Penggugat Cerai Di Luar Negeri – Pernikahan yang melibatkan bangsa asing dan bangsa Indonesia saat ini memang umum dilakukan, terlebih dengan kemajuan teknologi yang membuat pasangan mudah saja untuk bertemu kemudian memutuskan untuk menikah. 

Namun hal ini tidak didasari dengan resiko yang mungkin saja terjadi terhadap setiap pasangan, resiko yang dimaksud yaitu jika terjadi konflik yang berujung perceraian. Banyak sekali terjadi kasus, pasangan yang menikah berbeda kewarganegaraan dan berujung perceraian. 

Faktor penyebab terjadinya perceraian banyak sekali, salah satunya bila pasangan harus memutuskan untuk tinggal berbeda negara setelah menikah. Hal ini memang menjadi pemicu pasangan akhirnya memutuskan untuk bercerai, lalu bagaimana jika pasangan penggugat cerai di luar negeri? Simak penjelasannya berikut.

Penggugat Cerai Di Luar Negeri

Gugatan cerai jika dilakukan di Indonesia atau pasangan sama-sama berada di Indonesia, memungkinkan dalam pengurusan perceraian mudah dilakukan jika sesuai prosedur. Namun hal ini akan berbeda jika salah satu pasangan berada di negara lain. Oleh karena itu, terdapat penjelasan yang diatur secara Undang-Undang jika penggugat cerai di luar negeri. 

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.7 Tahun 1989, perceraian atas satu perkawinan bangsa Indonesia harus diputuskan oleh Pengadilan Agama di Indonesia. Berdasarkan Pasal 73 ayat 3 jika penggugat cerai di luar negeri, gugatan harus diajukan kepada Pengadilan daerah sesuai dengan tempat mereka melangsungkan pernikahan, atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 

Apabila pasangan ini non-Muslim, maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri. 

Menentukan Pengadilan Untuk Mengajukan Gugatan

  1. Untuk pasangan yang sama-sama beragama Islam dan menikah di KUA
  • Berdasarkan Pasal 63 ayat 3 jo. Pasal 73 ayat 2 UU Peradilan Agama, apabila pihak istri bertempat tinggal diluar negeri maka gugatan cerai diajukan sesuai dengan tempat tinggal suami di Indonesia. 
  • Berdasarkan Pasal 63 ayat 4 jo. Pasal 73 ayat 2 UU Peradilan Agama, Untuk pasangan suami istri yang bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke Pengadilan yang daerah hukum dimana melangsungkan pernikahan. 
  1. Untuk pasangan Non-Muslim
  • Dalam hal penggugat cerai di luar negeri, maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan sesuai dengan domisili KTP, atau tempat melangsungkan pernikahan.

Setelah gugatan cerai diterima oleh Pengadilan, maka proses persidangan harus dihadiri oleh setiap pasangan atau penggugat dan tergugat. Akan tetapi bagaimana kalau penggugat tidak hadir dalam sidang perceraian karena alasan berada di luar negeri? Jawabannya adalah penggugat dapat diwakili langsung oleh kuasa hukum. 

Pasangan yang menjadi tergugat harus memberikan jawaban atas gugatan cerai yang diberikan oleh penggugat, oleh karena itu sangat penting sekali untuk mengetahui contoh surat jawaban gugatan cerai dan contoh surat gugatan cerai itu sendiri.

Gunakan Layanan Justika Untuk Mendapat Saran Hukum Tentang Perceraian.

Perceraian memang permasalahan yang sangat rumit, tidak semua orang atau pasangan mampu menyelesaikan perceraian seorang diri. Dengan demikian, bantuan dan saran hukum sangat diperlukan agar permasalah perceraian terselesaikan dengan semestinya. 

Justika bersama Advokat dan Pengacara Andal profesional, akan membantu Anda menangani kasus perceraian. Anda akan mendapatkan saran hukum langsung dari pengacara pilihan yang berpengalaman dalam bidang perceraian, melalui Layanan Perceraian Pengacara profesional Justika akan membantu Anda terkait semua permasalahan tentang perceraian Anda. 


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.