Akta otentik dan akta di bawah tangan adalah dua jenis dokumen untuk perjanjian. Bisa memperolehnya saat membuat surat penting seperti surat perjanjian utang piutang atau sewa menyewa hingga jual beli.

Pembuatan akta otentik atau akta dibawah tangan tentunya sesuai dengan keperluan masing-masing. Misalnya saat transaksi jual beli properti maka jenis dokumen ini sangat diperlukan untuk administrasinya. Sesuai dengan Pasal di KUH Perdata maka akta dibagi menjadi akta dibawah tangan atau disebut juga sebagai onderhands dan akta resmi atau yang juga disebut dengan otentik. 

Jenis akta dibawah tangan proses pembuatannya tidak bersama pejabat berwenang menurut Pasal di KUH Perdata. Pihak terkait yang terlibat dalam perjanjian saja yang akan menandatangani dokumen tersebut.

Akta otentik menjadi jenis dokumen harus dibuat bersama pejabat umum dan berwenang sesuai dengan Pasal di KUH Perdata. Pejabat umum yang dimaksud adalah pejabat yang memiliki kewenangan berdasarkan aturan perundangan.

Perbedaan Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan

Akta otentik diatur dalam Pasal di KUHPer yang dinyatakan sebagai bentuk akta yang ditentukan oleh undang-undang. Selain itu, dibentuk oleh atau dihadapan pejabat umum yang berkuasa tentang hal tersebut.

Sesuai dengan pasal tersebut, maka pejabat yang berhak membuat akta otentik tidak hanya sebatas notaris. Melainkan semua pejabat tertentu yang memiliki wewenang dan melakukan pencatatan akta yang dibuat.

Selain notaris, contoh pejabat yang bisa membuat akta ini adalah Pejabat Kantor Urusan Agama (KUA). Pejabat Dinas Pencatatan Sipil yang membentuk akta nikah juga berhak membuat akta otentik.

Pastinya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas membuat akta jual beli tanah berhak membuat akta otentik. Hal ini sesuai dengan kebutuhan akta otentik ditujukan untuk perjanjian tertentu.

Karena hal inilah akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di mata hukum. Tentunya sebuah dokumen tidak akan dianggap sebagai akta otentik jika dibuat bukan dari pihak berwenang.

Sedangkan, akta dibawah tangan diatur dalam Pasal  KUHPerdata. Sesuai dengan pasal tersebut, beberapa contoh yang masuk ke dalamnya seperti yang ditanda tangani di bawah tangan dan surat urusan rumah tangga.

Tentunya semua tulisan dibuat tanpa adanya perantara pejabat umum dan bisa digunakan untuk perjanjian seperti jual beli. Karena hal itulah akta dibawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum sesempurna akta otentik.

Kedua akta ini memiliki perbedaan layaknya perbedaan AJB dan PPJB. Akta ini akan memiliki kekuatan pembuktian formal jika kedua belah pihak yang menandatangani mengakui kebenarannya.

Ciri Khas Akta Bawah Tangan

Pada perbedaan dari akta otentik dan di bawah tangan memiliki ciri khasnya masing-masing. Khususnya pada akta dibawah tangan memiliki ciri khas yang membedakannya dengan dokumen otentik.

Beberapa hal mendasar yang membedakan ialah bentuknya yang bebas dan pembuatannya tidak harus di hadapan pejabat umum yang berwenang. Serupa dengan perbedaan kekuatan hukum PPJB dan AJB.

Meskipun demikian, akta dibawah tangan tetap memiliki kekuatan pembuktian selama pembuatnya tidak mengangkal perjanjian di dalamnya. Tentunya dalam pembuktian membutuhkan beberapa hal dukungan untuk memperkuatnya.

Saat dibuktikan membutuhkan pembuktian yang harus dilengkapi oleh saksi-saksi dan bukti lainnya. Tentunya harus disesuaikan dengan perjanjian dengan bukti tambahan yang diberikan saat pembuktian akta ini.

Karena hal itulah saat membuat akta dibawah tangan, setidaknya terdapat dua saksi orang dewasa yang memperkuat pembuktian. Hal ini untuk memperkuat dukungan pembuktian akta di kemudian hari.

Kekuatan Hukum Dokumen di Bawah Tangan

Antara  otentik dan akta dibawah tangan tentunya memiliki kekuatan pembuktian yang berbeda. Dokumen dibawah tangan tentunya dapat menjadi alat bukti, meskipun kekuatan pembuktiannya lebih lemah dibandingkan akta otentik.

Kecuali akta dibawah tangan mendapatkan pengakuan kebenaran dari pihak, maka bisa menjadi alat bukti yang kuat. Tentunya untuk memahaminya Anda perlu mengetahui contoh akta otentik dan akta di bawah tangan.

Karena hal itulah saat Anda membuat akta dibawah tangan harus benar-benar disaksikan oleh saksi lain. Hal ini untuk mendukung kekuatan akta dibawah tangan di kemudian hari jika menjadi alat bukti.Kedua jenis akta ini bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan Anda dan kebermanfaatannya. Karena hal itulah mengenal perbedaan akta otentik dan akta di bawah tangan perlu dilakukan untuk memahaminya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.