Sertifikat tanah warisan merupakan bentuk kepemilikan Anda pada sebuah tanah. Namun tidak semua orang mau mengurusnya. Padahal syarat mengurus sertifikat tanah warisan ini bisa dilakukan dengan mudah. Selain itu juga sudah ada Peraturan Pemerintah mengenai pendaftaran tanah dari hasil warisan pada Pasal 42.

Tahapan atau Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

1.         Buat SKW (Surat Keterangan Waris)

Langkah dan syarat mengurus sertifikat tanah warisan adalah dengan memiliki surat keterangan waris terlebih dulu. Namun sebelum itu Anda perlu membuat surat keterangan kematian dari salah satu atau kedua orang tua terlebih dulu. Setelah itu, tahapan yang Anda lakukan adalah dengan membuat SKW atau Surat Keterangan Waris melalui kelurahan. Ada beberapa tahapan juga yang perlu dilakukan untuk membuat SKW ini.

–           Surat pengantar

Tahapan yang pertama adalah dengan membuat surat pengantar terlebih dahulu. Surat pengantar ini bisa Anda dapatkan dari RT dan RW setempat. Anda perlu membawa beberapa dokumen penyertanya seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat kematian dan juga surat nikah kedua orang tua.

–           Pengajuan ke kantor kelurahan

Jika Anda sudah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW setempat, selanjutnya syarat mengurus sertifikat tanah warisan orang tua bisa dilanjutkan dengan mengajukan permohonan untuk pembuatan sertifikat tanah pada kelurahan. Anda Biasanya Anda bisa mengajukan melalui bagian pelayanan umum.

–           Fatwa waris

Surat keterangan waris yang sudah Anda dapatkan dari kelurahan tersebut bisa Anda lanjutkan. syarat mengurus surat tanah warisan yaitu membawa SKW pada kantor Pemerintah Kota. Tujuannya guna mendapatkan fatwa waris.

2.         Urus ke Badan Pertanahan Nasional

Jika Anda sudah mendapatkan Surat Keterangan Waris, syarat mengurus sertifikat tanah warisan orang tua selanjutnya dengan datang ke BPN. Nantinya Anda akan diminta untuk melengkapi beberapa formulir yang berada pada bagian loket layanan.

Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah

Nantinya jika Anda sudah ada di kantor BPN, Anda akan diminta untuk melengkapi beberapa syarat pembuatan sertifikat tanah yang dibutuhkan. Beberapa syarat pembuatan sertifikat tanah tersebut seperti:

–           Sertifikat tanah yang asli

–           Formulir permohonan balik nama yang bisa Anda isi dibagian loket pelayanan.

–           Fotokopi KTP seluruh ahli waris atau pihak yang mengajukan permohonan tersebut.

–           Fotokopi KK Kartu Kelurga pihak yang mengajukan permohonan balik nama atau ahli waris.

–           Surat Keterangan Waris.

–           Bukti BPHTB jika perolehan tanah lebih dari 60 juta.

–           SPPT PBB tahun terakhir.

Lamanya Proses Pembuatan dan Biayanya

Biaya pengurusan sertifikat tanah ini berbeda-beda. Biaya pengurusan sertifikat tanah tersebut akan didasarkan atas nilai NJOP tanahnya. Misalnya, nilai tanah warisan sebesar Rp 4.000.000 maka besarnya biaya pengurusan sertifikat tanah tersebut sekitar Rp 54.000. Sedangkan jangka waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan sertifikatnya biasanya lima hari kerja.

syarat mengurus sertifikat tanah warisan orang tua bisa dilakukan dengan beberapa langkah. Sertifikat tanah yang Anda urus ini sebagai bentuk kepemilikan Anda akan tanah yang sudah diwariskan dari orang tua.

Baca juga:

Layanan Justika Untuk Membantu Permasalahan Hak Waris

Justika memiliki layanan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu permasalahan hak waris. Mulai dari perhitungan analisis hak waris, kalkulator untuk menghitung pembagian harta warisan hingga layanan chat yang bisa digunakan untuk permasalahn yang lebih kompleks.

1. Layanan Analisis Hak Waris

Layanan analisis hak waris ini bisa membantu Anda agar bisa mendapatkan saran yang lebih rinci dari konsultan hukum dan membantu mendapatkan pengecekan detail hak waris. Berikut langkah-langkahnya:

1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisa konsultan terlebih dulu sebelum berkonsultasi.

2. Pilih jadwal untuk berkonsultasi sesuai dengan kebutuhan.

3. Nantinya Anda akan mendapatkan link chat untuk berkonsultasi secara langsung.

2. Kalkulator Waris Islam

Layanan kalkulator waris Islam ini membantu Anda dalam menghitung secara otomatis pembagian harta waris secara akurat, transparan dan sesuai dengan syariat serta UU yang berlaku. Anda hanya perlu mengisi form yang sudah disediakan.

Anda tidak perlu khawatir karena sistem perhitungan dari Justika sudah berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan digunakan di pengadilan agama Indonesia.

Selain itu juga ada fitur tambahan dimana Anda bisa berkonsultasi secara langsung dengan pada ahli dibidang waris.

3. Konsultasi Via Chat

Jika Anda memiliki permasalahan harta warisan yang lebih kompleks, maka konsultasi via chat akan sangat membantu. Anda bisa berkonsultasi lebih dalam mengenai permasalahan tersebut dengan advokat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Masuk pada layanan konsultasi via chat dari Justika.

2. Ceritakan masalah Anda yang berkaitan dengan warisan pada kolom chat.

3. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.

4. Hanya dalam 5 menit sistem akan membantu mencarikan konsultasn hukum waris yang sesuai untuk mengatasi permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.