Akibat hukum pembatalan perkawinan menjadi salah satu dari banyaknya hal yang harus diketahui sebelum memutuskan untuk membatalkan pernikahan. Pembatalan sendiri berasal dari kata batal serta dianggap tidak sah bahkan tidak pernah ada. 

Ketika melakukan pembatalan pernikahan, berarti menganggap bila pernikahan yang sudah dilakukan sebagai sebuah peristiwa yang tidak sah dan dianggap tidak ada. Untuk masalah perlindungan hukum tentu saja berkaitan dengan hak serta kewajiban akibat pembatalan pernikahan ini.

Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan yang Harus Diketahui

Cukup banyak pasal-pasal yang membahas mengenai ketentuan pembatalan pernikahan. Mulai dari yang berkaitan dengan anak, istri hingga harta. Berikut beberapa akibat hukum dari pembatalan pernikahan:

  1. Anak tetap menjadi anak yang sah

Meskipun melakukan pembatalan perkawinan, namun anak tetap menjadi anak yang sah sehingga tidak akan memutuskan hubungan hukum antara anak serta orang tua. 

Hal tersebut juga ditegaskan di dalam Pasal 75 serta 76 KHI. Kedua orang tua harus mendidik serta memelihara anak sebaik mungkin meskipun pernikahan yang dilakukan sudah dibatalkan pengadilan. 

Hal ini terjadi karena pernikahan adalah persoalan yang harus tunduk pada ketentuan undang-undang. Kewajiban orang tua ini berlaku hingga anak kawin atau bisa berdiri sendiri, kewajiban ini akan terus berlaku meskipun pernikahan kedua orangtuanya dibatalkan. 

  1. Istri tidak mendapat hak nafkah

Akibat hukum pembatalan perkawinan lainnya adalah istri tidak memperoleh hak nafkah. Terdapat perlindungan hukum seperti yang diatur di dalam pasal 28. Sebelum adanya pembatalan pernikahan, pernikahan tersebut dianggap sebagai pernikahan yang sah. 

Namun sesudah diputuskan terjadi pembatalan pernikahan, istri tidak memperoleh hak nafkah iddah. Sedangkan, bila terdapat itidad baik, istri tetap memperoleh harta bersama bila tidak terdapat ketentuan lain. 

  1. Anak tetap mendapatkan hak waris

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, meskipun terjadi pembatalan pernikahan, namun anak yang dilahirkan merupakan anak yang sah sehingga nantinya anak tersebut memperoleh hak waris pada orang tuanya. 

  1. Ayah berhak menjadi wali nikah

Cukup banyak contoh kasus pembatalan perkawinan dengan berbagai permasalahan, biasanya hal yang diperdebatkan dalam hak ayah menjadi wali nikah ketika memiliki anak perempuan. 

Sebenarnya, ayah tetap dapat menjadi wali nikah buah hatinya, sepanjang sang ayah sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan perundang-undangan yang berlaku. 

Keputusan pembatalan pernikahan tidak berlaku pada hak anak, hak anak tetap harus dipenuhi orang tuanya, dan orangtuanya harus bekerjasama membesarkan anak hingga dewasa bahkan menjadi wali nikah. 

  1. Masalah pembagian harta

Akibat hukum atas pembatalan pernikahan pada harta bersama yang didapatkan selama perkawinan, pembagian harta ini bisa diselesaikan dengan cara membagi dua harta bersama antara istri dan suami secara adil. 

Sehingga, status harta yang menjadi akibat putusnya pernikahan karena hal apapun bisa diselesaikan dengan peraturan undang-undang, yakni harta tersebut dibagi dua sama rata. 

Namun tentu saja tidak boleh merugikan pihak beritikad baik, pihak beritikad baik harus diuntungkan, bahkan pihak beritikad buruk harus menanggung kerugian termasuk bunga yang harus ditanggung. 

Harta yang dimiliki pihak beritikad baik tidak boleh dirugikan, jika harta beritikad baik dirugikan, kerugian tersebut harus ditanggung pihak beritikad buruk serta segala perjanjian pernikahan yang merugikan pihak beritikad baik. 

  1. Adanya harta masing-masing

Dalam pembatalan perkawinan menurut hukum Islam, selain harta bersama, ada juga pemisahan harta antara harga suami serta harta istri yang disebabkan karena pernikahan.

Di dalam undang-undang, jika hal ini terjadi tentu saja harta istri akan tetap menjadi harta istri dan harta suami tetap menjadi harta suami setra dikuasai sepenuhnya. 

Harta bawaan dari suami dan istri serta harta yang diperoleh dari warisan atau hadiah merupakan penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan hal lain dalam perjanjian pernikahan. 

  1. Pada pihak ketiga

Orang-orang yang tidak termasuk istri dan anak sepanjang mendapat hak dengan itikad baik sebelum keputusan pembatalan pernikahan memiliki hukum tetap.

Pada pihak ketiga beritikad baik, pembatalan pernikahan tidak memiliki akibat hukum yang berlaku berkurang, sehingga segala perbuatan perikatan atau perdata sebelum pembatalan pernikahan tetap berlaku. 

Memang, melakukan pembatalan pernikahan bisa dilakukan, namun akan lebih baik jika pernikahan tersebut sekali dalam seumur hidup.Agar bisa mencegah terjadinya pembatalan pernikahan bahkan akibat hukum pembatalan perkawinan ini, akan lebih baik jika calon mempelai pria dan wanita lebih teliti untuk memenuhi rukun serta syarat pernikahan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.