Surat keterangan cerai mati perlu dimiliki oleh pria maupun wanita menikah yang cerai dari pasangannya karena meninggal dunia. Surat tersebut biasanya menjadi salah satu persyaratan ketika duda atau janda akan menikah lagi. 

Perbedaan Cerai Mati dan Cerai Talak

Surat keterangan cerai mati menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi terikat dalam perkawinan karena dipisahkan oleh maut (duda mati atau janda mati). Seseorang dinyatakan duda atau janda mati dibuktikan dengan surat keterangan kematian pasangan meninggal. Selain mengurus dokumen tersebut, Anda juga perlu mengurus status perkawinan di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Janda atau duda karena cerai mati berbeda dengan duda janda cerai talak. Untuk kasus cerai talak, yang menjadi bukti seseorang dikataka single adalah adanya akta perceraian yang diterbitkan Pengadilan Agama.

Fungsi Akta Kematian 

Akta kematian suami/istri menjadi dokumen yang sering digunakan untuk mengurus beberapa keperluan, di antaranya adalah:

  • Pengurusan penetapan ahli waris
  • Pengajuan klaim asuransi
  • Mengurus pensiun duda/janda
  • Salah satu persyaratan untuk menikah kembali

Syarat Untuk Pengajuan Surat Keterangan Cerai Mati

Persyaratan untuk mendapatkan surat keterangan cerai mati sebenarnya sama dengan pengajuan surat keterangan cerai hidup. Berikut ini adalah beberapa persyaratannya:

  • Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat
  • Membawa salinan Kartu Keluarga
  • Membawa salinan Kartu Tanda Penduduk
  • Membawa dokumen asli dan salinan akte cerai
  • Membawa dokumen asli dan salinan surat keterangan kematian dari istri/suami
  • Membawa Salinan bukti pelunasan PBB di tahun berjalan.

Mekanisme Pengajuan Surat Keterangan Cerai Mati

Untuk mendapatkan surat keterangan cerai mati dari desa, pemohon perlu mengikuti langkah-langkah sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan yaitu sebagai berikut

  • Pihak pemohon mendatangi kelurahan setempat dan menemui petugas pelayanan dengan membawa dokumen dan berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.
  • Selanjutnya petugas pelayanan akan mengecek berkas-berkas tersebut memeriksa kelengkapannya. Jika berkas sudah lengkap, pemohon akan diarahkan ke loket pelayanan
  • Di Layar Pelayanan terdapat beberapa pilihan layanan yang disediakan oleh kelurahan tersebut, Pilihlah layanan sesuai kebutuhan dan serahkan berkas yang dibawa tadi ke bagian operator.
  • Operator akan memproses layanan Anda dan mendistribusikan berkas yang dikumpulkan tersebut kepada pejabat terkait untuk ditandatangani dan dilegalisasi.
  • Kemudian pemohon akan mendapatkan dokumen surat keterangan cerai yang sudah dilegalisasi oleh kelurahan. Jika berhalangan untuk mengambil sendiri, pemohon dapat meminta orang lain untuk mengambilnya dengan melampirkan surat kuasa pengambilan akta cerai.

Untuk mendapatkan dokumen tersebut, pemohon tidak memerlukan waktu yang lama. Waktu penyelesaian surat keterangan cerai mati dari kepala desa biasanya hanya sekitar 15 menit setelah diproses oleh operator. Pemrosesan layanan tersebut mulai dari pemeriksaan kelengkapan berkas, pemrosesan layanan dengan aplikasi, hingga tanda tangan atau legalisasi. Selain itu untuk mendapatkan dokumen tersebut Anda juga tidak akan dikenakan tarif alias gratis.Demikian sedikit informasi mengenai fungsi dan cara pengajuan surat keterangan cerai mati. Dengan mengurus dokumen tersebut, berbagai urusan janda/duda mati nantinya akan menjadi lebih mudah.

Konsultasi Terkait Hukum Kini Lebih Mudah, Dengan Layanan di Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal surat keterangan cerai mati tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.