Ketika orang tua bercerai, biasanya hak asuh anak akan jatuh ke tangan ibu! Apakah benar demikian, apakah ada kesempatan bagi seorang ayah untuk memperoleh hak asuh anak! Sebenarnya ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam masalah hak asuh anak dalam perceraian. Tentu saja hal tersebut cukup menentukan siapa yang berhak mengasuh anak itu sendiri.

Tentang hak asuh anak

Hak asuh anak sendiri dalam agama Islam disebut dengan hadhanah, yang maknanya merawat, mengasuh serta memelihara anak. Adapun hukum yang terkait dengan pembagian hak asuh tersebut, adalah untuk anak yang usianya kurang dari 12 tahun. Karena anak pada usia tersebut, belum mampu menentukan mana yang baik dan mana yang buruk dalam hidupnya. Itu sebabnya, anak membutuhkan orang dewasa yang tepat untuk mengasuhnya. Selain itu, pada dasarnya orang tua berhak mengasuh anak, baik ketika terikat dalam ikatan pernikahan atau juga perceraian.

Pernyataan ini juga mengacu pada ‘hak anak untuk tidak dipisahkan oleh orang tua, dengan sebab apapun’, hal tersebut tertuang dalam Konvensi Hak Anak Internasional. Hal ini juga tertuang pada Undang-Undang No 23 tahun 2002, yang berisi tentang Perlindungan Anak, terutama pada pasal 1 poin 11.

Sedangkan hak asuh anak berdasarkan UU Perkawinan sendiri, terutama pada pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, pada poin 1 dan 2 ini berisi tentang kewajiban orang tua dalam mendidik dan merawat anaknya secara baik, hingga anak tersebut kawin atau mampu berdiri sendiri.       

Pada dasarnya hak asuh anak dalam perceraian dapat diputuskan secara kekeluargaan, tapi jika terjadi perselisihan akibat hak asuh anak, maka pengadilan dapat membantu memberikan keputusan yang lebih baik. Ini juga yang membuat pihak mampu mengeluarkan atau memberikan surat hak asuh anak pada pihak yang memang mengajukan dan berhak untuk menerimanya.  

Hak asuh anak menurut hukum akibat perceraian

Lalu bagaimana tentang hak dan pola asuh anak akibat perceraian menurut hukum!

  • Berdasarkan Pasal 41 UU Perkawinan, yang mengatur putusnya perkawinan akibat perceraian, akan dibagi menjadi 3 poin yaitu :
  1. Baik ibu atau bapak, tetap wajib memelihara dan mendidik anak, berdasarkan kepentingan anak. Jika terjadi perselisihan tentang penguasaan anak, maka pengadilan yang akan memutuskannya.
  2. Bapak yang akan bertanggung jawab, atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak. Apabila bapak tidak menyanggupinya maka ibu yang akan memikul semuanya.
  3. Pengadilan akan mewajibkan pihak bekas suami, untuk memberikan biaya penghidupan pada pihak bekas istri.
  • Hak asuh anak menurut KHI atau Kompilasi Hukum Islam, maka hak asuh akan diputus oleh Pengadilan Agama, seperti yang terantum pada pasal 105 Instruksi Presiden no.1 tahun 1991. Dimana salah satunya membahas tentang anak yang belum berusia 12 tahun atau belum mumayyiz, akan diserahkan pada pihak ibu. Sedangkan ketika anak sudah mumayyiz, pemeliharan anak akan diserahkan pada anak itu sendiri. Selain itu masih ada aturan lain yang diberikan, tentang hak asuh anak tersebut.
  • Sedangkan untuk hak asuh anak dalam perceraian kristen, tidak jauh berbeda dengan hak asuh secara umum, dalam hal ini UU no 1 tahun 1974, tentang perkawinan. Dimana di dalamnya berisi tentang orang tua yang wajib memelihara dan mendidik anaknya, apapun permasalahan yang sedang dihadapi, meski orang tua sudah bercerai, hal ini dilakukan semata-mata untuk kebahagiaan anak itu sendiri.

Pada dasarnya dalam memilih hak asuh, biasanya pihak pengadilan akan mengumpulkan saksi dan bukti dokumen terkait, dalam menentukan siapa yang berhak untuk memperoleh hak asuh, baik itu ibu atau bapak.    

Dari ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam Islam hak asuh anak dibawah 5 tahun, akan secara langsung diserahkan pada pihak Ibu, terkecuali jika ada beberapa hal tertentu yang mengakibatkan ibu tidak memperoleh hak tersebut. Sedangkan dalam Kristen sendiri, hak asuh akan dilihat dari beberapa saksi dan bukti dokumen yang ada. Pada umumnya akan diserahkan pada pihak Ibu, Tapi bukan tidak mungkin pihak bapak, akan memperoleh hak asuh atas anak, walaupun sang anak usianya di bawah 5 tahun.

Hak asuh anak ketika istri terbukti selingkuh

Lalu bagaimana jika kasus istri selingkuh hak asuh anak ikut siapa ! Sebelumnya hal tersebut akan dibuktikan terlebih dahulu di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, bagi non muslim. Apabila ditemukan fakta yang membenarkan bahwa pihak istri, atau dalam hal ini ibu benar melakukan perselingkuhan, maka secara otomatis, dirinya sudah gagal jadi seorang ibu.  Hal ini tertuang pada pasal 34 ayat (2) Undang-Undang no 1 tahun 1974, tentang Perkawinan. Yang di dalamnya menyebutkan bahwa ‘ Istri berkewajiban mengatur urusan rumah tangga, dengan sebaik-baiknya’.

