Ketika mengajukan permohonan ahli waris, syarat permohonan waris harus dipenuhi terlebih dahulu. Umat Islam mengurus permohonan ahli waris ini ke Pengadilan Agama, sedangkan umat nasrani dan lainnya mengurusnya ke Pengadilan Negeri.

Hukum waris Islam digunakan sebagai acuan dalam penetapan ahli waris tersebut. Penting juga dipahami bahwa Surat Permohonan Waris ini hanya bisa diajukan jika objek waris yang dimaksud tidak dalam status sengketa.

Artinya tidak ada pihak yang keberatan dengan pewarisan tersebut, dan pemohon merupakan orang yang berhak menjadi pewaris sebagaimana diatur di dalam hukum islam. Sebelum membuat permohonan, sebaiknya pahami terlebih dahulu ketentuannya.

Syarat Permohonan Waris ke Pengadilan Agama yang Harus Disiapkan

Sebelumnya perlu dipahami bahwa ketentuan atau syarat ini tidak sama di semua Pengadilan Agama. Hal yang dicantumkan dalam artikel ini hanya berupa syarat umumnya saja. Biasanya dalam mengurus permohonan waris, hal berikut yang harus disiapkan.

1. Foto copy Surat Kematian Pewaris

Surat Kematian Pewaris merupakan salah satu dokumen yang wajib disiapkan ketika mengajukan permohonan waris. Surat Kematian Pewaris ini harus di fotocopy dan dibubuhi materai. 

2. Silsilah Ahli Waris

Selain itu, dokumen tentang silsilah ahli waris juga harus dicantumkan. Silsilah ahli waris ini harus diketahui atau ditandatangani oleh kepada desa/ lurah setempat. Dokumennya harus disertakan yang asli dan fotocopy nya dan dibubuhi materai.

Penting untuk mempelajari cara mengajukan permohonan waris agar alurnya bisa diikuti dengan tepat. Di setiap Pengadilan Agama, bisa saja cara mengajukan permohonan tersebut memiliki ketentuan berbeda, untuk itu perlu mencari informasi. 

3. Foto Copy KK Ahli Waris

Foto Copy KK ahli waris juga perlu diperlukan dalam mengajukan permohonan waris. Foto Copy KK ini juga harus dibubuhi materai. Jika ahli waris merupakan keturunan pewaris, maka harus juga dibuktikan dengan akta kelahiran.

Foto copy akta kelahiran harus disertakan dan disusun sesuai dengan urutan golongan ahli waris. Foto copy akta kelahiran ini juga harus dibubuhi materai, tanpa terkecuali. 

4. Foto Copy Surat Nikah Pewaris

Foto Copy Surat Nikah pewaris juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi ke Pengadilan Agama. Jika surat nikah ternyata tidak ada atau belum tercatat, maka harus diurus terlebih dahulu ke Isbat Nikah di Pengadilan Agama. 

5. Surat Kepemilikan Objek Waris

Selanjutnya dokumen Surat Kepemilikan Objek Waris juga harus disertakan. Jika objek waris berupa tanah, maka harus dibuktikan dengan Sertifikat atau akta jual belinya. Jika objek waris berupa tabungan, maka harus dibuktikan dengan buku tabungan. 

6. Surat Permohonan Waris

Si pemohon juga harus membuat Surat Permohonan Waris yang ditujukan ke Kepada Pengadilan Agama setempat. Jika Anda belum paham cara membuat surat permohonan tersebut, sebaiknya minta contoh surat permohonan waris pengadilan agama ke Pengadilan Agama.

7. Surat Kuasa (jika menggunakan pengacara)

Jika permohonan ahli waris tersebut dibuat melalui pengacara maka harus menyertakan surat kuasa yang dibubuhi materai. Jika salah satu ahli waris tidak hadir dipersidangan. 

Maka Kuasa Insidentil bisa digunakan yang disertai dengan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama. Semua surat tersebut harus juga dihadirkan surat aslinya untuk diperlihatkan kepada majelis Hakim saat persidangan. 

Syarat Permohonan Waris Sah Sebagai Pemohon

Di dalam hukum islam, diatur juga siapa saja pihak – pihak yang berhak menjadi pemohon. Sebagai pemohon, ada juga beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, yakni sebagai berikut.

  1. Semua ahli waris yang sudah dewasa dengan sendirinya menjadi pemohon.
  2. Jika ahli waris masih ada yang di bawah umur, maka Pengadilan Agama akan menetapkan perwaliannya terlebih dahulu.
  3. Semua ahli waris juga wajib hadir saat persidangan di Pengadilan Agama. Jika ternyata salah satu ahli waris berhalangan, Kuasa Insidentil bisa digunakan, namun tetap harus hadir di sidang pertama agar dapat dikuasakan dihadapan Panitera Pengadilan Agama. 

Syarat yang disebutkan di atas hanya berlaku untuk kasus permohonan waris. Jika kasusnya merupakan gugatan waris, maka syarat dan ketentuannya akan berbeda. 

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa syarat mengajukan permohonan waris berbeda – beda di setiap Pengadilan Agama, serta bisa juga dilakukan perubahan ketentuan. Jadi sebelum Anda mengajukan permohonan lebih baik syarat permohonan waris cek terbaru terlebih dahulu.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.