Surat ketentuan hak asuh anak – Perkawinan yaitu sebuah ikatan yang dijalin secara lahir batin oleh pasangan hidup mereka. hal ini  terjadi antara laki-laki dan perempuan untuk menjalin hubungan yang lebih serius sebagai pasangan suami istri dan berharap mempunyai rumah tangga yang bahagia dan kekal. Bahkan, tertulis dalam undang-undang perkawinan yaitu mewajibkan untuk memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya. Kewajiban tersebut juga berlaku sampai anak tersebut dapat berdiri sendiri. pernyataan tersebut tercatat pada pasal 45 ayat 1 dan 2. 

Sedangkan, perceraian dalam perkawinan yaitu merupakan salah satu yang dibolehkan oleh ajaran Islam, apabila segala macam cara yang sudah ditempuh untuk mencapai kerukunan dan kedamaian serta kebahagiaan dalam rumah tangga, sudah dirasa sangat sulit maka solusi yang paling akhir adalah perceraian. Dalam hal ini, biasanya akan timbul beberapa masalah baru yang dapat menyebabkan beberapa permasalahan, seperti pembagian harta gono-gini atau meminta kejelasan hukum mengenai hak asuh anak dalam perceraian.

Jika ingin mendapatkan surat hak asuh anak, maka harus mengikuti beberapa ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan Penetapan Hak Asuh Anak

Seperti yang kita tahu bahwa sudah ditegaskan dan diatur jika suami istri yang telah melakukan perceraian maka tetap mempunyai kewajiban sebagai orang tua yang memelihara dan mendidik anak-anaknya, termasuk untuk membiayai pendidikan dari anak tersebut. Ketentuan yang sudah ditetapkan itu juga termasuk menegaskan bahwa negara dalam UU perkawinan telah memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang merupakan korban dari perkawinan orang tuanya yang putus karena perceraian.  

Untuk mendapatkan surat hak asuh anak, ada beberapa pertimbangan dalam hukum yang berlaku di Indonesia. Perlu diingat bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum, dan salah satu yang diatur adalah adanya undang-undang perkawinan pada pasal 1 angka 11 no 23 tahun 2002 yang memuat tentang kuasa hak asuh. 

Terkadang masih ada yang bertanya-tanya, diantara bapak dan ibu siapa yang pantas mendapatkan hak asuh anak? Aturan yang berlaku di Indonesia juga dengan jelas dan tegas memberikan suatu pedoman bagi hakim untuk memberikan beberapa putusan berikut menurut pasal 105 (KHI) kompilasi hukum Islam yang menyatakan:

  1. Pemeliharaan terhadap anak yang belum mumayyiz atau anak yang belum berumur 12 tahun, akan jatuh kepada hak asuh ibunya.
  2. Jika anak sudah memasuki umur yang bisa dibilang mumayyiz, maka anak dapat memilih diantara ayah dan ibunya siapa yang berhak merawatnya.
  3. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayah.

Jika sudah diputuskan oleh yang berwenang, maka surat hak asuh anak juga akan dikeluarkan oleh pengadilan agama.

Baca juga: Syarat Pemberian Hak Asuh


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.