Dalam hubungan profesional antara karyawan dan perusahaan, kesepahaman dibutuhkan untuk memastikan kelancaran operasional suatu pekerjaan. Sebagai solusi untuk mencapai kesepakatan bersama, pekerja yang diwakili oleh serikat pekerja akan berunding dengan perusahaan untuk merumuskan suatu kesepakatan tentang hak dan kewajiban dari masing-masing pihak serta masa berlaku perjanjian kerja bersama.

Kesepakatan tersebut akan tertuang dalam perjanjian kerja bersama yang berlaku hingga waktu yang disepakati atau hingga masa berlaku perjanjian kerja bersama berakhir. Perjanjian juga bisa diperpanjang apabila kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjangnya.

Masa Berlaku Perjanjian Kerja Bersama

Peraturan tentang masa berlaku perjanjian kerja bersama diatur dalam Pasal 123 UU No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa perjanjian kerja bersama berlaku selama paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun setelah adanya kesepakatan tertulis dari pekerja dan perusahaan. Perundingan untuk merumuskan perjanjian kerja bersama selanjutnya dapat dilakukan paling cepat tiga bulan sebelum perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku berakhir. Jika perundingan mengalami kebuntuan dan berakhir tanpa kesepakatan maka isi dan fungsi perjanjian kerja bersama yang sebelumnya berlaku akan diperpanjang hingga satu tahun ke depan.

Dengan kata lain, masa berlaku perjanjian kerja bersama dapat berlaku hingga empat tahun setelah disepakati. Tentu dengan memperhatikan syarat sah perjanjian kerja bersama yang telah diatur dalam undang-undang.

Penyusunan Perjanjian

Perjanjian kerja bersama berfungsi untuk mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja di dalam suatu lingkungan kerja. Perjanjian kerja bersama dimaksudkan sebagai kesepakatan bersama yang telah disepakati karena pekerja dan pengusaha di lapangan adalah yang paling memahami kebutuhan masing-masing lingkungan kerja. Dengan adanya masa berlaku perjanjian kerja bersama, diharapkan kesepakatan akan selalu diperbarui untuk menjawab tantangan yang ditemukan di lingkungan kerja.

Menurut Pasal 116 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, perjanjian kerja bersama dibuat atas kesepakatan pekerja atau serikat pekerja dengan perusahaan atau gabungan perusahaan. Meskipun beberapa pengusaha dan beberapa serikat pekerja dapat berunding tentang perjanjian kerja bersama, namun satu perusahaan hanya boleh memiliki satu perjanjian kerja bersama. Apabila perusahaan berbentuk grup atau memiliki cabang-cabang lain, maka kesepakatan perjanjian kerja bersama dan masa berlaku perjanjian kerja bersama dapat diturunkan ke anak perusahaan maupun cabang-cabang dari perusahaan tersebut. Sebagai contoh perjanjian kerja bersama perusahaan waralaba bisa digunakan untuk cabang lain di luar kota selama perusahaan dan pekerja sepakat. 

Selanjutnya, apabila serikat pekerja dan perusahaan/gabungan perusahaan mencapai kesepakatan tentang hak dan kewajibannya masing-masing, maka dilakukan penyusunan untuk menuliskan hasil-hasil yang telah disepakati beserta redaksionalnya. Setelah penyusunan selesai, maka perjanjian kerja bersama akan ditandatangani oleh direksi dan ketua/sekretaris serikat pekerja yang ikut dalam perundingan. perjanjian kerja bersama yang telah disepakati dan ditandatangani akan diserahkan kepada dinas ketenagakerjaan untuk didaftarkan hingga masa berlaku perjanjian kerja bersama selesai.

Perjanjian kerja bersama memiliki peran yang sangat penting dalam keberlanjutan perusahaan karena dibutuhkan kesepahaman antara pekerja dan perusahaan baik dalam hak dan kewajiban termasuk masa berlaku perjanjian kerja bersama.

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian kerja bersama harus disusun secara jelas dan saling menguntungkan untuk pihak-pihak terkait. Untuk itu Anda bisa bertanya pada mitra advokat handal dan profesional Justika seputar perjanjian kerja bersama untuk mendapatkan solusi hukum yang baik dan tepat. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.