4 Syarat Sah Perjanjian Kerja Bersama Sesuai Perundang-undangan
Perjanjian kerja merupakan kontrak kerja bersama yang terjadi antara pengusaha dengan pekerja atau dari pemberi kerja. Kontrak kerja tersebut sudah pasti harus berisi syarat sah perjanjian kerja bersama yang sesuai dengan aturan dari pemerintah atau sah menurut hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Jika menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, pada Pasal 1 ayat 2 menerangkan bahwa perjanjian kerja bersama merupakan perjanjian hasil dari kesepakatan antara satu atau lebih serikat pekerja dengan beberapa perkumpulan pengusaha atau pengusaha. Dimana dalam perjanjian tersebut akan berisi mengenai syarat kerja, kewajiban hingga hak dari kedua belah pihak.
Fungsi perjanjian kerja bersama tersebut sendiri sebagai Undang-Undang atau peraturan yang mengikat bagi kedua belah pihak. Sehingga kedua belah pihak bisa melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan aturan perjanjian kerja yang sudah disepakati bersama. Dalam kata lain, perjanjian kerja tersebut akan mengikat dan bisa dikenai aturan yang berlaku jika ada salah satu yang melanggar ketentuan atau isi dari kontrak kerja bersama tersebut.
Kemudian bagaimana syarat sah perjanjian kerja bersama?
Syarat Sah Perjanjian Kerja Bersama
Jika menganut pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUH Perdata pada Pasal 1320, syarat sah perjanjian kerja bersama di Indonesia adalah:
1. Kesepakatan kedua belah pihak
Inti dari sebuah perjanjian adalah kesepakatan sehingga perjanjian tersebut juga harus disepakati oleh kedua belah pihak yang ada di dalam PKB tersebut. Selain itu kedua belah pihak juga harus secara sukarela untuk menerima isi dari kesepakatan yang sudah dibuat. Sebuah kontrak kerja sudah pasti tidak bisa dipaksakan atau adanya ancaman oleh satu pihak pada pihak yang lainnya.
2. Adanya pekerjaan yang dijanjikan
Syarat sah perjanjian kerja bersama yang selanjutnya adalah harus ada pekerjaan yang diperjanjikan. Dalam hal ini pekerjaan tersebut nantinya akan menjadi objek perjanjian. Nantinya akan ada deskripsi mengenai pekerjaan seperti apa yang menjadi tanggung jawab dan tugas seorang karyawan yang dalam hal ini bersedia untuk melakukannya.
3. Kemampuan untuk membuat perikatan
Syarat sah perjanjian kerja bersama harus menyangkut dua orang atau dua pihak yang menjadi subjek hukum. Dalam hal ini berarti keduanya sudah dewasa atau minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah. Selain itu, kedua belah pihak juga harus dalam keadaann yang waras, dan tidak mengalami gangguan jiwa atau hilang ingatan.
4. Pekerjaan tidak berhubungan dengan hal yang terlarang
Jenis pekerjaan yang bisa menjadi syarat sah perjanjian kerja bersama adalah pekerjaan atau jenis kegiatan tersebut halal, tidak melanggar norma yang ada dan tidak termasuk dalam tindakan kejahatan.
Namun apa yang terjadi jika sebuah contoh perjanjian kerja bersama tidak mengandung syarat sah perjanjian kerja bersama tersebut? Jika sebuah kontrak kerja tidak memenuhi syarat kesepakatan kedua belah pihak dan kecakapan untuk membuat perjanjian, maka akan dibatalkan melalui pengadilan. Selain itu, kontrak kerja bersama yang dibuat berdasarkan ancaman juga bisa diajukan ke pengadilan untuk dibatalkan.
Sedangkan jika sebuah perjanjian tidak memenuhi syarat sah perjanjian kerja bersama dimana tidak mengandung pokok persoalan tertentu dan mengandung pekerjaan yang melanggar hukum, maka bisa dibatalkan demi hukum.
Kemudian perlu diperhatikan mengenai masa berlaku perjanjian kerja bersama dimana menurut Pasal 1123 UU 13/2003 bahwa perjanjian kerja bersama atau PKB paling lama selama 2 tahun dan bisa diperpanjang kembali satu tahun berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan perusahaan.
Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian kerja bersama harus disusun secara jelas dan saling menguntungkan untuk pihak-pihak terkait. Untuk itu Anda bisa bertanya pada mitra advokat handal dan profesional Justika seputar perjanjian kerja bersama untuk mendapatkan solusi hukum yang baik dan tepat. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of