Sebagai pegawai, Anda wajib tahu apa saja syarat perceraian PNS sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan. Pasalnya, anggota Pegawai Negeri Sipil atau PNS ini tidak dapat mengajukan permohonan cerai dengan suami atau istri jika melanggar aturan yang ditetapkan.

Jadi, untuk mendapat surat keterangan serta izin dari atasan maka pegawai PNS ini wajib melengkapi apa saja persyaratan yang dibutuhkan. Apabila tidak melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah, maka PNS bisa saja disanksi oleh atasan.

Salah satu syarat untuk mengajukan gugatan cerai adalah mendapat surat izin dari atasan. Untuk itu, Anda juga harus tahu bagaimana contoh surat izin cerai dari atasan untuk PNS. Sebab, masih banyak anggota yang mengaku kesulitan untuk membuat surat izin yang ditujukan untuk atasan.

Syarat Perceraian PNS yang Wajib Dipenuhi oleh Penggugat

Sebelum mengajukan permohonan cerai, anggota PNS wajib mengetahui apa saja syarat untuk memperoleh surat izin dari atasan. Anda tidak dapat serta merta menceraikan suami atau istri tanpa mendapat persetujuan dari atasan.

Jika melanggar aturan tersebut, maka pegawai berpotensi mendapat sanksi mulai dari teguran lisan hingga terancam dipecat dengan tidak hormat. Oleh karena itu, ini dia syarat perceraian bagi anggota PNS aktif. Diantaranya adalah sebagai berikut ini : 

1. Membawa Dokumen Penggugat dan Tergugat

Syarat pertama, Anda wajib membawa beberapa jenis dokumen dari pihak penggugat maupun tergugat. Ada beberapa dokumen yang harus Anda fotokopi, seperti KTP suami dan istri, surat nikah, dan kartu keluarga atau KK.

Bagi anggota PNS, Anda juga wajib melampirkan fotokopi keputusan pangkat terakhir. Jika keduanya anggota PNS, maka masing-masing wajib melampirkan surat tersebut dari masing-masing atasan.

2. Membawa Dokumen Persyaratan Perceraian

Syarat kedua, Anda juga harus membawa beberapa dokumen persyaratan perceraian sebagai pegawai aparatur sipil Negara atau ASN. Ada beberapa jenis dokumen yang harus Anda urus, seperti :

  • Surat pengantar dari SKPD
  • Surat pemanggilan kedua belah pihak dari SKPD
  • BAP atau kronologis gugatan cerai oleh kedua pihak dari SKPD
  • Surat keterangan gugat cerai dari Lurah dan diketahui oleh camat
  • Surat keterangan gugat cerai dari BP4
  • Surat panggilan pertama dan kedua belah pihak dari BKD untuk mediasi
  • BAP atau kronologis gugat cerai dari BKD
  • Semua syarat perceraian PNS wajib di fotokopi sebanyak dua kali

Aturan dari Perceraian PNS yang Bisa Saja Diterima dan Ditolak oleh Atasan

Memang, anggota PNS aktif wajib mendapat izin dari atasan jika mengajukan cerai kepada suami maupun istri. Akan tetapi, atasan bisa saja menerima maupun menolak permintaan anggota PNS yang sedang berproses cerai dengan suami atau istri.

Atasan berhak menolak izin perceraian anggota jika bertentangan atau bertolak belakang dengan ajaran atau kepercayaan yang dianut oleh pegawai. Selain itu, atasan juga berhak menolak izin dari anggota jika bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Dan kemudian, atasan juga berhak menolak pengajuan cerai oleh aparatur sipil Negara jika alasan bercerai tidak dapat diterima secara aturan perceraian PNS dan akal sehat. Jika anggota tidak mendapat izin, maka rencana perceraian tidak dapat dilanjutkan.

Jika Anda tetap mengajukan perceraian, maka atasan dapat menjatuhkan hukuman berat. Hal ini disebabkan karena anggota melanggar aturan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Akan tetapi, atasan juga diperbolehkan untuk memberi izin kepada anggota guna mengajukan proses gugat cerai pada suami atau istri jika alasan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan akal sehati.

Selain itu, atasan juga memberikan izin kepada anggota jika tidak bertentangan dengan ajaran atau agama yang dianut. Lalu, atasan juga berhak memberi izin apabila keduanya tahu hak istri yang menggugat cerai suami PNS dan sebaliknya

Setelah pegawai mendapatkan surat izin atau keterangan dari atasan, maka langkah selanjutnya adalah melengkapi syarat dengan aturan yang berlaku. Jika semua berkas persyaratan telah lengkap, segera ajukan pendaftaran gugat cerai ke pengadilan Agama terdekat.

Sebelum mengajukan gugatan cerai, seseorang yang berprofesi sebagai aparatur sipil Negara ini wajib tahu apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mendaftarkan gugatan. Ada beberapa syarat perceraian PNS yang wajib dipenuhi agar Anda terhindar dari sanksi disiplin sebagai pegawai negeri sipil.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.