Talak Dalam Islam Semua orang yang sudah berhubungan cukup lama pastinya ingin menuju ke jenjang yang lebih serius yaitu pernikahan. Namun, kembali lagi bahwa manusia berencana namun tuhan yang menentukan. Apalagi ketika menjalani rumah tangga, ada beberapa rumah tangga yang dijalani selalu harmonis, awet, bahkan ada juga yang sering mengalami banyak cobaan dan juga permasalahan. 

Kendala dalam Sebuah Pernikahan

Kendala yang sering kali menimpa dalam keluarga dan rumah tangga ini memang hal yang biasa. Namun, ada beberapa pasangan yang bertahan dengan permasalahan yang ada, namun ada juga beberapa pasangan yang justru menyerah dan memilih untuk berpisah. Di dalam Islam sendiri, untuk perceraian ini dikenal dengan talak. Talak sendiri adalah hak suami, di mana istri nantinya tidak bisa menjatuhkan talak ketika suami belum mengucapkannya. 

Apa Itu Talak Dalam Islam?

Talak dalam Islam sendiri adalah melepaskan ikatan. Di mana talak akan memutuskan antara suami dan istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut agama Islam sendiri. Namun, Islam juga mengizinkan adanya rujuk pada saat suami sudah menjatuhkan talak pada istrinya dengan berbagai aturan yang ada. 

Aturan dari talak sendiri dijatuhkan oleh seorang suami. Namun, seorang suami juga tidak boleh semena-mena dalam menjatuhkan talak kepada istrinya. Apalagi jika seorang suami hanya mengikuti hawa nafsunya saja ketika menjatuhkan talak kepada istrinya. Meskipun bercanda, namun talak ini tetap berlaku jika sudah diucapkan pada istrinya. 

Mengenal Jenis Talak Dalam Islam

Setelah mengetahui talak dalam Islam, maka Anda juga harus paham terhadap beberapa jenis talak. Di mana beberapa jenis talak tersebut adalah:

  • Talak Menurut Ucapan

Jenis talak pertama adalah menurut ucapannya. Di mana talak menurut ucapan juga bisa talak yang diucapkan secara langsung maupun talak yang diucapkan secara tidak langsung. Meskipun nantinya talak ini diucapkan tanpa adanya niat, namun talak ini tetap berlaku. Bahkan jika dilakukan memang secara sadar. Atau sang suami sengaja menyuruh sang istri untuk kembali ke rumah orang tuanya. 

  • Dilihat dari Pelakunya

Disebutkan jika talak hanya dilakukan oleh suami saja. Namun, istri juga bisa menjatuhkan talak. Talak yang dijatuhkan oleh istri ini dilakukan kepada suaminya tanpa adanya kompensasi yang akan diberikan dari si istri kepada suaminya. Ada juga talak yang dijatuhkan kepada suami berdasarkan kesepakatan bersama yang sudah dilakukan antara keduanya. Itulah sebagian informasi tentang talak dalam Islam. Jadi, bagi Anda para pasangan yang mungkin memiliki permasalahan rumah tangga, pastikan untuk menyelesaikannya dengan baik terlebih dahulu. Bahkan para pasangan terutama suami harus berhati-hati dalam bertutur kata sebelum pada akhirnya Surat talak cerai ini dijatuhkan. Apa lagi seorang suami istri harus mempertimbangkan perpisahan yang akan dipilih ketika sudah memiliki buah hati.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.