Jika seorang laki-laki ingin memiliki istri lebih dari satu, maka mereka harus memenuhi syarat poligami terlebih dahulu supaya itu bisa resmi di depan hukum. Sekarang sudah ada aturan yang menjelaskan kebolehan berpoligami dalam undang-undang.

Meskipun sampai saat ini, praktek poligami masih banyak mendapat pro dan kontra, masih sangat kontroversial, peraturan melakukannya bisa mengikuti syarat yang sudah tertuang dalam UU perkawinan. 

Jadi ketika seseorang ingin mengawini lebih dari satu wanita, praktek ini bisa legal, bahkan PNS bisa melakukannya. Poligami sendiri memang pernikahan di mana seseorang memiliki istri lebih dari satu dalam kurun waktu bersamaan, dan cukup jarang dilakukan. 

Artinya dalam keadaan normal, manusia umumnya hanya memiliki satu pasangan atau monogamis. Akan tetapi karena satu dan beberapa hal, praktek ini sudah ada sejak ratusan tahun lalu dan masih terjadi hingga sekarang. 

Syarat Poligami Menurut Hukum Islam dan Negara

Menurut hukum Islam, suami bisa melakukan poligami dan menikahi istri lagi selama punya kemampuan memberi nafkah serta bisa berlaku adil. Itu beda dengan syarat bagi PNS yang ingin poligami, suami tidak bisa hanya ingin, namun harus mapan secara finansial dan adil. 

Meskipun masih banyak pertimbangan lebih dalam mengenai poligami dalam Islam, itu intinya boleh dilakukan oleh laki-laki. Pada awalnya, menikahi lebih dari satu istri terjadi karena kondisi tertentu.

Islam pada dasarnya menyarankan pernikahan monogami, sesuai isi Alquran yang mengatakan jika seseorang tidak mampu berlaku adil maka sebaiknya tidak menikahi lebih dari satu perempuan. 

Sementara sesuai hukum negara, syarat berpoligami ada beberapa poin. Hanya dengan memenuhi persyaratan tersebut pernikahan poligami tercatat di pengadilan agama. Ini tertuang dalam UU no. 1 tahun 1974 Pasal 4 dan 5.

Dalam pasal 4: 2 UU tersebut ditetapkan bahwa suami mampu mendapat izin dari pengadilan jika istri memiliki sejumlah alasan ini, yakni tidak dapat menjalankan kewajibannya, cacat atau memiliki penyakit, dan tidak dapat melahirkan.

Jika suami memenuhi alasan, dibuktikan dengan contoh surat izin poligami dari istri karena alasan di atas, maka pengajuan poligami bisa dilakukan ke Pengadilan. Sesuai hukum yang berlaku, syarat yang harus diberikan harus mencakup beberapa hal berikut:

  1. Mendapat persetujuan istri
  2. Punya jaminan yang membuktikan suami mampu memenuhi kebutuhan semua istri dan anak
  3. Memiliki jaminan bahwa suami bisa bertindak adil kepada semua istri maupun anak

Jika suami memenuhi alasan dan sudah sesuai syarat UU tersebut, maka pengadilan agama akan mengeluarkan izin berpoligami. Hukum poligami jika istri tidak ikhlas berarti tidak diizinkan oleh pengadilan, meskipun tetap sah di mata agama.

Pendapat Seputar Berpoligami di Masa Sekarang

Ketika seseorang berpoligami, pasti ada yang mendukung maupun menolaknya, terlepas mereka memenuhi syarat poligami atau tidak. Setiap pihak memiliki alasan masuk akal mengapa berpandangan demikian. Namun bagaimanapun, itu legal dilakukan di negeri ini. 

Poligami yang memungkinkan seorang suami dengan lebih dari satu istri sudah dilakukan sejak zaman nabi. Menurut sejarah, alasan praktek ini bertujuan untuk menjaga martabat perempuan serta memberi mereka nafkah. 

Masa modern sekarang, banyak berpendapat bahwa poligami melukai hak perempuan, di mana posisi mereka seperti tidak setara dengan laki-laki. Dalam praktek poligami, wanita banyak dilecehkan atau mendapat perlakukan buruk lainnya.

Sementara pendapat yang mendukung poligami menyuarakan bahwa praktek tersebut malah membantu menjaga perempuan. Menghindari wanita dieksploitasi, dan ada unsur positif di dalamnya untuk menyelamatkan perempuan. 

Poligami dianggap mampu mencegah kekejian atau maksiat, dan itu sesuai ajaran agama. Mengingat sekarang ini banyak tempat yang membuat perempuan melayani nafsu laki-laki tanpa ikatan sah pernikahan, maka itu bisa solusi aman. 

Sampai sekarang, pendapat para pemuka agama banyak yang terang-terangan menyarankan poligami, namun ada juga menekankan bahwa hal tersebut tidak perlu dilakukan. Susah bagi suami menjadi adil terlebih tujuan berpoligami tidak dengan niatan penuh. 

Jadi meskipun poligami sesuai ajaran agama Islam, itu dianggap kurang relevan di zaman modern karena muncul sejumlah dampak negatif dari praktek ini. Karena pelaku wajib memenuhi ketentuan perkawinan syar’i dan itu cukup sulit dilakukan. Namun terlepas dari alasan melakukan poligami, perkawinan ini juga punya tujuan yang sama dengan pernikahan monogami. Kebutuhan utama di sini selain memenuhi syarat poligami adalah aturan dan prakteknya perlu dilakukan dengan tepat.

Masih Bingung? Tanyakan Kepada Justika Untuk Mendapatkan Pandangan Hukum

Anda bisa mengkonsultasikan perihal hukum dan syarat poligami tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.