Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini Wajib Dipahami
Dalam sebuah hubungan kerja harus terdapat perjanjian kerja, demi menghindari terjadinya kesalahan atau konflik yang terjadi di antara pihak perusahaan dengan pekerja. Setiap perusahaan yang akan mempekerjakan karyawan akan menyiapkan surat perjanjian kerja waktu tertentu atau tidak tertentu.
Terdapat dua jenis perjanjian kerja menurut jangka waktunya, yang mana hal ini sangat lazim dilakukan oleh perusahaan dalam melakukan perjanjian dengan pekerjanya. Perjanjian kerja waktu tertentu atau biasa disebut dengan pekerja kontrak dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau biasa disebut dengan pekerja tetap.
Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Aturan PKWT diatur berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100/MEN/VI/2004 dan PP No.35 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Peraturan ini merupakan turunan daripada UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020.
Secara definisi surat perjanjian kerja waktu tertentu merupakan draft atau isi perjanjian kerja antara pihak pemberi kerja dengan pekerja/buruh dalam mengadakan hubungan kerja pada waktu dan pekerjaan tertentu.
Dalam pembuatan surat perjanjian kerja waktu tertentu terdapat komponen yang terkandung dalam isi surat tersebut, antara lain;
- Menerangkan pemberi kerja serta karyawan
Pembuatan surat perjanjian kerja waktu tertentu harus disertakan terkait nama, alamat, jabatan serta hari dan tanggal pembuatan kontrak.
- Penjelasan terkait status, tugas dan tanggung jawab karyawan
Penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab karyawan merupakan hal yang penting berada dalam surat perjanjian kerja waktu tertentu, serta status karyawan dalam perusahaan apakah menjadi karyawan kontrak atau karyawan tetap.
- Masa kerja
Sebagaimana mestinya jika perusahaan membutuhkan seorang pekerja lepas, atau pekerja kontrak wajib menyertakan lama masa kerja karyawan tersebut dalam surat perjanjian ini.
- Gaji atau kompensasi
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah dalam Pasal 16 35/2021 seorang karyawan kontrak atau yang hubungan kerjanya PKWT, besar uang kompensasi akan ditentukan sebagai berikut:
- PKWT seorang karyawan selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus, upah yang diterima sebesar 1 (satu) bulan.
- PKWT seorang karyawan kurang dari 12 (dua belas) bulan akan dihitung secara proporsional dimana perhitungannya masa kerja dibagi 12 (dua belas) x 1 bulan upah. Contoh masa kerja 3 bulan, 3/12 x 1 bulan upah = 0,25 x 1 bulan upah.
- Besaran kompensasi bagi karyawan masa kerja lebih dari 12 (dua belas) bulan perhitungannya sama dengan masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulang, contoh masa kerja 16 bulan, 16/12 x 1 bulan upa = 1,3 x 1 bulan upah.
- Untuk seorang pekerja pada UKM besaran kompensasi akan disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara pemilik UKM dengan pekerja.
- Kesepakatan
Selanjutnya yaitu kesepakatan antara pihak pemberi kerja dengan pekerja, dan tidak adanya paksaan dari pihak-pihak tertentu. Kesepakatan ini kemudian harus ditandatangani oleh pemberi kerja dan pekerja.
Demikian penjelasan singkat mengenai surat perjanjian kerja waktu tertentu, semoga bermanfaat.
Pertanyaan Terkait Ketenagakerjaan Dapat Anda Konsultasikan Dengan Justika
Anda bisa mengkonsultasikan perihal perjanjian kerja waktu tertentu tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of