakukan transaksi bisnis jual-beli rumah atau penjaminan untuk kebutuhan pendanaan perbankan. Belajar dari jumlahnya kasus yang sempat terjadi di sekitar masyarakat saat ini, masalah balik nama sertifikat tanah memanglah tidak dapat diremehkan demikian saja. 

Karena itu, kali ini Justika akan membagikan beberapa hal yang penting untuk Anda perhatikan saat melakukan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris seperti berikut.

1. Ketahui Lebih Lanjut Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Yang Mesti dikeluarkan

Ketika akan beli property, yakinkan status tanah yang Anda pilih tidak berstatus sebagai tanah  Hak Buat Bangunan (HGB) apa lagi Hak Gunakan (HP). Namun Anda harus memastikan jika properti tersebut berstatus SHM atau Sertifikat Hak Milik. Berbeda dengan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hibah, Hal tersebut sangatlah penting agar nantinya Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau dengan notaris dapat berjalan dengan mudah.

Biaya balik nama sertifikat tanah tanpa notaris sendiri juga cukup terjangkau. Jika dilihat berdasar situs sah BPN, biaya balik nama sertifikat tanah hanya berkisar di angka Rp50.000. Namun, keadaan sering berlainan di atas lapangan. Biaya Mengurus Sertifikat Tanah di Notaris akan jauh lebih mahal, namun hal tersebut juga sebanding dengan usaha yang mesti Anda keluarkan saat melakukan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris.

2. Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah

Dalam Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris, selain Anda wajib memperhatikan biaya yang mesti dikeluarkan, Anda juga wajib mengetahui beberapa persyaratan yang perlu disanggupi ketika akan lakukan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN Sendiri. Seperti yang dinyatakan dalam website BPN, persyaratan balik nama sertifikat tanah dan Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Warisan adalah seperti berikut:

  • Formulir permintaan yang telah diisi dan diberi tanda tangan pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  • Formulir permintaan meliputi jati diri, luas letak dan pemakaian tanah yang dimohon, pengakuan tanah tidak perselisihan, dan pengakuan tanah dikuasai secara fisik.
  • Surat Kuasa jika dikuasakan.
  • Foto copy identitas pemohon/pemegang dan yang menerima hak (KTP, KK) dan kuasa jika dikuasakan, yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat asli.
  • Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata ditunjukkan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum tradisi ditunjukkan dengan surat pengakuan peralihan nama dari yang berkaitan, dijumpai Kepala Dusun/Lurah dan Camat di tempat.
  • Untuk lembaga ditunjukkan dengan keputusan petinggi yang berkuasa mengenai peralihan nama lembaga atau untuk tubuh hukum ditunjukkan dengan akte notaris yang berisi peralihan nama dengan legitimasi dari petinggi yang berkuasa.

3. Periksa Luas Tanah Kembali

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris selanjutnya adalah dengan memeriksa kembali luas fisik dan luas yang tertera dalam sertifikat tanah tersebut. Sebaiknya Anda ,mencari tahu terlebih dahulu masalah status atau dasar hukum atas pemilikan tanah yang Anda inginkan tersebut.

Dengan mengetahui riwayat tanah yang Anda inginkan, Anda akan mengetahui secara detail mengenai kepemilikan dan kekuatan hukum pada tanah tersebut. Biasanya, catatan akan hal berikut tercantum dalam sertifikat tanah, terhitung ke kisah pemilikan tanah.

Selain itu, keadaan fisik tanah harus juga harus diketahui sedetail mungkin. Hal ini terjadi karena ini sebagai kejelasan obyektif yang dapat memperlihatkan batasan pemilikan tanah. Umumnya info obyektif itu dipastikan berbentuk surat ukur atau gambar keadaan yang memperlihatkan letak, batasan, wujud, dan luas tanah.

Untuk itu,Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris wajib mengedepankan pengukuran dari pihak BPN setempat terlebih dahulu. Pasalnya, Saat ukuran mutlak dari tanah yang Anda inginkan sudah dan dilihat langsung oleh juru ukur dari Tubuh Pertanahan Nasional (BPN), Setelahnya Anda dapat meneruskan proses balik nama.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.