Syarat gugat cerai ghaib merupakan hal yang perlu Anda pahami terlebih dahulu sebelum melakukan cara perceraian ini. Hal ini bertujuan untuk memudahkan Anda dalam proses-proses selanjutnya.

Meski sebenarnya Pengadilan Agama akan memberitahu berbagai persyaratannya, namun paling tidak Anda harus mempersiapkannya terlebih dahulu. Selain lebih memudahkan, proses Anda juga akan berjalan lebih cepat.

Anda juga bisa mempertimbangkannya terlebih dahulu terkait kelengkapannya. Misalnya saja kelengkapan contoh gugatan cerai ghaib yang cukup banyak dan berbagai kelengkapan perceraian lainnya.

Jika dibandingkan degan perceraian normal, perceraian jenis ghaib ini cukup berbeda. Sebab, perceraian satu ini dapat dilakukan dengan tidak adanya tergugat atau suami. Masalah ini cukup sering terjadi di Indonesia.

Seorang suami kerap dengan sengaja meninggalkan istrinya begitu saja, tanpa ada kejelasan dan keberadaannya tidak diketahui. Maka, jika sudah memenuhi syarat, istri boleh mengajukan cerai secara ghaib.

Syarat Gugat Cerai Ghaib Umum

Hubungan pernikahan memang sangat kompleks dan tidak dapat diprediksi apa yang akan terjadi kedepannya. Banyak pihak yang dirugikan dalam hubungan pernikahan yang tidak sehat.

Misalnya adalah seorang istri atau suami yang ditinggalkan oleh pasangannya tanpa adanya kejelasan kabar dan keberadaan. Jika pernikahan tersebut terus dipertahankan, maka Anda akan dirugikan baik secara lahir maupun batin.

Oleh sebab itu, negara sudah mempersiapkan berbagai metode perceraian yang dapat digunakan dalam berbagai situasi dan kondisi. Salah satunya adalah perceraian secara ghaib tanpa kehadiran tergugat.

Perceraian memang tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada prosedur dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Hal ini bertujuan agar tidak terjadinya penyalahgunakan metode perceraian.

Dalam perceraian ini sendiri terdapat persyaratan umum yang harus Anda penuhi sebelum mengajukan gugatan. Persyaratan ini nantinya akan ditanyakan oleh pihak Pengadilan Agama. 

Anda juga harus memiliki bukti yang kuat terkait hal ini. Berikut ini adalah syarat umum yang dimaksud dalam cerai ghaib:

  1. Suami atau istri sudah tidak diketahui alamatnya dalam waktu yang cukup lama.
  2. Suami atau istri sudah tidak dapat dihubungi dengan berbagai cara oleh pihak tergugat.
  3. Persyaratan berikutnya adalah ketika tergugat sudah tidak memenuhi kewajiban sebagai seorang suami atau istri. Misalnya adalah dalam hal memberi nafkah lahir dan batin. 
  4. Untuk masalah komunikasi, pihak Pengadilan Agama akan melakukan beberapa cara terlebih dahulu agar dapat menghubungi tergugat. Bisa dengan media cetak atau papan pengumuman.
  5. Jika hingga pada batas waktu yang ditentukan, pihak tergugat tidak kunjung datang, maka gugatan dari pihak penggugat akan diterima dan langsung diproses.
  6. Perceraian dapat dilakukan di wilayah hukum penggugat, tempat dilaksanakannya pernikahan, atau Pengadilan Jakarta Pusat jika penggugat sedang berada di luar negeri.
  7. Membayar biaya cerai ghaib yang dibebankan kepada penggugat. Jadi, Anda harus menyiapkan sejumlah biaya. Jika Anda mengajukannya sendiri dan tanpa kuasa hukum, maka biayanya akan lebih murah.

Syarat-syarat tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga, Anda tidak perlu khawatir ketika hendak mengajukan perceraian dengan kondisi seperti di atas.

Baca juga: Biaya Cerai Ghaib yang Bervariasi dan Perlu Diketahui

Dokumen Syarat Gugat Cerai Ghaib

Selain persyaratan umum yang terkait dengan kondisi dalam pernikahan. Jika ingin melakukan perceraian ini Anda juga harus memenuhi persyaratan dokumen. 

Dokumen-dokumen ini tidak jauh berbeda dengan persyaratan cerai biasa. Hanya saja ada satu dokumen yang memang berbeda dan sangat khas. Dokumen ini memiliki fungsi agar proses perceraian dapat ditindak secara hukum legal. 

Sehingga, perceraian yang terjadi diakui oleh negara dan agama. Berikut ini adalah dokumen yang harus Anda siapkan untuk melakukan proses satu ini:

  1. Alamat lengkap Anda sebagai penggugat sesuai dengan KTP. Jika sudah pindah dan alamat tidak sesuai lagi dengan KTP, maka Anda harus mencantumkan alamat lengkap sekarang.
  2. Surat keterangan sudah ditinggal oleh tergugat selama berapa tahun. Anda dapat memperoleh surat pengantarnya dari RT/RW atau surat keterangan ghaib dari kelurahan.
  3. Foto copy penggugat sebanyak 2 lembar.
  4. Foto copy buku nikah sebanyak 2 salinan.
  5. Buku nikah asli.
  6. Surat gugatan cerai yang jelas dan memuat alasan secara terperinci sebanyak 4 lembar.

Persyaratan yang telah di sebutkan di atas merupakan persyaratan awal. Untuk syarat gugat cerai ghaib selanjutnya akan dijelaskan oleh Majelis Hakim yang disampaikan dalam persidangan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.