Surat pernyataan ahli waris tunggal merupakan dokumen atau surat yang berisi keterangan mengenai kewenangan melakukan kegiatan atas harta. Sesuai dengan namanya, pasti memiliki perbedaan karena tunggal.

Nantinya sudah memiliki hak yang tercatat dalam hukum. Anda harus memahami mengenai prosesnya karena berbeda dengan pembagian harta warisan 1 anak laki-laki dan 3 perempuan. Apalagi jumlahnya memang lebih banyak.

Wajib mengetahui lebih detail supaya tidak terdapat penyelewengan dari pihak manapun. Terlebih jika berhubungan dengan transaksi penjualan tanah atau rumah. Semua kuasa tertinggi harus menjadi milik ahli penerima harta.

Fungsi Surat Pernyataan Ahli Waris Tunggal

Di Indonesia, surat ini disebut juga sebagai SKW atau Surat Kuasa Ahli Waris. SKW bagi pewaris tunggal memiliki banyak manfaat seperti pernyataan sah. Terutama dalam bentuk administratif dan legalitas.

Selain itu umumnya akan menjadi salah satu pendukung untuk mengubah kepemilikan. Tentu setelah meninggal dunia, akan diberikan pada pewaris. Jika tunggal, maka langsung atas nama anak pihak tersebut.

Tentu sudah memiliki dasar secara hukum dalam mengubah nama dari aset seperti tanah atau rumah. Nantinya tetap membutuhkan SKW dalam perjalanan mengurusnya. Apalagi telah menjadi syarat paling utama disini.

Setelah berhasil melakukan pengubahan kepemilikan, pasti bisa segera melaksanakan keinginan sang pewaris. Apalagi jika telah memiliki rencana khusus. Misalnya ingin menjual atau merawatnya di masa depan.

Risiko buruk seperti perselisihan dengan pihak lain pasti selalu terhindar. Apalagi jika sejak awal, penerimanya memang hanya satu orang. Tidak mungkin ada kesalahan dan penyelewengan orang tidak terkait.

Umumnya SKW juga berguna sebagai menjadi bukti pencairan deposito. Hal ini dilakukan apabila aset berupa uang yang terletak pada bank atau rekening. Nantinya bisa langsung dicairkan untuk kepentingan pribadi.

Bank pastinya tidak mungkin langsung mencairkan deposito begitu saja. Melainkan butuh bukti berupa dokumen atau surat yang lengkap. Tidak heran jika sering membutuhkan waktu cukup lama sampai berhasil dicairkan.

Syarat Mengurus Surat Pernyataan Waris Terbaru

Sebelum surat pernyataan ahli waris tunggal disahkan, perlu ada bukti secara hukum. Proses mengurusnya harus langsung menuju ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pertama, Anda harus mengurus dokumen dari pewaris karena bersifat tunggal, bukannya pembagian warisan 2 anak laki dan 2 anak perempuan atau sebagainya. Wajib menyiapkan dokumen seperti surat kematian dan penguburan.

Begitu juga kelengkapan tambahan seperti catatan sipil kematian dari pihak terkait. Nantinya aka ditambahkan juga Kartu Keluarga serta SKW. Baru bisa tergolong sebagai dokumen yang lengkap.

Sementara itu dokumen yang dibutuhkan sang ahli waris, pastinya tidak kalah penting. Pastikan Anda memahami ketentuan seperti apakah suami berhak atas harta warisan istri ataupun sebaliknya.

Pasti antara suami, istri, anak maupun keluarga lainnya bisa memiliki ketentuan berbeda. Tapi umumnya untuk syarat masih cenderung sama. Misalnya Surat Keterangan Tanah dengan materai Rp. 10.000.

Selain itu akan ditambahkan lagi dokumen penting seperti akta jual beli tanah beserta sertifikat hak milik. Pewaris tunggal juga wajib menyerahkan KTP. Ditambah dengan Tanda Lunas Pajak dan Bangunan Tanah.

Tahapan Pembuatan Dokumen Ahli Waris Termudah

Jika sudah memahami ketentuan rumit seperti kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti, segeralah meminta pemohonan. Hal ini berlaku juga apabila ahli warisnya pihak lain. Dapat segera melanjutkan proses pembuatan SKW. 

Tahapan pertama yang akan dilakukan disini yaitu meminta pengantar dari RT. Lalu baru disahkan oleh ketua RW tempat Anda tinggal. Setelah itu, baru beralih menuju kecamatan untuk menyerahkan berkas.

Proses pemeriksaan berkas akan segera dilakukan tanpa menunggu waktu lama. Apalagi jika semua berkas atau lampirannya sudah lengkap. Maka pemohonan SKW Anda tidak akan memakan waktu lama sampai selesai.

Tapi kalau kelengkapan ternyata berkas atau lampirannya belum lengkap, akan dikembalikan. Nantinya langsung diberi tahu sehingga bisa segera melengkapi. Perhatikan juga mana berkas yang asli dan fotocopy.

Jika sudah dilengkapi dan melewati proses verifikasi, maka segera dicetak. Tidak lama kemudian akan diserahkan langsung menuju pemohon. Langsung dapat digunakan karena sudah resmi menjadi milik Anda.

Sebenarnya melengkapi berkas bukan termasuk hal yang sulit. Kebanyakan mengalami kesulitan dalam menentukan apakah istri berhak atas warisan orang tua suami maupun sejenisnya. Bahkan membutuhkan tenaga hukum terpercaya.Bila Anda mengalami kesulitan untuk meminta pemohonan sendiri, disarankan menggunakan jasa pihak lain. Tentu pihak yang lebih ahli serta berpengalaman. Nantinya surat pernyataan ahli waris tunggal bisa dibuat tanpa kesalahan.

Setelah Membuat Surat Keterangan Warisan, Hitung Pembagian Waris Menggunakan Layanan di Justika

Setelah ditetapkan Surat Keterangan Warisan, maka langkah selanjutnya adalah menghitung pembagian waris. Dengan banyaknya pertimbangan yang harus dipikirkan sebelum menghitung pembagian waris, kehadiran layanan atau fitur online yang dapat membantu perhitungan pembagian waris dengan mudah pasti akan membantu para ahli waris.

Di Justika, ada tiga layanan yang dapat membantu Anda menghitung pembagian waris dengan mudah, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisis konsultan sebelum konsultasi dimulai
  2. Pilih jadwal konsultasi sesuai kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi langsung membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Dengan layanan Kalkulator Waris Islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkulator Waris Islam di Justika berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan umum digunakan di pengadilan agama di Indonesia.

Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat.

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi via chat tentang perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi via Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

4. Layanan Konsultasi via Telepon

Jika diperlukan tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

5. Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.