Syarat nikah di KUA – Menikah di KUA akhir-akhir ini sedang menjadi salah satu pilihan yang tepat dengan adanya pandemi. Hal ini karena Anda tidak perlu mengundang banyak orang untuk datang ke akad nikah. Selain itu, dari segi biaya nikah di KUA juga akan lebih terjangkau.

Ketika Anda ingin menikah di KUA, maka membutuhkan beberapa dokumen pernikahan di KUA sebagai salah satu syarat nikah di KUA. Beberapa dokumen tersebut perlu Anda urus jauh-jauh hari sebelum memutuskan untuk melaksanakan nikah di KUA. Berikut beberapa syarat nikah di KUA yang bisa Anda ikuti.

Syarat Nikah di KUA

Calon pengantin bisa mendatangi KUA Kecamatan dengan membawa beberapa syarat nikah di KUA berikut:

1.  Surat keterangan mengenai orang tua (model N4)

2.  Surat persetujuan mempelai (model N3)

3.  Surat keterangan asal-usul (model N2)

4.  Surat keterangan untuk nikah (model N1)

5.  Surat keterangan kehendak nikah (model N7) surat ini bisa diwakilkan oleh wali jika calon pengantin berhalangan.

6.  Kartu imunisasi, bukti sudah melakukan imunisasi TT1 calon pengantin wanita, dan imunisasi TT 2 dari puskesmas sebagai salah satu Syarat nikah di KUA.

7.  Biaya untuk pencatatan nikah sekitar Rp30.000

8.  Surat izin dari pengadilan jika tidak ada surat izin dari orang tua.

9.  Pas foto sebanyak 3 lembar ukuran 3 x 2

10.  Jika calon suami kurang dari 19 tahun dan calon istri kurang dari 16 tahun maka perlu surat dispensasi dari pengadilan.

11.  Jika termasuk anggota polisi atau TNI membutuhkan surat izin dari atasan.

12.  Surat izin dari pengadilan jika ingin beristri lebih dari 1 orang

13.  Surat keterangan kematian istri atau suami yang ditandatangani Lurah sebagai dasar pengisian model N6 jika janda atau duda.

14.  Akta cerai jika sebelumnya sudah pernah menikah namun bercerai.

Jika syarat nikah di KUA tersebut sudah dipenuhi, maka Anda bisa melakukan cara nikah di KUA. Namun ada juga beberapa kelengkapan dokumen lainnya sebagai kelengkapan dokumen.

Prosedur untuk Calon Suami

1. Syarat sah nikah pertama adalah calon suami perlu mendapatkan surat pengantar dari RT-RW yang kemudian dibawa ke Kelurahan agar bisa mendapatkan isian blangko N1 hingga N4.

2. Jika calon istri bertempat tinggal Kecamatan yang berbeda maka perlu mendapatkan surat pengantar dari KUA. Namun jika dalam satu Kecamatan yang sama maka semua berkas diserahkan pada calon istri.

3. Syarat nikah di KUA agar bisa mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan adalah dengan membawa beberapa berkas seperti:

·         FC KTP

·         Akta kelahiran dan KK

·         Pas foto 2 x 3 sebanyak 5 lembar untuk calon istri dari luar daerah

·         Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar untuk calon istri yang satu daerah

Prosedur untuk Calon Istri

1. Syarat nikah di KUA yang bisa dilakukan oleh calon istri juga hampir sama dengan calon suami yaitu dengan membawa surat pengantar ke Kelurahan agar mendapatkan isian blangko N1 hingga N4.

2. Selanjutnya mendaftarkan nikah ke KUA dan melakukan pemeriksaan administrasi didampingi oleh wali dan calon suami.

3. Sebelum melaksanakan nikah di KUA, calon istri dan calon suami akan mendapatkan nasehat perkawinan dari BP4.

Beberapa syarat nikah di KUA tersebut harus Anda ikuti dan lampirkan sesuai dengan ketentuan yang dimaksudkan agar Anda bisa melaksanakan pernikahan dengan lancar.

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Syarat Nikah di KUA

Ketika Anda ingin menikah secara langsung di KUA, maka perlu melengkapi beberapa persyaratannya. Untuk itu, Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.