Apabila sejumlah upaya telah dilakukan untuk mempertahankan rumah tangga yang dibangun dalam ikatan perkawinan, namun tetap saja anda dan pasangan merasa perceraian adalah jalan terbaik, berikut informasi terkait proses atau tata cara perceraian yang perlu dilalui.

Prof. H. Hilman Hadikusuma, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perkawinan Indonesia” menjelaskan tata cara perceraian sebagai berikut:

Tata cara perceraian di Pengadilan Negeri:

  • Gugatan cerai perlu diajukan oleh kuasa hukum penggugat atau penggugat sendiri di pengadilan negeri atau agama yang daerah hukumnya sesuai dengan kediaman tergugat. Namun jika tergugat tidak diketahui kediamannya, maka bisa diajukan pengadilan wilayah tempat tinggal kediaman penggugat.
  • Hakim memeriksa laporan gugatan perceraian
  • Hakim melakukan putusan perceraian
  • Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.

Tata cara perceraian di Pengadilan Agama:

1. Dalam hal suami sebagai pemohon (Cerai Talak):

  • Seorang suami yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak di Pengadilan tempat kediaman termohon (istri). Kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon;
  • Dalam hal termohon bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon; dan
  • Dalam hal pemohon dan termohon bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

2. Dalam hal istri sebagai penggugat (Cerai Gugat):

  • Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri), kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat (suami);
  • Dalam hal penggugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat;
  • Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
  • Proses selanjutnya baik untuk Cerai Talak maupun Cerai Gugat adalah:
  • Pemeriksaan gugatan oleh Hakim
  • Usaha perdamaian oleh Hakim terhadap kedua belah pihak (mediasi);
  • Dalam hal kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, ikrar talak diucapkan atau perceraian diputus;
  • Penetapan Hakim bahwa perkawinan putus; dan
  • Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.

Menurut Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 Mengenai Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), baik istri atau suami diperbolehkan untuk mengajukan gugatan cerai sendiri atau diwakilkan pada kuasa hukumnya pada Pengadilan Agama atau Negeri setempat.

Dalam hal ini, gugatan cerai yang diajukan tersebut harus disertai dengan alasan dan bukti yang jelas mengapa seseorang ingin mengajukan perceraian. Tidak semua alasan perceraian yang diajukan bisa diterima oleh hakim Pengadilan. Terutama ketika Anda tidak memiliki bukti yang jelas dan valid sebagai landasan alasan gugatan cerai tersebut.

Dokumen Untuk Mendaftarkan Gugatan Perceraian

Ketika Anda ingin mengajukan gugatan cerai, pastinya akan membutuhkan beberapa dokumen persyaratannya, seperti berikut:

1. Fotocopy KK

2. Fotocopy KTP dari penggugat

3. Jika memiliki anak maka fotocopy Akta Kelahirannya yang sudah diberi materai dan dilegalisir

4. Fotocopy Surat Nikah sebanyak 2 lembar yang sudah diberi materi dan dilegalisir

5. Surat Nikah yang asli

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Kamu Perhatikan Sebelum Melangsungkan Perkawinan

Secara singkat, kira–kira demikian ulasan mengenai cara yang sah dalam menceraikan pasangan di Indonesia. Namun mengingat prosesnya yang rumit dan cukup panjang, ada baiknya anda didampingi oleh seorang atau lebih advokat. Terutama karena proses cerai sangat melibatkan emosi di antara para pasangan tersebut. Karena itu sangat disarankan untuk memiliki advokat.

Permasalahan Perceraian Terselesaikan Dengan Bantuan Justika!

Perceraian menjadi solusi terakhir ketika seseorang sudah tidak bisa lagi mempertahankan rumah tangganya. Ada banyak latar belakang juga yang menyebabkan terjadinya perceraian. Untuk Anda yang sedang dalam situasi yang sama, kunjungi laman ini guna mendapatkan berbagai macam penyelesaian dari advokat terpercaya untuk kasus perceraian.

Konsultasikan Dengan Justika Masalah Perceraian

Proses atau tata cara perceraian memang cukup rumit dan memakan banyak waktu. Secara tidak langsung sebagai bentuk agar kedua pasangan masih mau mempertahankan hubungan rumah tangganya. Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.