Aturan terkait perjanjian kerja bersama mestinya memiliki tujuan dan fungsi perjanjian kerja bersama tersebut baik bagi perusahaan maupun karyawan. Salah satu tujuan perjanjian kerja bersama adalah mengutamakan hak dan kewajiban yang mesti di dapatkan baik dari karyawan maupun pebisnis.

Bila kewajiban telah dilaksanakan, karena itu hak akan diterima. Untuk itu, Manfaat perjanjian kerja bersama sendiri mempunyai tujuan untuk membuat jalinan yang damai di perusahaan.

Keadaan ini bisa meminimalkan berlangsungnya perselisihan. Selain itu, Perjanjian kerja bersama juga mempunyai tujuan untuk bersama sama dalam menentukan persyaratan jalinan ketenagakerjaan dan syarat sah perjanjian kerja bersama yang belum ditata dengan baik dalam ketentuan perundang-undangan.

Berikut Fungsi Perjanjian Kerja Bersama Untuk Pengusaha Dan Pekerja

Sebagai Sebuah Perjanjian, Contoh perjanjian kerja bersama seperti ini memang bukan menjadi dokumen wajib. Namun Manfaat perjanjian kerja bersama sendiri dapat sebagai fasilitas yang perlu dibuat guna persetujuan baru yang diperlukan perusahaan dan karyawan. 

Pada dasarnya, dalam perjanjian kerja bersama sendiri berharap terdapat kesepakatan tersebut guna mewujudkan keseimbangan antara kedua belah pihak. Berikut fungsi lebih lanjut secara detail dari perjanjian kerja bersama.

1. Untuk Perusahaan dan Karyawan

Fungsi pertama dari perjanjian kerja bersama adalah kedua pihak bisa memahami mengenai hak dan kewajibannya masing masing. Hal ini sangat penting guna Menghindari timbulnya konflik yang hendak terjadi di periode kedepannya seiring berjalannya perjanjian kedua belah pihak tersebut. Ini juga akan membantu lebih dalam kelancaran proses produksi dan kemajuan usaha.

2. Fungsi Perjanjian Kerja Bersama Untuk Perusahaan

Penilaian positif akan didapatkan perusahaan dari pemerintahan, karena dipandang bertindak yang membuat jalinan seluruh pihak jalan secara lancar.

Membuat jalinan yang aman di antara perusahaan dan karyawan. Dan bisa lakukan biaya anggaran tenaga kerja sesuai masa berlaku perjanjian kerja bersama.

3. Untuk Karyawan

Fungsi perjanjian kerja bersama untuk karyawan sendiri adalah demi memotivasi pegawai guna lebih produktif dan terpacu karena ada persetujuan bersama tersebut. Nantinya akan terdapat kepuasaan hak berikut membuat nilai positif terjadi.

Menurut Satjipto Rahardjo, “Hukum dibikin untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” hingga hukum yang dibikin harus adil hingga sanggup menyenangkan rakyat. Dengan begitu, semestinya implementasi azas Lex Specialis derogat Legi Generali harus diperhitungkan kembali untuk merealisasikan keadilan dalam warga.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.