Warisan anak perempuan semua – Pembagian warisan memang harus dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum waris Islam atau KHI. Sehingga pembagian warisannya juga diatur dengan adil dalam hal jumlah. Bahkan jumlah warisan untuk anak laki-laki akan berbeda dengan warisan milik anak perempuan. Lalu, bagaimana pembagian warisan anak perempuan semua?

Perhitungan Warisan Anak Perempuan Semua

Untuk perhitungan warisan jika almarhum ayah memiliki anak perempuan semua perlu diperhatikan lagi apakah almarhum memiliki saudara laki-laki. Hal ini karena saudara kandung laki-laki dari almarhum masih memiliki hak untuk mendapatkan warisan. Akan tetapi berbeda lagi jika tidak memiliki saudara kandung laki-laki, maka pembagiannya adalah warisan anak perempuan semua dan istri yang ditinggalkan.

1. Istri

Istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang meninggal akan mendapatkan harta warisan sebesar 1/8 atau 12.5% dari keseluruhan jumlah harta yang ditinggalkan.

2. Anak perempuan

Untuk warisan anak perempuan semua dimana ia tidak memiliki saudara laki-laki atau saudara perempuan kandung, dalam hal ini adalah putri tunggal maka pembagian warisannya akan mendapatkan ½ dari keseluruhan total harta yang ditinggalkan.

Sedangkan jika anak perempuan memiliki memiliki saudara kandung perempuan lagi dalam kata lain adalah dua bersaudara, maka pembagian warisan anak perempuan semua menjadi 2/3 dibagi dua.

Jika jumlah anak perempuan ada tiga, maka 2/3 dibagi 3 sama besar dan seterusnya.

Kemudian apa yang terjadi jika ahli waris orang yang tidak menikah dimana ia tidak memiliki keturunan yang bisa menerima harta warisan? Jika tidak orang tersebut tidak memiliki keturunan dan masih memiliki saudara kandung, maka pembagian harta warisannya akan jatuh pada saudara kandungnya.

Dengan pembagian warisan orang yang tidak punya anak akan lebih besar diberikan pada saudara laki-laki kandungnya jika ada. Kemudian dilanjutkan pembagian pada saudara perempuannya jika ada.

Berbeda lagi jika anak dari pewaris meninggal terlebih dulu. Hukum waris jika anak meninggal duluan adalah tidak menjadi ahli waris. Hal ini karena anak tersebut tidak ada ketika sang pewaris meninggal. Harta warisnya juga tidak bisa diwakilkan pada anaknya yang masih hidup karena dari awal sang ayah atau anak yang sudah meninggal bukan menjadi ahli waris sesuai dengan syarat mendapatkan hak waris. 

Baca juga: Penjelasan Tentang Pembagian Ahli Waris Anak Perempuan Dalam Islam

Layanan Justika Untuk Membantu Permasalahan Hak Waris

Pembagian hak waris untuk anak perempuan semua mungkin terkadang membingungkan beberapa orang. Untuk itu Anda bisa memanfaatkan layanan dari Justika untuk membantu pembagian hingga perhitungan warisan dengan lebih tepat dan sesuai. 

Justika memiliki layanan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu permasalahan hak waris. Mulai dari perhitungan analisis hak waris, kalkulator untuk menghitung pembagian harta warisan hingga layanan chat yang bisa digunakan untuk permasalahn yang lebih kompleks.

1. Layanan Analisis Hak Waris

Layanan analisis hak waris ini bisa membantu Anda agar bisa mendapatkan saran yang lebih rinci dari konsultan hukum dan membantu mendapatkan pengecekan detail hak waris. Berikut langkah-langkahnya:

1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisa konsultan terlebih dulu sebelum berkonsultasi.

2. Pilih jadwal untuk berkonsultasi sesuai dengan kebutuhan.

3. Nantinya Anda akan mendapatkan link chat untuk berkonsultasi secara langsung.

2. Kalkulator Waris Islam

Layanan kalkulator waris Islam ini membantu Anda dalam menghitung secara otomatis pembagian harta waris secara akurat, transparan dan sesuai dengan syariat serta UU yang berlaku. Anda hanya perlu mengisi form yang sudah disediakan.

Anda tidak perlu khawatir karena sistem perhitungan dari Justika sudah berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan digunakan di pengadilan agama Indonesia.

Selain itu juga ada fitur tambahan dimana Anda bisa berkonsultasi secara langsung dengan pada ahli dibidang waris.

3. Konsultasi Via Chat

Jika Anda memiliki permasalahan harta warisan yang lebih kompleks, maka konsultasi via chat akan sangat membantu. Anda bisa berkonsultasi lebih dalam mengenai permasalahan tersebut dengan advokat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Masuk pada layanan konsultasi via chat dari Justika.

2. Ceritakan masalah Anda yang berkaitan dengan warisan pada kolom chat.

3. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.

4. Hanya dalam 5 menit sistem akan membantu mencarikan konsultasn hukum waris yang sesuai untuk mengatasi permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.