Syarat-syarat penetapan ahli waris wajib dilengkapi saat proses penyerahan aset kepada pemilik barunya. Apalagi harta peninggalan sering sulit untuk mengurus. Terlebih jika dokumen atau berkasnya kurang.

Agar tetap beralih menuju kepemilikan Anda, harus membuat surat tersendiri. Tidak lain berupa Surat Keterangan Hak Waris atau SKHW. Tentu dilengkapi dengan berbagai data mulai dari penerima, aset dan sebagainya.

Melihat hal ini, tidak heran jika suatu keluarga wajib memilikinya. Penting mencegah munculnya sengketa atau gugatan yang sifatnya buruk. Dapat memecah keharmonisan keluarga bahkan dalam waktu yang pendek.

Selain itu terdapat beberapa potensi buruk seperti salah satu ahli waris tidak mau tanda tangan. Bisa juga merebutkan bagian atau harta. Keributan di masa depan wajib dicegah dengan langkah baik.

Mengenal Pembuatan Surat Penerima Waris

Pembuatan SKHW terbilang penting dalam beberapa urusan seperti hukum menempati rumah warisan atau pembagian aset lainnya. Nantinya berguna dalam mengetahui berapa jumlah aset dan siapa saja calon penerima.

Pada proses pembuatannya, maka hanya dapat dilakukan oleh golongan ahli waris serta pewarisnya. Selain itu akan terdapat beberapa saksi penting. Ditambah lagi perwakilan desa, lurah sampai camat.

Semua berkas yang akan kita urus digunakan sebagai akta otentik. Semua harus diurus langsung Pengadilan Agama, apabila beragama Islam. Jika ingin yang bersifat tidak keagamaan, maka bisa mendatangi Pengadilan Negeri.

Permohonan syarat penetapan agama bisa berdasarkan Undang Undang No. 3 Tahun 2006. Sementara itu kalau soal negeri, berdasarkan dari pasal 833 KUH Perdata. Harus selalu Anda ikuti dengan baik.

Kalau Anda memiliki keluarga besar dan banyak calon penerima waris, tidak ada salahnya meminta bantuan ahli. Apalagi mengurus setiap bagian dan kepemilikan anggota keluarga. Harus sesuai Undang Undang yang dipakai.

Mengenal Syarat-syarat Penetapan Ahli Waris

Untuk syarat pembuatan surat hak waris sudah diatur sedemikian rupa oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Jadi, kita hanya tinggal mengikuti langkah atau panduan yang disediakan oleh pihak terkait.

Syarat pertama yang harus dilengkapi yakni surat permohonan atau gugatan. Nantinya wajib rangkap 5 dan ditambah dengan softcopy pada CD atau flashdisk. Penting sebagai salah satu bukti utama permohonan.

Berkas lain yang Anda perlukan yaitu surat kematian pewaris ditambah dengan SKHW. Tentu yang sebelumnya diperoleh dari desa dan diketahui camat. Baru dianggap lengkap dan memenuhi kriteria sebagai persyaratan.

Lalu menambah juga fotocopy beberapa berkas penting dan diwajibkan. Misalnya KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga, akta nikah sampai akta kelahiran. Semua berkas fotocopy ini harus milik calon waris.

Semua kelengkapan berkas sebelumnya tidak boleh diserahkan begitu saja. Melainkan harus menambah materai sampai cap pos. Tenang saja karena mudah dilakukan dan tidak membutuhkan biaya terlalu tinggi.

Nantinya dalam proses pembuatan SKHW, mungkin ditambah dengan biaya khusus. Apalagi jika meminta bantuan pihak lain untuk mengurusnya. Anda bisa melihat contoh surat ahli waris sebidang tanah sebelum melakukannya.

Cara Proses Penetapan Penerima Harta Peninggalan

Setelah Anda sudah menyiapkan semua syarat-syarat penetapan ahli waris, kali ini tinggal membuatnya saja. Tidak sulit asalkan telah memahami semua prosesnya. Baik saat mengunjungi pihak RT, RT, lurah dan lainnya.

1. Buat Pengantar

Untuk pembuatan SKHW, sebelumnya bisa buat pengantar lewat RT/RW. Harus membawa semua berkas lengkap pada ketua RT/RT setempat. Lalu akan dibuatkan surat pengantar yang bisa dipakai langkah selanjutnya.

Perlu diketahui kalau nantinya terdapat beberapa biaya harus dilengkapi. Misalnya membayar saksi, ahli, penerjemah sampai materai dokumen. Belum lagi transportasi yang digunakan untuk menuju tempat tujuan.

2. Permohonan Kelurahan

Jika selesai membuat pengantar dari RT/RT, saatnya proses permohonan kelurahan. Pembuatan surat keterangan ahli waris dari kelurahan hanya dapat diurus oleh kantor lurah setempat. Tentu tempat di mana Anda tinggal.

Umumnya proses yang akan diberikan di kantor kelurahan tidak akan lama. Terutama karena berkas terkait sudah tersedia dan tinggal dipakai. Paling hanya menunggu bergantian dengan orang lain untuk dilayani.

3. Ajukan Fatwa

Kalau sudah memperoleh pengantar kelurahan, saatnya ajukan fatwa pada Pengadilan Agama. Bisa juga lewat Pengadilan Negeri sesuai kebutuhan. Harus cukup bersabar karena dapat memakan waktu sampai 6 bulan. Jika Anda menemukan kondisi tertentu yang menyulitkan, harus meminta bantuan ahli. Terlebih supaya tidak terdapat kekeliruan meski dalam skala kecil. Syarat-syarat penetapan ahli waris juga harus selalu lengkap.

Layanan Justika Untuk Membantu Permasalahan Hak Waris

Justika memiliki layanan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu permasalahan hak waris. Mulai dari perhitungan analisis hak waris, kalkulator untuk menghitung pembagian harta warisan hingga layanan chat yang bisa digunakan untuk permasalahn yang lebih kompleks.

1. Layanan Analisis Hak Waris

Layanan analisis hak waris ini bisa membantu Anda agar bisa mendapatkan saran yang lebih rinci dari konsultan hukum dan membantu mendapatkan pengecekan detail hak waris. Berikut langkah-langkahnya:

1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisa konsultan terlebih dulu sebelum berkonsultasi.

2. Pilih jadwal untuk berkonsultasi sesuai dengan kebutuhan.

3. Nantinya Anda akan mendapatkan link chat untuk berkonsultasi secara langsung.

2. Kalkulator Waris Islam

Layanan kalkulator waris Islam ini membantu Anda dalam menghitung secara otomatis pembagian harta waris secara akurat, transparan dan sesuai dengan syariat serta UU yang berlaku. Anda hanya perlu mengisi form yang sudah disediakan.

Anda tidak perlu khawatir karena sistem perhitungan dari Justika sudah berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan digunakan di pengadilan agama Indonesia.

Selain itu juga ada fitur tambahan dimana Anda bisa berkonsultasi secara langsung dengan pada ahli dibidang waris.

3. Konsultasi Via Chat

Jika Anda memiliki permasalahan harta warisan yang lebih kompleks, maka konsultasi via chat akan sangat membantu. Anda bisa berkonsultasi lebih dalam mengenai permasalahan tersebut dengan advokat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Masuk pada layanan konsultasi via chat dari Justika.

2. Ceritakan masalah Anda yang berkaitan dengan warisan pada kolom chat.

3. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.

4. Hanya dalam 5 menit sistem akan membantu mencarikan konsultasn hukum waris yang sesuai untuk mengatasi permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.