Surat kuasa pengambilan akta cerai merupakan sebuah surat yang dibuat dan telah ditandatangani oleh pemberi kuasa baik tergugat maupun penggugat keppada pihak penerima kuasa untuk mengambil akta perceraian di pengadilan agama karena pihak yang bersangkutan berhalangan untuk hadir mengambilnya. 

Surat kuasa pengambilan akta cerai ini merupakan salah satu syarat pengambilan akta cerai oleh pihak yang diberi kuasa. Jika tidak menyertakan surat kuasa ini, maka pihak yang diberikan kuasa untuk mengambil akta cerai tersebut tidak bisa mengambilnya. 

Pengertian Akta Cerai 

Akta cerai merupakan sebuah dokumen penting yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang baik Pengadilan Agama maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti bahwa pihak yang bersangkutan baik penggugat maupun tergugat telah resmi bercerai secara hukum. 

Akta cerai ini akan diterbitkan setelah pihak penggugat dan tergugat selesai menjalankan proses persidangan perkara gugatan cerai yang diajukan baik ke Pengadilan Agama bagi pihak muslim maupun Pengadilan Negeri bagi pihak non muslim. 

Akta cerai ini dibutuhkan saat Anda ingin menikah kembali. Biasanya pihak KUA akan mengambil dan meminta bukti cerai ini saat Anda akan melaksanakan pernikahan kembali dengan orang lain. Hal ini pun juga berlaku bagi Anda yang ingin menikah lagi dengan status sebelumnya cerai mati. 

Untuk pasangan yang ditinggalkan suami ataupun istrinya karena meninggal dunia, maka harus menyertakan surat keterangan cerai mati saat akan menikah kembali. 

Cara Mengambil Akta Cerai Pengadilan Agama 

Bagi Anda yang akan mengambil akta cerai Pengadilan Agama, Anda harus memiliki putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap terlebih dulu. Bagi pasangan yang gugatan cerainya ditolak oleh majlis hakim, atau sudah dikabulkan tapi masih harus menunggu beberapa hari lagi, maka Anda masih belum bisa mengambil dan mendapatkan akta cerai. 

Akta cerai biasanya baru bisa diambil di pengadilan paling cepat setelah satu bulan dan paling lambat adalah dua bulan. 

Cara mengambil akta cerai dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu secara personal, dengan kuasa keluarga, dan dengan kuasa hukum atau menggunakan jasa advokat pengacara. 

Akta Cerai Diambil Secara Personal 

Jika permohonan gugatan cerai telah dikabulkan oleh hakim dan Anda sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Anda bisa mengambil akta cerai tersebut secara personal tanpa mewakilkannya kepada pihak lain. 

Untuk persyaratan yang dibutuhkan adalah: 

  • Membawa Kartu tanda penduduk (KTP) 
  • Membawa nomor perkara yang ada di Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) atau yang tertera pada Surat Panggilan (Relas Panggilan)  

Akta Cerai Diambil Oleh Keluarga 

Akta cerai tidak diambil  sendiri oleh yang bersangkutan, apa bisa? Selain bisa diambil langsung oleh pihak yang bersangkutan, akta cerai ini juga bisa diambilkan oleh keluarga dengan menyertakan surat kuasa. 

Adapun beberapa syarat pengambilan akta cerai oleh pihak keluarga ini adalah sebagai berikut: 

  • Surat kuasa pengambilan akta cerai oleh pemberi kuasa 

Surat kuasa ini harus dibuat dengan maksud yang jelas dari pemberian kuasa, yaitu sebagai syarat mengambil akta cerai dan melengkapinya dengan nomor perkara. 

Surat kuasa juga harus ditanda tangani oleh pihak pemberi kuasa di atas materai dan diketahui oleh Kepala Desa. 

  • Foto coppy KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa 
  • Kartu keluarga atau surat dari desa yang menyebutkan hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak 
  • Membuat surat permohonan pengambilan akta cerai. Biasanya form permohonan ini akan disiapkan oleh petugas pengadilan. 

Menggunakan Jasa Kuasa Hukum Untuk Pengambilan Akta Cerai

Bagi Anda yang menggunakan jasa kuasa hukum (advokat pengacara), Anda bisa langsung menghubungi pengacara Anda untuk menguruskan keperluan administrasi pengambilan akta cerainya sampai selesai semuanya. 

Baca Juga: Fungsi Surat Kuasa: Pengertian, Jenis dan Unsur

Prosedur Pengambilan Akta Cerai Di Pengadilan Agama 

Untuk prosedur pengambilan akta cerai yang harus dilalui adalah sebagai berikut: 

  • Mengambil Nomor Antrean 

Saat Anda datang ke pengadilan, langsung saja menghubungi petugas dan meminta nomor antrean untuk pengambilan akta cerai. 

  • Mengambil Akta Cerai 

Jika sudah dipanggil, Anda bisa langsung menuju ke meja III atau loket akta. Jika akta cerai Anda sudah jadi, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran di loket kasir. 

Petugas loket akta ini akan menyerahkan dokumen Anda setelah Anda melakukan pembayaran. 

Saat dokumen akta cerai Anda sudah jadi, maka Anda harus melunasi administrasinya terlebih dahulu. Jika tidak, maka petugas meja III atau loket akta tidak akan menyerahkan akta cerai Anda. 

