Maraknya perselingkuhan saat ini membuat informasi mengenai syarat pelaporan perselingkuhan menjadi salah satu kata kunci yang banyak dicari oleh orang-orang. Banyak sekali pasangan sah yang memiliki permasalah tersebut. 

Sehingga berniat untuk menyelesaikannya secara hukum. Bahkan contoh surat laporan perselingkuhan juga menjadi kata pencarian yang trending. Namun mayoritas dari mereka tidak tahu bagaimana syarat. 

Selain itu juga ada prosedur yang harus ditempuh untuk melakukan pelaporan tersebut. padahal sebenarnya melakukan pelaporan seperti ini sama sekali tidak sulit. Namun memang ada prosedur yang harus Anda ikuti dalam prosesnya.

Mengenal Arti Selingkuh Dalam KBBI

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebuah tindakan tidak berterus terang, menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri, suka menyeleweng, menggelapkan uang dan korup. 

Istilah perselingkuhan ini berbeda dengan perzinahan. Zina adalah hubungan persetubuhan yang dilakukan di luar nikah oleh pasangan yang salah satu atau keduanya telah menikah. Perselingkuhan ini juga ada pasal mengganggu rumah tangga orang lain sendiri.

Untuk kasus perzinahan ini harus dibuktikan dengan pengakuan dari tersangka perzinahan itu sendiri, atau menghadirkan 4 orang pria dewasa sebagai saksi yang melihat langsung proses perzinahan itu terjadi.

Apakah Perselingkuhan Bisa Dipidanakan?

Ninik Jumoenita seorang aktivis perempuan dari Kota Semarang mengungkapkan kalau perselingkuhan ini bisa dipidanakan. Menurutnya kekerasan di dalam rumah tangga terbagi menjadi empat aspek utama yakni kekerasan psikis, fisik, seksual dan penelantaran ekonomi.

Perselingkuhan ini sendiri termasuk ke dalam salah satu kategori kekerasan tersebut. jadi tidak hanya kekerasan fisik saja yang bisa dipidanakan. Untuk kekerasan fisik, mungkin bisa dibuktikan dengan hasil visum dari pihak medis.

Sedangkan untuk kasus perselingkuhan, maka pelapor harus melampirkan syarat pelaporan perselingkuhan berupa hasil pemeriksaan kejiwaan ke psikiater. Ini menjadi bukti kuat apakah pelapor mengalami gangguan psikis, keterpurukan atau bahkan depresi sebagai dampak dari perselingkuhan pasangannya.

Hal ini diatur dalam UU Nomor 23, tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Penjelasan tentang kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam pasal 5. Sedangkan untuk ancaman pidananya diatur di dalam pasal 46

Perzinahan Adalah Sebuah Delik Aduan

Di sisi lain, perzinahan adalah sebuah delik aduan. Hanya pasangan resmi dari pelaku perzinahan yang memiliki hak untuk melaporkan pasangannya. 

Polisi juga tidak memiliki hak untuk menangkap seorang pelaku perzinahan tanpa memegang laporan dari pasangan sah pelaku perzinahan itu sendiri. Apabila seorang pelaku zina adalah aparatur pemerintah seperti PNS/TNI/POLRI. 

Terlapor bisa dianggap melakukan pelanggaran terhadap PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pasal 3 angka 6. Risikonya adalah penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian sebagai PNS.

Dalam kasus seperti ini, pasangan resmi tidak hanya bisa melapor kepada polisi, tapi juga kepada atasan langsung pelaku di lembaga pemerintahan tempatnya bekerja. Tentu saja penanganan akan dilakukan oleh beberapa pihak sekaligus.

Tidak Ada KUHP yang Mengatur Perselingkuhan Secara Khusus

Sebenarnya tidak ada undang-undang perselingkuhan secara khusus. Namun perselingkuhan yang mengarah pada perbuatan zina bisa dikenakan Pasal 284 KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai mukah (overspel).

Overspel ini sendiri diartikan sebagai perzinahan oleh R. Soesilo seorang pakar penerjemahan KUHP. Dalam pasal Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP. Seorang pria menikah yang melakukan overspel atau gendak bisa dikenai pidana penjara paling lama 9 bulan.

Syarat Pelaporan Perselingkuhan yang Harus Dipenuhi

Perselingkuhan yang merujuk pada perzinahan adalah sebuah delik aduan atau klacht delict. Perkara seperti ini hanya bisa dilaporkan oleh pasangan sah dari pelaku zina pada aparat yang berwenang (yang dimalukan). Karena masuk ke dalam kategori tersebut, tentu saja ada prosedur yang harus ditempuh.

Merujuk pada Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap No. 14/2012) Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, pertama Anda harus membuat laporan polisi yang akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor. 

Setelah ini tidak semua Laporan SPKT akan langsung diterima. Dalam hal ini tetap dibutuhkan dua buah alat bukti yang bisa dijadikan sebagai bukti permulaan. Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah bisa diartikan sebagai : 

  1. Keterangan dan petunjuk dari terdakwa
  2. Menyertakan Keterangan saksi
  3. Keterangan ahli
  4. Surat/dokumen

Setelah syarat pelaporan tersebut diberikan kepada pihak berwenang, selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan. Namun secara normatif tidak ada landasan hukum yang mengharuskan Anda melampirkan bukti perselingkuhan. 

Penyelidikan akan tetap dilakukan setelah laporan dibuat. Setelah penyelidikan dilakukan, Pihak kepolisian akan lanjut ke tahap penyidikan hingga kejahatan pidana yang dilakukan tersangka benar-benar terungkap. 

Agar proses penyelidikan bisa berlangsung dalam waktu singkat, sebaiknya terus lakukan koordinasi dengan pihak kepolisian agar penanganan kasus bisa berjalan dengan lancar. Itu dia beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pelaporan perselingkuhan. Jangan lupa juga untuk mempersiapkan semua syarat pelaporan perselingkuhan yang sudah kami jelaskan di atas agar tidak ada kendala apapun dalam prosesnya.

Layanan Justika Untuk Masalah Gugatan Cerai Akibat Perselingkuhan

Justika menyediakan layanan yang bisa membantu Anda dalam mengurus segala kebutuhan yang berkaitan dengan perceraian akibat perselingkuhan, dengan mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Buka layanan Pembuatan Surat Gugatan Cerai Justika
  2. Klik tombol “Pesan Dokumen”
  3. Anda akan diarahkan menuju Whatsapp dan Admin kami akan membantu anda untuk proses selanjutnya
  4. Setelah proses administrasi selesai, Mitra Advokat Justika akan mulai membantu proses pembuatan surat gugatan cerai Anda

Alur Pelayanan Dokumen Perceraian di Justika

  • Hari ke-1
    Konsultasi via Telepon dengan Konsultan hukum untuk menyampaikan kebutuhan anda.
  • Hari ke-3
    Dokumen draft pertama.
  • Hari ke-4
    Masa pembahasan draf dokumen.
  • Hari ke-5
    Dokumen draf final.

Ruang Lingkup yang Dicakup di Justika

  1. 3x maksimal pembuatan surat gugatan cerai dalam Bahasa Indonesia
  2. 2x konsultasi telepon @15 menit
  • Konsultan hukum akan membantu untuk memeriksa dan meneliti kembali seluruh dokumen yang terkait dengan perkara Anda

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.