Pembatalan perkawinan atau pernikahan merupakan tindakan putusan pengadilan yang memberikan pernyataan bila perkawinan yang dilakukan tidak sah, bahkan perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada.

Tentu saja masalah mengenai pembatalan pernikahan ini juga diatur di dalam pasal 11 hingga pasal 28 mengenai UU Perkawinan. Selain itu aturan lebih lanjut lagi dalam pasal 37 serta 38 mengenai PP Perkawinan.

Di dalam Pasal 22 mengenai UU Perkawinan memberikan pernyataan bila pembatalan perkawinan bisa dliakukan bila pihak yang melakukan pengajuan tidka memenuhi syarat melangsungkan perkawinan. Pengadilan yang berwenang membatalkan perkawinanmerupakan daerah berlangsungnya pernikahan. 

Jika pihak yang mengajukan beragama Islam, tentu saja pembatalan ini dilakukan di Pengadilan Agama, namun bila yang mengajukan beragama non muslim, pembatalan harus dilakukan di Pengadilan Negeri. 

Berbagai Sebab Pembatalan Perkawinan yang Bisa Terjadi

Tidak sedikit contoh kasus pembatalan perkawinan dengan berbagai macam penyebabnya. Ada berbagai macam penyebab kasus ini dapat terjadi seperti suami melakukan perkawinan kembali, padahal suami tidak dapat melakukan akad nikah lagi karena sudah mempunyai 4 istri.

Meskipun salah satu dari keempat istri yang dimilikinya sudah dalam iddah talak. Jika terjadi hal seperti ini, pembatalan perkawinan dapat dilakukan. Ada juga penyebab lain seperti seseorang yang menikahi bekas istrinya yang sudah dili’annya. 

Penyebab lainnya seperti menikahi bekas istri yang sudah pernah dijatuhi talak sebanyak 3 kali oleh dirinya, namun dengan pengecualian bila bekas istri tersebut pernah menikah bersama dengan pria lain kemudian bercerai kembali dengan pria tersebut.

Jika hal tersebut terjadi, masa iddah juga harus habis terlebih dahulu. Penyebab berikutnya adalah perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang memiliki hubungan darah, sesusuan hingga sederajat tertentu sehingga hal tersebut menghalangi pembatalan perkawinan.

Perlu diketahui, untuk hubungan darah, hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah maupun lurus ke atas, kemudian hubungan darah yang memiliki keturunan menyimpang yakni antara saudara orang tua maupun saudara neneknya. 

Sedangkan, hubungan semenda juga tidak diperbolehkan, hubungan semenda ini yakni mertua, anak tiri, ibu atau ayah tiri maupun menantu. Terakhir adalah sesusuan yakni orang tua sesusuan, anak sesusuan maupun bibi dan paman sesusuan. 

Ada juga pembatalan perkawinan menurut hukum Islam karena suami berpoligami tanpa mengantongi izin dari Pengadilan Agama, kemudian perempuan yang dikawini ternyata menjadi istri dari pria lain. 

Penyebab lainnya, perempuan yang dikawini masih berada dalam idah dengan pria atau suami lain, hingga perkawinan yang melanggar batas umur, karena negara sendiri suah menetapkan batas umur di dalam undang-undang, tepatnya Nomor 16 Tahun 2019. 

Prosedur Pembatalan Perkawinan yang Harus Dilakukan

Pembatalan pernikahan tentu saja memiliki prosedurnya tersendiri. Namun, pastikan Anda mengetahui akibat hukum pembatalan perkawinan terlebih dahulu sebelum melakukan seluruh prosedur ini. 

Permohonan pembatalan ini bisa diajukan pada Pengadilan Agama yang berada di tempat tinggal suami maupun istri, atau di tempat perkawinan tersebut dilangsungkan. 

Nantinya, batalnya perkawinan ini dimulai dari putusan Pengadilan Agama memiliki kekuatan hukum tetap serta berlaku ketika berlangsungnya pernikahan. Berikut langkah untuk mengajukan pembatalan pernikahan, antara lain:

  1. Pergi ke Pengadilan Agama setempat

Seperti yang sudah dijelaskan, pembatalan perkawinan ini dilakukan dengan mengunjungi Pengadilan Agama tempat dilangsungkannya pernikahan. 

  1. Menyiapkan berbagai macam berkas

Untuk syarat pendaftaran permohonan gugatan pembatalan perkawinan, nantinya Anda harus menyiapkan berbagai macam surat seperti:

  • Surat permohonan atau surat gugatan
  • Asli buku bukan atau duplikat akta nikah yang nantinya akan dibatalkan
  • Fotokopi buku nikah maupun kutipan akta nikah dengan materai cap pos dan menggunakan kertas A4
  • Fotokopi KTP pemohon atau penggugat degan materai menggunakan kertas A4
  • Surat ijin atau surat keterangan pembatalan pernikahan yang berasa; dari pejabat berwenang seperti TNI/ POLRI/ PNS
  • Surat pengantar yang berasal dari Desa
  • CD Softcopy surat permohonan sebanyak 1 buah
  • Melakukan pembayaran biaya perkara
  1. Menunggu keputusan

Jika berbagai berkas sudah diserahkan, Anda hanya perlu menunggu dihubungi lebih lanjut oleh Pengadilan Agama.Tentu saja melakukan pembatalan pernikahan merupakan hal yang cukup melelahkan, lebih-lebih Anda harus menyiapkan berbagai macam berkas yang cukup banyak. Oleh sebab itu jika memang ingin melakukan pembatalan perkawinan, pastikan memikirkannya dengan baik kembali.

Konsultasi Dengan Justika Tentang Masalah Hukum Perkawinan

Anda mungkin saja sedang mengalami permasalahan hukum yang menyangkut perkawinan Anda. Bila Anda mencari solusi untuk menyelesaikannya, Anda bisa berkonsultasi dengan Justika terlebih dahulu. Di Justika, Anda akan dilayani oleh advokat handal dan profesional yang berpengalaman menangani masalah serupa. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan  Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

hukum pidana istri selingkuh

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit. 

hukum pidana istri selingkuh

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.

hukum pidana istri selingkuh

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.