Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu: Penjelasan dan Dasar Hukumnya
Hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja harus terikat dalam sebuah perjanjian kerja, dimana perjanjian ini akan memuat hak serta kewajiban masing-masing pihak. Dalam sebuah perjanjian kerja terdapat dua jenis kontrak kerja untuk karyawan, yaitu perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Perjanjian atau kontrak kerja tersebut akan mengikat kedua pihak selama periode tertentu dan tidak tertentu, sesuai dengan perjanjian kerjanya. Untuk itu berikut penjelasan lengkap mengenai perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
Pengertian dari perjanjian kerja waktu tidak tertentu adalah perjanjian yang dilakukan oleh pihak pemberi kerja kepada pekerja dengan hubungan kerja yang tetap. Artinya seorang pekerja tidak terbatas oleh lama waktu bekerja, dan dapat bekerja sampai pensiun.
Menurut PP Pasal 2 Ayat 2 No.35 Tahun 2021 dalam melakukan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat tertulis atau lisan. Berbeda dengan aturan pkwt dalam perjanjian ini perusahaan dapat mengadakan masa percobaan atau probation kepada karyawan berdasarkan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 58 Ayat 1 dan PP Pasal 12 Ayat 1 35/21.
Masa percobaan karyawan akan berlangsung maksimal 3 bulan, dan pada masa percobaan seorang karyawan tidak boleh digaji dibawah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini diatur dalam Pasal 60 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.
Dalam melakukan PKWTT harus memuat isi perjanjian yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni Pasal 54 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Hal yang membedakan dengan surat perjanjian kerja waktu tertentu hanya pada masa kerja karyawan saja. Berikut isi dari PKWT:
- Nama, jenis usaha perusahaan serta alamat perusahaan
- Nama, usia, jenis kelamin dan alamat pekerja
- Jenis atau jabatan pekerjaan
- Tempat pekerjaan
- Besaran upah yang didapatkan karyawan dan cara pembayarannya
- Syarat-syarat yang mengatur hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja
- Waktu bekerja dan waktu berlaku perjanjian kerja
- Waktu dan tempat pembuatan perjanjian kerja
- Tanda tangan pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja
Isi dalam perjanjian kerja ini tidak boleh melanggar dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan tersebut. Selain itu, dapat ditambahkan isi sesuai dengan ketentuan perusahaan jika dianggap penting berada dalam perjanjian.
Aturan Hukum Karyawan Untuk Memiliki PKWTT
Dasar hukum yang mengatur terkait seorang karyawan memiliki PKWTT tidak secara khusus diatur dalam UU maupun Peraturan Pemerintah. Hanya saja PP 35/2021 Pasal 3 menegaskan pelaksanaan PKWTT harus berdasarkan UU yang berlaku.
Dengan demikian peraturan terkait isi PKWTT sudah diatur jelas oleh pemerintah, sehingga pihak pemberi kerja dan calon pekerja akan mendapatkan hak serta kewajiban yang dilindungi secara hukum.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of