Beberapa dari Anda tentunya tidak akan asing dengan yang namanya perjanjian kerja bersama atau mungkin yang lebih dikenali dengan PKB. Perusahaan, khususnya yang telah bertaraf besar, akan memerlukan perjanjian kerja bersama ini agar kesepakatan antara dua belah pihak lebih kuat secara hukum. Untuk itu, Contoh Perjanjian Kerja Bersama wajib diketahui.

Contoh Perjanjian kerja bersama wajib dipahami sebab jumlah pegawai yang makin banyak dan ditambah, bila mereka bergabung dalam serikat karyawan tentu akan membutuhkan perjanjian tersebut. Jumlahnya ketidaksamaan dan beberapa kondisi tertentu, memacu dibuatnya perjanjian kerja bersama ini di antara perusahaan dan banyak serikat karyawan guna mencapai satu persetujuan.

Lantas bagaimanakah serba serbi dalam Contoh Perjanjian Kerja Bersama? Berikut ringkasan yang dibikin oleh Justika

Pemahaman Dari Perjanjian Kerja Bersama

Pemahaman Perjanjian Kerja Bersama sendiri pada dasarnya telah disebut dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Pasal 1 Ayat 2. Perjanjian Kerja Bersama adalah kesepakatan yang disebut hasil pembicaraan di antara serikat karyawan/serikat buruh; atau beberapa serikat karyawan/serikat pekerja yang terdaftar pada lembaga yang bertanggungjawab di bagian ketenagakerjaan dengan pengusaha.

Contoh Perjanjian Kerja Bersama adalah beberapa pebisnis atau perkumpulan pengusaha; yang berisi persyaratan kerja, dan hak dan kewajiban kedua pihak membuat sebuah perjanjian demi terciptanya tujuan bersama di antara keduanya.

Lembaga yang disebut awalnya mengarah ke Dinas Ketenagakerjaan dan Direktur Jenderal Bimbingan Jalinan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dalam kata lain, Perjanjian Kerja Bersama sebagai referensi yang dipakai oleh perusahaan dan serikat karyawan untuk capai keputusan bersama berkaitan hak dan kewajiban masing-masing faksi.

Dasar Hukum Perjanjian Kerja Bersama

Ada banyak dasar hukum yang atur mengenai Perjanjian Kerja Bersama ini, diantaranya seperti berikut. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan Pasal 116 sampai Pasal 13. Ketentuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.16/MEN/XI/2011 mengenai Tata Langkah Pembuatan dan Legitimasi Ketentuan Perusahaan dan Pembikinan dan Registrasi Kesepakatan Kerja Bersama, terutamanya Pasal 12 s/d 29. Dalam Contoh Perjanjian Kerja Bersama Sendiri harus didasari atas aturan tersebut.

Isi Perjanjian Kerja Bersama

Isi Dari Perjanjian Kerja Bersama sendiri sudah terdapat dalam contoh perjanjian kerja bersama yang akan di tampilkan di bawah. Namun secara detail, isi dari Perjanjian kerja bersama yang ditetapkan bersama oleh perusahaan dan serikat karyawan harus saling menghormati dan menjunjung toleransi bersama. 

Yang wajib diperhatikan adalah Isi perjanjian kerja bersama harus juga meliputi hak-hak dan kewajiban perusahaan untuk tercapainya fungsi perjanjian kerja bersama tersebut.

Disamping itu, ada juga ketentuan tambahan yang mencakup peningkatan gaji, cuti, jam kerja dan lain-lain sebagai syarat sah perjanjian kerja bersama. Masa berlaku perjanjian kerja bersama juga harus tertera sebagai bukti. Paling akhir ialah tanda-tangan beberapa faksi yang membuat PKB.

Contoh Perjanjian Kerja Bersama


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.