Tabel Pembagian Ahli Waris Menurut Hukum Islam
Guna mempermudah dalam pembagian harta, terdapat tabel yang telah ditentukan dan sesuai dengan hukum waris dalam islam dan KUHP dalam pembagian ahli waris. Berikut simak tabel pembagian ahli waris dibawah ini. Cara pembagian harta waris berdasarkan tabel serta hukum islam tentang waris ada secara lengkap dalam artikel berikut :
Tabel Pembagian Warisan Hubungan Perkawinan Serta Cara Menghitung Warisan Menurut Islam :
1. Istri/Janda:
- Pembagian warisan jika ibu meninggal dan tidak memiliki anak/cucu memperoleh ¼ bagian.
- Jika memiliki anak/cucu memperoleh 1/8 bagian.
2. Suami/Duda:
- Pembagian warisan jika ayah meninggal dan tidak memiliki anak/cucu memperoleh ½ bagian
- Jika memiliki anak/cucu memperoleh ¼ bagian
Hubungan Darah :
1. Anak Perempuan:
- Sendirian, tidak memiliki anak/cucu memperoleh ½ bagian.
- Dua atau anak perempuan tidak ada anak atau cucu laki-laki memperoleh 2/3 bagian.
2. Anak Laki-Laki:
- Sendirian atau bersama anak/cucu lain (lakilaki atau perempuan) mendapatkan sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain.
Keterangan : Pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan ialah 2 : 1
3. Ayah Kandung:
- Contoh pembagian harta warisan Jika tidak memiliki anak/cucu memperoleh 1/3 bagian.
- Contoh pembagian harta warisan Jika memiliki anak/cucu memperoleh 1/6 bagian
4. Ibu Kandung:
- Jika tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung memperoleh 1/3 bagian.
- Jika memiliki anak/cucu dan/atau ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung memperoleh 1/6 bagian dari pembagian harta warisan.
- Jika tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih tetapi bersama Ayah Kandung memperoleh 1/3 dari sisa sesudah diambil istri/janda atau suami/duda
5. Saudara laki-laki atau perempuan seibu
- Sendirian tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada Ayah Kandung memperoleh 1/6 bagian.
- Ketentuan waris dalam islam Dua orang lebih tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada Ayah Kandung memperoleh 1/3 bagian.
6. Saudara perempuan kandung atau seayah
- Sendirian tidak memiliki anak / cucu dan tidak ada Ayah Kandung memperoleh ½ bagian.
- Dua orang lebih tidak memiliki ana /cucu dan tidak ada Ayah Kandung memperoleh 2/3 bagian. pembagian harta waris 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan juga memiliki perhitungan yang berbeda.
7. Saudara laki-laki
- Sendirian atau bersama saudara lain dan tidak memiliki anak / cucu dan tiidak memiliki ayah kandung memperoleh harta warian dari sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lainnya.
Keterangan : Pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan ialah 2 : 1
8. Cucu / keponakan (anak saudara)
Menggantikan orang tuanya yang menjadi ahli waris. Persyaratan berlaku sesuai ahli waris yang diganti memperoleh bagian harta warisan dengan harta yang sesuai yang diganti kedudukannya sebagai ahli waris
Tabel di atas berlaku dengan catatan:
- Harta warisan sebelum dibagikan kepada ahli waris, terlebih dahulu menyelesaikan perihal hutang piutang dari pemilik harta atau pewaris.
- Jika pemilik harta atau pewaris memiliki istri atau suami dan masih memiliki ikatan perkawinan, maka harus dipisahkan terlebih dahulu antara harta bawaan dan harta bersama.
- Para ahli waris dapat melakukan pengajuan permintaan pada ahli waris yang lainnya untuk pembagian harta warisan. Apabila terdapat tidak kesetujuan antara ahli waris, maka dapat mengajukan gugatan di pengadilan agama. Pasalnya banyak perbedaan pembagian warisan yang mesti anda pahami. Mulai dari ahli waris terdiri dari istri 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan dan masih banyak lainnya.
