Ketika pasangan bercerai maka akan tak luput dari tanggung jawab salah satunya terhadap anak mereka sehingga surat perjanjian hak asuh anak ini harus segera diurus. Hal tersebut diharapkan akan segera terselesaikan dan anak juga tidak terlantar akibat orang tua yang bercerai. 

Membuatnya bukanlah perkara yang mudah, bahkan surat ini dibutuhkan tanda tangan yang sah dari kedua orang tua. Sehingga jika suatu hari salah satunya melanggar perjanjian maka akan dikenakan sanksi hukum karena ada bukti hitam dan putihnya. 

Hak asuh anak dalam perceraian merupakan persyaratan dari pasangan yang ingin cerai. Hak ini didapatkan oleh salah satu diantara ayah dan ibu yang akan bertanggung jawab untuk mengasuh, mendidik serta merawat anak tersebut hingga dewasa dan mereka sudah bisa mencukupi hidupnya sendiri. Memang berat jika harus menanggung sendiri tetapi hal ini biasanya hak asuh akan diambil oleh ibunya. Tapi tidak menutup kemungkinan juga ayahnya yang mengambil hak asuh. 

Perebutan hak asuh anak dalam perceraian akan menimbulkan perselisihan dan juga pertengkaran. Maka dari itu dibuatnya surat perjanjian hak asuh anak sangatlah penting karena untuk mengikat dan bukti yang sah bahwa hak asuh anak diambil oleh salah satu dari ayah maupun ibunya. 

Namun, membuat surat ini ada syarat serta prosedurnya. Keputusan ini tergantung juga dari keputusan pengadilan islam maupun non islam. Pengajuannya sendiri harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan di pengadilan agama ataupun pengadilan negeri tentunya. Berikut cara mengurus surat perjanjian hak asuh anak. 

Cara mengurus surat perjanjian hak asuh anak

Pertama ajukan surat permohonan hak asuh anak ke pengadilan dan siapkan beberapa berkas seperti fotocopy akta cerai, akta kelahiran sang anak serta membayar biaya dari pengurusan surat tersebut. Tetapi tak hanya mengumpulkan berkas saja. Anda juga harus membuat surat gugatan secara tertulis ke pengadilan. 

Setelah itu anda akan diarahkan untuk pengajuan gugatan terkait hak asuh anak yang akan ditujukan kepada pengadilan di wilayah tergugat nantinya. Panitera akan menentukan majelis hakim yang akan mengurus pengajuan anda. Anda juga akan dipanggil penggugat maupun tergugat untuk menindaklanjuti permohonan anda. 

Tahapan persidangan juga tak sesingkat itu. anda harus melanjutkan dengan proses mediasi dengan hakim dan kedua belah pihak, pembacaan surat gugatan perceraian, jawaban terkait permohonan yang diajukan oleh pihak tergugat. Selanjutnya adalah tahapan replik dan duplik dari kedua belah pihak. 

Dan di fase terakhir akan adanya pembuktian dari permohonan, kesimpulan serta musyawarah untuk menentukan dari keduanya mana yang pantas untuk memiliki hak asuh anak dan tidak. Proses terakhir yaitu pembacaan putusan dari sidang yang telah dilalui oleh majelis hakim. Itulah beberapa penjelasan, syarat serta langkah singkat yang harus anda lakukan jika ingin mengajukan surat perjanjian terkait hak asuh anak. 

Baca juga: Peraturan Hak Asuh Anak di Bawah 5 tahun Setelah Perceraian Orang Tua


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.