Beberapa orang mungkin masih lebih sering mendengar istilah dari karyawan kontrak atau bekerja dengan sistem kontrak. Padahal bekerja secara kontrak tersebut sudah diatur oleh pemerintah sebagai bentuk dari PKWT. Lalu apa yang dimaksud dengan PKWT hingga aturan PKWT yang sesuai aturan dari pemerintah.

PKWT atau Perjanjian kerja waktu menurut Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 merupakan perjanjian kerja yang terjadi antara buruh dengan pengusaha guna mengadakan hubungan kerja selama jangka waktu tertentu atau untuk menjalankan pekerjaan tertentu. Jadi secara langsung, PKWT ini menggunakan jangka waktu atau selesainya pekerjaan sebagai dasarnya berdasarkan surat perjanjian kerja waktu tertentu.

Jika melihat dari pengertiannya, sudah pasti akan berbeda dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dalam melakukan pekerjaannya tidak bergantung pada jangka waktu tertentu yang ditetapkan perusahaan. Dalam kata lain tidak ada batasan jangka waktu kerja. Lalu, bagaimana mengenai aturan PKWT dari pemerintah?

Aturan PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Jika berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, aturan PKWT ada dalam PP UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Namun untuk aturan PKWT yang lengkap ada pada Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021. Dalam PP tersebut dijelaskan dengan rinci mengenai alih daya, waktu istirahat, waktu kerja, hingga pemutusan hubungan kerja.

1.    Waktu kerja dan waktu istirahat

Waktu kerja untuk PKWT adalah 7 jam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja. Sedangkan aturan PKWT untuk waktu istirahat adalah istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam satu minggu. ‘

Akan tetapi perlu diperhatikan kembali bahwa aturan tersebut akan berbeda untuk sektor kerja tertentu.

2.    Perhitungan uang kompensasi

Jumlah uang kompensasi untuk karyawan PKWT akan didasarkan atas masa kerja dengan perhitungan:

–       Jika selama 1 tahun terus menerus maka akan diberikan 1 bulan upah

–     Jika selama 1 bulan lebih tapi kurang dari 1 tahun, maka dihitung dengan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

–      Jika lebih dari 1 tahun maka dihitung dengan masa kerja dibagi 12 dan dikalikan 1 bulan upah.

3.    Masa kerja

Aturan PKWT yang selanjutnya adalah mengenai masa kerjanya. Untuk karyawan kontrak tidak diperbolehkan adanya masa percobaan atau probation. Jika tetap dilakukan maka masa percobaan tersebut batal dan termasuk dalam masa kerja. Dalam kata lain masa kerja karyawan kontrak akan dihitung dengan sejak mulainya hubungan kerja sesuai dengan kontrak hingga masa perpanjangan atau kontrak berakhir.

4.    Pemutusan hubungan kerja

Dalam aturan PKWT, pemutusan hubungan kerja bisa terjadi karena beberapa hal. Beberapa diantaranya seperti perusahaan yang tidak membutuhkan karyawan kontrak, perusahaan yang pailit karena keadaan tertentu, perusahaan tidak membayarkan gaji selama 3 bulan berturut-turut atau pekerja kontrak yang secara sukarela mengundurkan diri dan yang lainnya. Ketentuan lengkapnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 pada Bab V mengenai Pemutusan Hubungan Kerja.

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Perjanjian kerja bersama harus disusun secara jelas dan saling menguntungkan untuk pihak-pihak terkait. Untuk itu Anda bisa bertanya pada mitra advokat handal dan profesional Justika seputar perjanjian kerja bersama untuk mendapatkan solusi hukum yang baik dan tepat. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

aturan pkwt

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

konsultasi tatap muka syarat sah perjanjian kerja bersama

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.