Undang-Undang Mengenai Pembagian Warisan dan Hukum Waris Islam di Indonesia
Hukum waris Islam memang berlandaskan pada apa yang sudah dikatakan dalam Al-Qur’an sehingga wasiat mengenai pembagian harta warisan juga sudah diatur, seperti berikut:
- Surah An-Nisa ayat
Surah An-Nisa di ayat 11 dan 12 yang menyatakan bahwa dalam hukum waris islam wasiat ini memiliki kedudukan yang penting sehingga perlu untuk didahulukan sebelum dilakukan pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. - Surat Al-Baqarah ayat 180
Dalam surat ini dijelaskan bahwa wasiat menjadi hal yang wajib untuk orang-orang yang bertaqwa pada Tuhan YME. Dalam hal ini berarti wasiat adalah sebuah pesan mengenai kekayaan milik pewaris setelah meninggal nanti yang diberikan pada ahli waris. Ahli waris adalah orang yang nantinya memiliki hak untuk menerima pembagian harta dari ahli waris.
Namun perlu diperhatikan juga bahwa akan ada rukun waris yang perlu dipenuhi ketika ingin melakukan pembagian waris. Jika rukun waris tersebut tidak bisa dipenuhi maka harta warisan tidak bisa diberikan pada ahli waris. Berikut adalah beberapa rukun waris yang harus dipenuhi:
Rukun Waris
- Orang yang mewariskan harta warisan atau pewaris adalah orang yang sudah meninggal
- Orang yang mewarisi harta warisan atau ahli waris adalah orang yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan pewaris berdasarkan sebab-sebab yang mendasari hal tersebut.
- Harta warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris dan ingin diwariskan pada keluarganya.
Demikianlah tabel pembagian ahli waris menurut hukum waris Islam sepenuhnya. Semoga artikel ini membantu Anda untuk mendapatkan informasi tentang pembagian ahli waris menurut islam.
Baca Juga:
- Cara Menghitung Pembagian Ahli Waris Cara Islam
- Simak Penjelasan Mengenai Siapa Saja yang Berhak Menjadi Ahli Waris serta Besarannya!
- Mengenal Macam-Macam Pembagian Ahli Waris sesuai Hukum Islam
Justika Untuk Membantu Permasalahan Pembagian Hak Waris
Tabel pembagian hak waris akan memudahkan Anda memetakan siapa dan berapa saja yang berhak diterima. Anda dapat memastikan harta untuk pihak-pihak yang menerima waris sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mempelajari mengaturan harta yang benar. Untuk ini, Justika mengadakan layanan atau fitur online yang mampu memudahkan perhitungan pembagan waris dengan tiga layanan Justika, yaitu
1. Layanan Analisis Hak Waris
Layanan ini dapat menjamin Anda saran hukum yang bermakna dari konsultan hukum yang berpengalaman dengan konsultasi dan pengecekan detail hak waris.
Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:
- Sebelum memulai konsultasi, pastikan kondisi waris Anda telah diisi untuk dianalisis oleh konsultan.
- Pilih jadwal konsultasi sudah sesuai dengan kebutuhan
- Dapat link chat untuk konsultasi dan segera membahas hak waris
2. Kalkulator Waris Islam
Anda dapat menggunakan layanan Kalkulator Waris Islam untuk menghitung pembagian waris dengan transparan, akurat, dan tentunya sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia. Namun, Anda dapat melakukan ini dengan hanya mengisi form di dalamnya.
Sistem perhitungan Kalkutaro Waris Islam di Justika tentunya berdasarkan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterapkan sebagai dasar hukum umum yang berlaku di pengadilan agama.
Selain itu, terdapat fitur lainnya dimana Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli dalam bidang waris dengan konsultan hukum maupun ustadz secara online.
3. Konsultasi via Chat
Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat. Selebihnya, Justika menyediakan fitur Konsultasi via Chat, serta dapat mempermudahkan
Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.
Langkah-Langkah konsultasi melalui chat terkait perhitungan pembagian waris:
- Masuk ke dalam layanan Konsultasi dengan Chat justika.com
- Ceritakan permasalahan waris Anda dalam kolom chat
- Berdasarkan instruksi yang ada, lakukanlah pembayaran
- Namun, dalam waktu 5 menit sistem akan segera mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of