Selain itu itu ada beberapa hal lain, yang jadi penyebab ibu kehilangan hak asuh anak, seperti :

  • Ibu yang jadi seorang pemabuk, penjudi, pemadat atau yang lainnya, dan sukar untuk disembuhkan.
  • Meninggalkan pihak suami dan anak, tanpa izin dan tanpa alan yang sah, atau ada alasan lain yang diluar kemampuannya.
  • Ibu yang memperoleh hukuman penjara.
  • Melakukan tindakan kekejaman atau juga penganiayaan yang mampu membahayakan pihak lainnya.
  • Juga alasan lainnya yang dikhawatirkan, dan tidak mampu menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak-anaknya.   

Hak asuh anak ketika istri minta cerai

Permasalahan berikutnya adalah bagaimana hak asuh anak jika istri menggugat cerai. Sebenarnya tidak jauh berbeda dengan hak asuh pada umumnya. Selama anak berusia di bawah 12 tahun, maka sang anak berada dalam hak asuh ibu. Sedangkan pihak bapak berkewajiban dalam memberikan biaya pengasuhan hingga sang anak dewasa atau menikah. Dalam hal ini pihak ibu dapat mengajukan surat pernyataan hak asuh anak pada pihak pengadilan.

Hak asuh ke tangan suami / bapak

Pemberian surat perjanjian hak asuh anak jatuh ke tangan bapak, memang bukan hal yang aneh atau bahkan tidak mungkin. Ada beberapa hal yang membuat pihak hakim memutuskan agar hak asuh anak jatuh ke suami, dengan pertimbangan kemaslahatan anak, atas dasar pertimbangan beberapa hal berikut, seperti:

  • Persetujuan bersama  

Kedua orang tua sudah membuat kesepakatan bersama bahwa hak asuh akan ada di tangan ayah setelah keduanya bercerai.

  • Keterangan saksi

Apabila muncul saksi, yang mampu memberatkan pihak ibu, dalam perolehan hak asuh. Maka Hakim dapat memberikan hak asuh pada sang bapak.

  • Ibu yang tidak bertanggung jawab

Ketika ibu terindikasi menelantarkan anaknya, maka pihak bapak atau suami yang akan memperoleh hak asuh atas anak tersebut.

  • Faktor ekonomi

Apabila sang bapak mempunyai faktor ekonomi yang lebih baik, sehingga mampu memelihara anak secara layak.

  • Faktor kedekatan dengan sang bapak

Terutama untuk anak yang sudah dewasa, maka hak asuh dapat berpindah jadi pada pihak bapak.

  • Faktor lingkungan dan budaya

Adapun kondisi lingkungan tempat anak ketika dibesarkan, yang juga jadi pertimbangan pihak hakim, dalam memberikan hak asuh pada pihak bapak.

Dari penjelasan di atas, jelas sudah bahwa ada beberapa faktor yang turut menentukan hak asuh anak dalam perceraian, hal seperti ini yang perlu dicermati, dan diperhatikan dengan baik, oleh para orang tua, dalam menentukan hak asuh secara baik, untuk kepentingan sang anak.

Layanan Gugatan Cerai Dari Justika

Justika menyediakan layanan yang bisa membantu Anda dalam mengurus segala kebutuhan yang berkaitan dengan perceraian, dengan mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Buka layanan Pembuatan Surat Gugatan Cerai Justika
  2. Klik tombol “Pesan Dokumen”
  3. Anda akan diarahkan menuju Whatsapp dan Admin kami akan membantu anda untuk proses selanjutnya
  4. Setelah proses administrasi selesai, Mitra Advokat Justika akan mulai membantu proses pembuatan surat gugatan cerai Anda

Alur Pelayanan Dokumen Perceraian di Justika

  • Hari ke-1
    Konsultasi via Telepon dengan Konsultan hukum untuk menyampaikan kebutuhan anda.
  • Hari ke-3
    Dokumen draft pertama.
  • Hari ke-4
    Masa pembahasan draf dokumen.
  • Hari ke-5
    Dokumen draf final.

Ruang Lingkup yang Dicakup di Justika

  1. 3x maksimal pembuatan surat gugatan cerai dalam Bahasa Indonesia
  2. 2x konsultasi telepon @15 menit
  • Konsultan hukum akan membantu untuk memeriksa dan meneliti kembali seluruh dokumen yang terkait dengan perkara Anda

Layanan Konsultasi Chat Justika Seputar Hak Asuh Anak

Justika juga menyediakan layanan dalam bentuk chat yang bisa Anda gunakan untuk berkonsultasi seputar masalah hak asuh anak dalam perceraian. Anda bisa mengujungi laman ini dan tanyakan masalah yang sedang dihadapi pada kolom chat. Selanjutnya bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Sistem nantinya akan membantu mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi Via Telepon

Jika layanan chat kurang mengakomodasi kebutuhan Anda, Justika menyediakan layanan konsultasi via telepon yang bisa Anda manfaatkan. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Via Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.