Untuk biaya yang harus dikeluarkan untuk pengambilan akta cerai dan salinan putusan ini kurang lebih Rp50.000. 

Biaya Mengurus Akta Cerai Dan Dokumen Lainnya 

Saat Anda memutuskan untuk bercerai, maka ada beberapa hal yang harus disiapkan, diantaranya biaya mengurus surat perceraian. Untuk biaya yang akan dikeluarkan oleh tiap pasangan akan selalu berbeda di tiap-tiap pengadilan sesuai dengan kebijakan yang diterapkan. 

Untuk dana yang harus disiapkan terkait perceraian ini seperti biaya administrasi, biaya pendaftaran perkara, materai, redaksi, biaya panggilan penggugat dua kali, serta biaya panggilan tergugat tiga kali, dan biaya pengacara. 

Dalam hal pengurusan surat cerai ini, tidak ada standar khusus untuk besaran biaya yang harus dikeluarkan. Hal ini akan tergantung dengan kebutuhan masing-masing pasangan serta kebijakan dari pengadilan tempat melakukan sidang perceraian. 

Rincian Biaya Mengurus Surat Cerai 

  • Biaya pengacara 

Sebenarnya Anda bisa menjalankan proses perceraian ini sendiri. Namun jika Anda tidak memahami tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia, maka sebaiknya Anda memilih untuk menggunakan jasa pengacara. 

Untuk biaya yang dikeluarkan untuk pengacara ini berbeda-beda. Untuk tarif di kota-kota besar biasanya akan lebih mahal jika dibanting dengan tarif pengacara di kota kecil. Untuk kisaran biaya pengacara ini mulai dari Rp10-60 juta. 

  • Panjar biaya perkara 

Panjar biaya perkara merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan atau dititipkan kepada pihak pengadilan Agama. Biaya ini bisa berbeda-beda sesuai dengan dimana Anda melakukan proses perceraian. 

  • Pencatatan Perceraian 

Setelah mendapatkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum, maka perceraian tersebut harus dicatat di di Catatan Sipil. Dalam hal ini, pihak pengadilan harus mengirimkan selembar salinan putusan yang tidak bermeterai kepada pihak pegawai pencatatan. 

Proses pencatatan ini dilakukan dengan registrasi pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL). Setelah melalui proses pencatatan sipil ini, barulah kutipan dari akta perceraian catatan sipil akan diterbitkan. 

Akta cerai suami istri dalam proses perceraian ini akan diberikan oleh panitera Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri tempat melakukan proses perceraian. 

  • Biaya pengadilan 

Jika Anda berniat mengurus proses perceraian sendiri, ada sebuah biaya mengurus akta cerai yang harus dibayarkan di pengadilan, yaitu:  

Biaya pendaftaran perkara Rp30.000, Materai Rp10.000 , Administrasi Rp50.000, Biaya panggilan penggugat 2 kali dan tergugat 3 kali. 

Namun rincian biaya di atas merupakan biaya pengadilan tingkat pertama. Selanjutnya masih ada biaya-biaya lainnya yang harus dikeluarkan. Misalnya biaya yang harus dikeluarkan karena adanya gugatan banding, pendaftaran, kirim berkas dan lain sebagainya. Demikianlah tata cara pengambilan akta cerai di pengadilan dengan menggunakan surat kuasa pengambilan akta cerai. Semoga sedikit uraian di atas bisa memberikan gambaran untuk Anda dalam mengurus akta cerai.

Baca Juga:

Konsultasikan Dahulu Jika Belum Yakin Perihal Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai Dengan Justika

Pemberian surat kuasa akta cerai memang perlu dipertimbangkan, ketika itu masih menjadi kendala Anda dapat berkonsultasi di Justika dengan mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi via Chat. Di sana Anda dapat menjelaskan dahulu detail permasalahan Anda dan konsultan hukum terpercaya akan memberi saran dan pendapat hukum untuk membantu penyelesaiannya.

Dengan begitu, Anda akan mendapat gambaran terkait pembuatan surat kuasa yang benar.

Jika masih kurang puas Anda dapat menggunakan layanan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Justika Menyediakan Layanan Pembuatan Surat Gugatan Cerai

Membuat surat gugatan cerai membutuhkan fokus dan waktu yang tidak mudah terutama ketika tengah menghadapi permasalahan perceraian. Untuk itu, ada baiknya anda menggunakan layanan hukum yang menyediakan jasa permohonan pembuatan surat gugatan cerai, salah satunya melalui Justika.

Dengan menggunakan layanan pembuatan surat gugatan cerai melalui Justika, Anda akan dituntun menyampaikan alasan perceraian disertai dasar hukum agar dapat memberikan gambaran kepada hakim.

Empat langkah mudah menggunakan layanan pembuatan surat gugatan cerai di Justika sebagai berikut:

  1. Buka layanan Pembuatan Surat Gugatan Cerai dari web browser Anda
  2. Klik tombol “Pesan Dokumen”
  3. Anda akan diarahkan menuju Whatsapp dan Admin kami akan membantu Anda untuk proses selanjutnya
  4. Setelah proses administrasi selesai, Mitra Advokat Justika akan mulai membantu pembuatan surat gugatan cerai Anda

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah