Ketika sepasang insan sudah dipersatukan dalam pernikahan tetapi merasa tidak bisa lagi mempertahankannya jalan keluar satu satunya adalah perceraian beda agama. Ada dua cara bercerai ke pengadilan Negeri untuk mereka yang di luar islam.

Sedangkan, pengadilan agama untuk mereka beragama islam. Lantas kemana perginya permohonan cerai jika pernikahan tersebut beda agama. Proses ini dapat dikaitkan dengan proses pernikahan yang dilangsungkan sebelumnya oleh pasangan suami istri tersebut.

Di Indonesia tertuang pada undang-undang nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa perkawinan yang salah adalah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan tertentu. Sedangkan di Indonesia sendiri belum diatur perkawinan beda agama.

Proses Perceraian Beda Agama Dari Awal Sampai Selesai

Tidak ada undang-undang mengatur mengenai perceraian beda kepercayaan jadi telah terjadi kekosongan hukum berkaitan dengan ini. Jika seperti ini maka kedua pasangan tersebut bisa melakukan diskusi tentang cara perkawinannya.

Pernikahan beda agama bisa dilangsungkan dengan pilihan istri dalam menundukkan diri pada agama yang dianut suami, atau sebaliknya. Tetapi jika masing-masing memiliki berpegang teguh pada agamanya masing-masing maka perkawinannya bisa dicatatkan pada dinas kependudukan dan catatan sipil.

Jika terjadi perceraian beda agama, prosesnya dilangsungkan sesuai dengan cara perkawinannya. Pasutri setuju menikah secara islam dan dicatat pada KUA (Kantor urusan agama) maka proses perceraiannya dilakukan pada pengadilan agama.

Sesuai dengan UU nomor 3 pada tahun 2006 tentang perubahan dari UU nomor 7 pada tahun 1987 tentang peradilan agama pasa 49. Sedangkan jika pasangan tersebut menikah pada agama selain islam maka pernikahannya menerima putusan pengadilan tentang perceraian beda agama.

Hak-hak Istri dan Anak dalam Perceraian 

Kedua pasutri juga harus paham hak-hak yang harus dipenuhi oleh suami mengenai perempuan dan anak setelah perceraian berbeda agama berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tentang jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.

Untuk perceraian secara agama atau talak yaitu nafkah selama masa iddah kecuali jika mantan istrinya ditalak bain atau nusyuz. Pelunasan mahar jika masih berhutang, biaya hadhanah untuk anak sebelum berusia 21 tahun dan berhak untuk nafkah lampau jika suami selama perkawinan tidak memberi nafkah.

Untuk cerai gugat, istri memiliki hak untuk mendapatkan nafkah lampau, berhak atas harta bersama telah dibagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perempuan berkah untuk dapat hak hadhanah bagi anak sebelum berusia 12 tahun.

Sedangkan hak asuh anak dalam perceraian beda agama dapat diajukan oleh seorang istri yang juga menggugat suaminya maka hak asuh akan jatuh ke ibunya karena berhak mendapatkan hak asuh jika anak di bawah 12 tahun.

Tetapi akan berbeda jika istri meminta cerai karena sibuk dan juga membuat anaknya terlantar maka hak asuh tersebut akan jatuh ke ayahnya. Dan masih banyak lagi kondisi-kondisi yang dapat mempengaruhi hak asuh anak dalam perceraian.

Tetapi perceraian beda agama tersebut bisa di cegah sehingga anak tidak akan menjadi korban perpisahan orang tuanya. Pertama adalah mendengarkan dan saling mengerti satu sama lain ini merupakan hal mendasar harus dimiliki oleh semua pasutri.

Dengan mendengarkannya, Anda akan mengetahui perasaan sesungguhnya dan mencoba untuk memahaminya. Kedua, meluapkan perasaan Anda pada pasangan setelah mendengarkan semua uneg-uneg pasangan waktunya untuk Anda mengungkapkan perasaan sendiri.

Agar tidak hanya Anda saja yang mengerti tetapi, pasangan juga harus mengerti tentang perasaan mengganjal dalam diri. Berkompromi untuk keberhasilan mempertahankan rumah tangga dan paling penting adalah jangan menyalahkan satu sama lain dan berakhir di perceraian beda agama.

Saling menyalahkan satu sama lain juga dapat menjadi pemantik api dalam pernikahan. Setiap pasutri harus mengerti setiap pernikahan atau hubungan tidak ada yang sempurna dan selalu ada kesalahannya.

Tapi menyalahkan pasangan bukan solusi yang bijak dalam menyelesaikan masalah. Akan lebih baik untuk membicarakan secara empat mata dan saling menerima kenyataan bahwa tidak semua harapan bisa dilalui sesuai kehendak masing-masing.Tetapi jika memang hubungan tersebut sudah tidak bahagia, tidak baik juga untuk kesehatan fisik maupun mental dari setiap pasangan. Apalagi jika sudah termasuk toxic relationship, sehingga jalan keluar terbaik adalah melalui perceraian beda agama.

Permasalahan Perceraian Terselesaikan Dengan Bantuan Justika!

Perceraian menjadi solusi terakhir ketika seseorang sudah tidak bisa lagi mempertahankan rumah tangganya. Ada banyak latar belakang juga yang menyebabkan terjadinya perceraian. Hal ini juga berlaku untuk pernikahan yang beda agama. Untuk Anda yang sedang dalam situasi yang sama, kunjungi laman ini guna mendapatkan berbagai macam penyelesaian dari advokat terpercaya untuk kasus perceraian.

Konsultasi Dengan Justika Perihal Masalah Hukum Keluarga

Anda mungkin saja sedang mengalami permasalahan di lingkungan keluarga Anda. Bila Anda mencari solusi untuk menyelesaikannya, Anda bisa berkonsultasi dengan Justika terlebih dahulu. Di Justika, Anda akan dilayani oleh advokat handal dan profesional yang berpengalaman menangani masalah serupa. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan  Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

hukum pidana istri selingkuh

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit. 

hukum pidana istri selingkuh

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.

hukum pidana istri selingkuh

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.