Cara mengecek keaslian sertifikat tanah – Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen kepemilikan akan tanah yang penting untuk Anda miliki. Dokumen kepemilikan tersebut menunjukkan bahwa Anda telah sah menjadi pemilik dari sebuah tanah dimana hal ini memiliki kekuatan hukum juga. Namun bisa saja sertifikat yang Anda miliki tersebut ternyata adalah sertifikat palsu. Untuk itu berikut adalah beberapa cara mengecek keaslian sertifikat tanah.

Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah

Ketika Anda memutuskan untuk membeli tanah, maka yang perlu diperhatikan adalah mengenai bagaimana Anda bisa sertifikat tanah yang asli. Hal ini dikarenakan ada banyak kasus yang membuat Anda mendapatkan sertifikat tanah palsu. Dalam hal ini Anda juga perlu tau cara mengecek tanah bermasalah atau tidak sebelum dibeli. Bahkan Anda juga perlu tahu mengenai cara mengetahui riwayat tanah sebelum memutuskan untuk membelinya.

Keaslian sertifikat tanah ini penting guna kedepannya tidak ada masalah yang berhubungan dengan dokumen pertanahan. Misalnya ketika Anda ingin menjual kembali tanah tersebut. Cara mengecek keaslian sertifikat tanah bisa Anda lakukan dengan dua cara yaitu secara online dan offline.

  1. Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah Offline

Pertama adalah dengan datang secara langsung ke kantor BPN. Anda hanya perlu datang ke bagian loket dengan mengajukan pemeriksaan pada sertifikat tanah yang Anda miliki. Namun jangan lupa juga membawa beberapa dokumen persyaratannya seperti:

  • Sertifikat tanah yang akan dicek keasliannya
  • Surat kuasa pengecekan dari PPAT
  • Form permohonan pengecekan yang ada di kantor BPN
  • Fotokopi KTP pemilik sertifikat
  • Biaya administrasi sekitar Rp. 50.000 untuk satu sertifikatnya

Jika sertifikat tersebut dinyatakan asli, maka petugas akan memberikan cap resmi sebagai bukti telah dilakukan pemeriksaan.

Akan tetapi jika keasliannya masih perlu dipertanyakan, maka cara mengecek keaslian sertifikat tanah selanjutnya adalah dengan dilakukan plotting. Plotting merupakan cara yang dilakukan untuk memeriksa keasliannya menggunakan teknologi GPS. Dimana tujuannya untuk mengetahui posisi asli lahan dalam database BPN.

Sertifikat tanah akan dikatakan asli jika posisi tanah bisa sesuai dengan data yang ada. Namun jika lokasi tanah tidak muncul, maka kemungkinan tanah tersebut belum didaftarkan atau sertifikatnya palsu. Untuk itu Anda perlu tahu juga cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat.

2. Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah Online

Cara mengecek keaslian sertifikat tanah yang selanjutnya akan lebih mudah dikarenakan Anda tidak perlu lagi datang ke kantor BPN dan bisa melakukan pengecekan secara online. Berikut adalah beberapa langkahnya:

  • Pertama dengan membuka laman atrbpn.go.id
  • Kemudian pilih menu “publikasi”
  • Nantinya akan muncul empat kolom yang bisa Anda isi
  • Isi semua kolom sesuai dengan data yang diminta. Selanjutnya pilih tombol “cari berkas”
  • Nantinya, akan ada data yang keluar mengenai sertifikat Anda tersebut hingga informasi kepemilikan sertifikat tanahnya.

Namun jika Anda masih kurang yakin dengan data yang tertera secara online, maka Anda bisa memastikannya secara langsung dengan melakukan pengecekan keaslian secara langsung ke kantor BPN. Hal ini nantinya juga menjadi cara membeli tanah yang aman karena lahan sudah didaftarkan di BPN.

Cara mengecek keaslian sertifikat tanah diatas bisa Anda lakukan dengan mudah. Namun selain itu, Anda juga perlu tahu bagaimana ciri-ciri sertifikat tanah yang asli atau palsu jika dilihat dari bentuk fisiknya. Sertifikat yang asli dikeluarkan oleh BPN akan menggunakan cover dengan warna hijau. Sedangkan sertifikat palsu bisa menggunakan cover berwarna abu-abu.

Selain itu sertifikat tanah palsu juga menggunakan tanda tangan dan cap yang berbeda dengan sertifikat yang asli. Hal ini sangat penting diketahui ketika Anda melakukan tata cara jual beli tanah girik dimana sangat riskan mendapatkan sertifikat yang palsu.

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Keaslian Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah yang Anda miliki harus terdaftar secara sah di Badan Pertanahan Nasional sebagai bukti keasliannya. Namun bisa saja Anda memiliki masalah dimana sertifikat tanah yang dimiliki adalah sertifikat palsu. Untuk itu Anda bisa bertanya pada mitra advokat handal dan profesional Justika seputar keaslian sertifikat tanah agar mendapatkan solusi hukum yang baik dan tepat. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.