Talak 1 dan Cara Rujuknya – Tidak semua pernikahan berjalan dengan baik-baik saja tanpa ada masalah apapun, menyatukan dua kepala yang berbeda baik prinsip, karakter, dan perilaku bukanlah perkara yang mudah. Semua orang tentu menginginkan pernikahan yang harmonis sampai ajal menjemput, namun cerita seperti itu hanya ada dalam dongeng yang selalu berakhir dengan happy ending, perjalanan cinta setiap pasangan memiliki hambatannya tersendiri.

Bahkan angka perceraian di tengah Pandemi seperti ini semakin melonjak, penyebab terbesarnya adalah masalah ekonomi. Pertengkaran pasangan suami-istri memang sering terjadi didalam rumah tangga, baik dari hal-hal kecil ataupun bisa terjadi dalam masalah yang cukup besar. Saat keduanya tidak mampu mengontrol emosi masing-masing, maka jalan pintas mengambil keputusan berpisah sering kali terjadi. Entah secara sengaja ataupun tidak sengaja seorang suami mengucapkan talak pada istrinya pada saat bertengkar hebat, ucapan talak awal sudah termasuk talak pertama. 

Baca Juga: Pengertian Talak Satu, Dua, Tiga, Perbedaan dan Tata Caranya

Jika pernikahan masih bisa di perbaiki, suami-istri bisa rujuk kembali. Berikut ini penjelasan hukum talak 1 dan cara rujuknya:

  1. Terjadinya Talak 1

Talak dalam agama Islam disebut sebagai bentuk putusnya ikatan perkawinan dikarenakan adanya sebab-sebab tertentu yang tidak memungkinkan untuk meneruskan kehidupan rumah tangga. Talak dalam hukum Islam merupakan ikrar suami berupa permohonan baik secara lisan maupun tulisan berupa surat talak cerai di hadapan Pengadilan Agama, talak yang dilakukan suami tersebut diakui oleh hukum negara. 

Sedangkan talak yang tidak sah menurut hukum yang ada di negara Indonesia, talak yang dilakukan di luar dari Pengadilan Agama. Talak 1 atau disebut juga dengan talak raj’i atau talak ruj’i terjadi saat pertama kalinya suami mengucapkan kata “cerai” atau pisah, secara agama sudah disebut sebagai talak 1. 

Namun, jika suami ingin diakui secara hukum negara yang sah, maka suami bisa melakukan permohonan secara lisan atau tulisan kepada Pengadilan Agama yang terletak di lokasi tempat tinggal istri berikut dengan alasannya. Kemudian, suami boleh meminta diadakannya sidang. 

  1. Talak 1 dan cara rujuknya

Di dalam Agama dijelaskan dalam Q.S. al-Baqarah: 228 menyatakan bahwa suami berhak rujuk kembali dengan istrinya dalam masa penantian itu, jika suami ingin memperbaiki hubungan pernikahannya. Bilamana suami sudah melakukan talak 1, hubungan suami-istri masih bisa diperbaiki dengan rujuk kembali sebelum masa iddah (masa tunggu)  habis sesuai dengan aturan tertentu. 

Masa iddah merupakan waktu tunggu bagi seorang isteri yang telah putus perkawinan dengan suaminya. Selama masa itu, istri tidak diperbolehkan menikah dengan pria lain. Cara rujuknya dengan ucapan kinayah, seperti “aku rujuk engkau”, “aku terima kembali engkau”,  lafaz yang menunjukkan keinginan suami untuk rujuk kembali disertai 2 orang saksi tanpa tebusan. 

Apabila istri telah habis masa iddahnya sedangkan suami ingin merujuk istrinya kembali, maka harus dilaksanakan kembali akad nikah yang baru disertai dengan tebusan. Syarat suami melakukan rujuk yaitu tidak boleh merasa terpaksa saat mengajak istrinya rujuk kembali.

Baca Juga:

Konsultasikan Dengan Justika Perceraian Serta Rujuk Dari Talak

Jalan terakhir jika tidak bisa mempertahankan rumah tangga adalah dengan jalan perceraian. Namun banyak juga dari Anda yang menginginkan untuk bersatu kembali atau rujuk. Untuk itu proses perceraian dan juga rujuk juga tidak mudah karena diperlukan ahli profesional untuk bisa menjawab berbagai pertanyaak yang berkaitan dengannya. Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional yang berhubungan dengan perceraian, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.