Undang-undang perselingkuhan tidak dibahas secara mutlak di dalam KUHP. Adapun kasus yang bisa dikenai jeratan pidana adalah perselingkuhan yang disertai perzinahan. Jadi pada dasarnya beberapa pakar hukum berpendapat. 

Apabila perselingkuhan yang tidak dibarengi dengan perzinahan tidak masuk ke dalam ranah pidana. Namun salah seorang pegiat Hak Perempuan asal Semarang Ninik Jumoenita berpendapat. 

Kalau perselingkuhan bisa masuk ke dalam ranah kekerasan dalam rumah tangga. Menurutnya kekerasan dalam rumah tangga itu terdiri dari beberapa kategori dari mulai kekerasan fisik, psikis, penelantaran ekonomi dan kekerasan seksual.

Memaknai Sebuah Pernikahan Secara Terminologi

Pernikahan adalah ikatan batin yang kuat antara seorang pria dengan wanita. Sebagai suami dan istri keduanya memiliki tanggung jawab untuk membangun rumah tangga yang kekal dan bahagia dengan berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Di dalam sebuah perkawinan, dua orang insan diikat secara hukum, lahir dan batin. Ikatan lahir adalah ikatan badaniah yang merujuk pada hubungan biologis di antara keduanya. 

Sedangkan ikatan batin adalah ikatan yang muncul dari dalam lubuk hati keduanya. Ikatan ini disesuaikan dengan ajaran agama. Terakhir ikatan hukum merupakan hak dan kewajiban. 

Dan kewajiban ini harus dipenuhi diantara keduanya dan sudah diatur dengan mutlak oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Tentu saja hal yang kita sebut sebagai perselingkuhan ini memang berlawanan dengan ketiga prinsip ikatan di atas.

Perselingkuhan dari Sudut Pandang Hukum

Ketika salah satu pasangan di dalam pernikahan melakukan perselingkuhan, maka ini sudah merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip pernikahan di atas. Namun kondisi seperti ini belum cukup untuk dibawah ke ranah pidana. 

Hal ini dikarenakan tidak ada undang-undang perselingkuhan yang merujuk pada hal tersebut. Berbeda dengan perselingkuhan tanpa perzinahan, perselingkuhan yang dibarengi dengan perzinahan dan perzinahan itu sendiri merupakan sebuah delik aduan. 

Namun ada kondisi khusus untuk kasus satu ini. Yang berhak menjadi pelapor adalah pasangan sah dari tersangka perselingkuhan dan perzinahan itu sendiri. Di dalam ikatan pernikahan, sebuah tindakan pengkhianatan, kedustaan maupun menang sendiri. 

Ini sebuah hal yang wajib dihindari karena merusak nilai-nilai dari pernikahan itu sendiri. Jika dibiarkan, hal ini akan menyebabkan terjadinya perpecahan di dalam pernikahan itu sendiri. Perselingkuhan ini juga bisa masuk ke dalam pasal mengganggu rumah tangga orang lain

Undang-undang Perselingkuhan di Indonesia

Undang-undang di negeri ini mengatur dengan jelas hukum tentang perzinahan, namun tidak dengan perselingkuhan. Hal ini dirujuk dari Pasal 284 ayat (1) KUHP. Pasal ini berbicara tentang ancaman pidana selama sembilan bulan yang paling lama. 

  1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

  1. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

R. Soesilo seorang pakar hukum berpendapat kalau yang disebut mukah (overspell) atau zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh salah satu dari pasangan yang sudah menikah dengan mereka yang bukan pasangannya, baik itu pria maupun wanita.

Persetubuhan sendiri diartikan sebagai kondisi dimana terjadi penetrasi alat kelamin diantara kedua pasangan selingkuh tersebut. Merujuk pada pengertian ini, perselingkuhan yang tidak dibarengi dengan perzinahan tidak bisa dibawa ke ranah hukum. 

Paling tidak, hal ini akan menjadi salah satu pemicu terjadinya perceraian. Namun di sisi lain, Ninik Jumoenita berpendapat kalau perselingkuhan bisa dibawa ke ranah pidana karena masuk ke dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga. 

Namun kekerasannya ini masuk dalam kategori kekerasan secara psikis. Pasangan yang dikhianati bisa melaporkan perselingkuhan tersebut ke polisi dengan dalih KDRT. Adapun syarat pelaporan perselingkuhan yang harus dibawah adalah bukti pemeriksaan dari psikiater. 

Yang memperlihatkan kalau kondisi mental korban selingkuh benar-benar terguncang. Untuk lebih jelasnya Anda juga bisa melihat contoh surat laporan perselingkuhan yang benar dan sesuai. Konsultasi kepada ahli hukum sangat diperlukan ketika Anda berhadapan dengan permasalahan pelik seperti ini. Terlebih lagi jika Anda memang kurang memahami undang-undang perselingkuhan yang sedang berlaku saat ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi melalu chat, telepon dan tatap muka di bawah.