Pasangan yang telah menikah secara resmi harus bercerai melalui sidang pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk mencari jalan yang terbaik terlebih dahulu dengan cara mediasi. Namun, apabila tidak menemukan titik terang, maka ikrar talak harus dilakukan dan disaksikan oleh pengadilan. Bagaimana kalau penggugat tidak hadir dalam sidang perceraian?

Jika salah satu pasangan berhalangan hadir misalnya suami sebagai penggugat cerai berada di luar negeri, maka hakim dapat melanjutkan sidang dengan catatan penggugat telah mewakilkan ke kuasa hukumnya. Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana kalau penggugat tidak hadir dalam sidang perceraian, simak tulisan Justika di bawah ini.

Bagaimana Kalau Penggugat Tidak Hadir Dalam Sidang Perceraian?

Sidang perceraian memang bisa diwakilkan oleh kuasa hukum dari kedua pihak. Namun, untuk sidang pertama, hakim biasanya memanggil kedua pihak yang berselisih untuk mediasi. Hakim akan mencari tahu masalah yang menyebabkan pasangan berakhir dalam sidang cerai. Dalam Pasal 142 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam, disebutkan bahwa untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan suami/istri untuk datang secara pribadi ke pengadilan.

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 82 disebutkan bahwa suami/istri wajib datang ke sidang perdamaian kecuali bila berada di luar negeri. Dalam hal kedua pihak berada di luar negeri, maka penggugat wajib untuk datang secara langsung ke pengadilan dalam sidang perdamaian.

Bagaimana kalau penggugat tidak hadir dalam sidang percerain meskipun telah dipanggil oleh hakim untuk datang? Dalam Het Herziene Indonesisch Reglement Pasal 124 dijelaskan bila penggugat tidak hadir maka hakim bisa saja menggugurkan gugatan yang dilayangkan oleh penggugat. Hakim juga bisa menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Bila Tergugat Tidak Hadir 

Bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian ataupun tidak mengirimkan kuasa hukum sebagai wakil? Dalam kasus ini hakim dapat menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada tergugat untuk mempersiapkan diri. Misalnya dengan menyiapkan contoh surat jawaban cerai. Tetapi bila tergugat disinyalir sengaja tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang jelas, maka hakim dapat mengeluarkan putusan verstek.

Putusan ini adalah putusan yang diambil oleh majelis hakim tanpa dihadiri pihak tergugat yang lalai terhadap persidangan. Tergugat juga dapat melawan putusan verstek dengan mengajukan upaya hukum verzet. Upaya hukum ini diperlakukan sama dengan gugatan perdata.

Sidang perceraian memang dapat diwakilkan oleh kuasa hukum. Tapi bagaimana jika penggugat tidak hadir dalam sidang perceraian? Maka gugatan dapat saja digugurkan oleh majelis hakim. Namun bila penggugat memiliki alasan yang jelas seperti berada di luar negeri, hakim dengan pertimbangannya dapat melanjutkan sidang.

Permasalahan Perceraian Terselesaikan Dengan Bantuan Justika!

Perceraian menjadi solusi terakhir ketika seseorang sudah tidak bisa lagi mempertahankan rumah tangganya. Ada banyak latar belakang juga yang menyebabkan terjadinya perceraian. Hal ini juga berlaku untuk pernikahan siri. Untuk Anda yang sedang dalam situasi yang sama, kunjungi laman ini guna mendapatkan berbagai macam penyelesaian dari advokat terpercaya untuk kasus perceraian.

Konsultasikan Dengan Justika Bagaimana Kalau Penggugat Tidak Hadir Dalam Sidang Perceraian

Perceraian nikah siri bisa saja mengalami beberapa masalah, untuk hal tersebut Anda bisa bertanya secara langsung pada ahlinya. Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.