Surat ahli waris dari desa atau sebuah Akta keterangan hak waris memang sangat perlu dimiliki guna untuk pembagian sebuah warisan. Tujuan dari pembuatan surat tersebut supaya dapat menunjuk ahli waris yang sah. 

Perihal pembagian warisan merupakan sesuatu yang sangat sensitif pada kalangan masyarakat. Pada kenyataannya banyak sekali sebuah permasalahan yang timbul akibat pembagian harta warisan tersebut. Untuk pembuatan surat keterangan ahli waris memang sangata penting. Anda sebenarnya dapat melihat contoh surat ahli waris atau surat keterangan ahli waris doc di Internet sebagai acuan.

Perbedaan Antara Surat Keterangan Waris Dan Akta Keterangan Hak Waris

Kedua memiliki perbedaan yang sudah tercantum dalam Pasal 111 ayat 1 huruf C butir ke 4, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran tanah.

Surat keterangan waris notaris dipakai oleh warga negara Indonesia baik penduduk asli maupun pribumi. 

Surat keterangan ahli waris dari desa dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan kedua orang saksi dan dikuatkan kepala desa ataupun kelurahan bisa juga camat yang ada pada tempat tinggal pewaris pada saat dia meninggal. 

Jika pewarisnya adalah WNI dalam keterangan warisnya hanya perlu dibuat dalam bentuk surat pernyataan yang berasal dari para ahli waris yang sudah disahkan oleh kelurahan dan diperkuat dengan camat setempat. Hanya perlu dibuat dibawah tangan. 

Akan berbeda lagi jika seorang WNI yang berketurunan Tionghoa akta keterangan hak mewarisnya harus dihadapkan para notaris. Surat Keterangan waris dan akta keterangan hak waris sama-sama memiliki kekuatan hukum yang sepadan. 

Begini Syarat Untuk Membuat Surat Keterangan Waris

Dalam proses pembuatan surat keterangan waris kamu tidak perlu datang kepada notaris dan prosesnya hanya cukup sampai pada kecamatan. Berbeda dengan Akta keterangan hak waris yang memang harus dikeluarkan oleh notaris. Dokumen yang diperlukan juga cukup banyak seperti: 

  1. Akta lahir seluruh ahli warisnya
  2. Surat permohonan
  3. KK keluarga pewarisnya
  4. