Ketika pemilik suatu hak atau harta meninggal dunia maka hak atau harta tersebut akan beralih kepemilikan dan penguasaannya kepada pihak sang ahli waris. Lalu jika hak tersebut akan dijual atau akan dialihkan kembali kepada pihak lain maka diperlukan adanya surat persetujuan ahli waris. Dokumen ini bisa menjadi bukti bahwa pihak ahli waris telah mengetahui dan menyetujui bahwa suatu hak atau harta pemilik yang telah meninggal atau pihak pemberi warisnya telah meninggal akan diserahkan atau dialihkan atau dijual kepada pihak pembeli atau pihak penerima pengalihan hak atau harta warisan tersebut. Surat ini merupakan salah satu contoh surat pernyataan ahli waris.

Jumlah Ahli Waris pembuat Surat Persetujuan Ahli Waris

Jumlahnya bisa satu atau lebih tergantung pada jumlah pihak yang berhak atas bagian harta warisan yang hendak dijual atau akan dialihkan tersebut.

Isi Surat Persetujuan Ahli Waris

Adapun isi dari Surat Persetujuan Ahli Waris tersebut ialah diawali dengan surat keterangan daftar seluruh ahli waris yang memiliki hak atas suatu bagian harta atau hak milik pemberi waris yang telah meninggal tersebut, disertai tanda tangan masing-masing yang bersangkutan di atas materai yang cukup. Turut disertakan pula dalam surat persetujuan ahli waris tersebut mengenai bukti kematian sang pemilik harta atau hak yang memberikan warisan tersebut. Bukti dokumen paling valid adalah akta kematian, tapi bisa juga berupa surat kematian dari dokter rumah sakit atau puskesmas tempat meninggalnya. Kemudian pada intinya isi surat persetujuan ahli waris tersebut memuat pernyataan persetujuan dari seluruh tiap ahli waris yang berhak mengenai suatu hal atau tindakan atas harta atau hak waris yang mereka miliki. Tindakan tersebut bisa berupa penyerahan kuasa mengurus atau penjualannya dan lain sebagainya. Hal ini perlu guna menghindari terjadinya sengketa.

Contoh Surat Persetujuan Ahli Waris

Berikut ini adalah contohnya.

Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama                                      :  

Tempat dan tanggal Lahir      :

Umur                          :

Pekerjaan                      :

Agama                         :

Alamat                         :

Bertindak atas nama diri sendiri serta selaku ahli waris almarhum ABCD dengan ini menyatakan bahwa setuju secara mufakat untuk memberikan hak perwalian anak ahli waris almarhum  yang madih dibawah umur,  sebagai berikut :

Nama                           :  

Tempat dan tanggal lahir     :

Umur                             :

Jenis Kelamin             :

Pekerjaan                    :

Alamat                         :

Kepada kakak kandungnya, sebagai berikut :

Nama                           :  

Tempat dan tanggal Lahir      :

Umur                           :

Pekerjaan                      :

Agama                         :

Alamat                         :

Pemberian hak wali tersebut untuk mengurus kepentingan hukum serta peralihan hak atas harta waris sekaligus untuk memberikan ijin kepada pihak penerima hak perwalian anak guna menjual harta waris, yakni berupa :

Sebidang tanah serta bangunan seluas 3000 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No xxx tahun 2005 atas nama ABCD, yang terletak di Jl. Kemukus satu Malang  Jawa Timur

Demikianlah surat persetujuan ini dibuat dengan sebenarnya dengan secara sadar serta dalam keadaan sehat dan tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak manapun juga.

Jakarta, 25 Juni 2020

Pemberi Persetujuan     

                                                       Penerima Persetujuan

Demikianlah kira-kira contohnya. Dibuat sesuai kebutuhannya.

Justika Untuk Membantu Permasalahan Hak Waris

Surat persetujuan ahli waris akan digunakan ketika ahli waris ingin menjual atau memindah tangankan harta benda yang sudah diwariskan tersebut. Justika bisa membantu mengatasi kebingungan Anda dalam membuat surat persetujuan waris melalui layanan chat. Justika juga memiliki layanan untuk pembagian harta waris yang tepat dan adil melalui analisis hak waris dan kalkulator waris.

1. Layanan Analisis Hak Waris

Layanan ini dapat menjamin Anda saran hukum yang bermakna dari konsultan hukum yang berpengalaman dengan konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Sebelum memulai konsultasi, pastikan kondisi waris Anda telah diisi untuk dianalisis oleh konsultan.
  2. Pilih jadwal konsultasi sudah sesuai dengan kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi dan segera membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Anda dapat menggunakan layanan Kalkulator Waris Islam untuk menghitung pembagian waris dengan transparan, akurat, dan tentunya sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia. Namun, Anda dapat melakukan ini dengan hanya mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkutaro Waris Islam di Justika tentunya berdasarkan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterapkan sebagai dasar hukum umum yang berlaku di pengadilan agama.

Selain itu, terdapat fitur lainnya dimana Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli dalam bidang waris dengan konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat. Selebihnya, Justika menyediakan fitur Konsultasi via Chat, serta dapat mempermudahkan

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi melalui chat terkait perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi dengan Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda dalam kolom chat
  3. Berdasarkan instruksi yang ada, lakukanlah pembayaran
  4. Namun, dalam waktu 5 menit sistem akan segera mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.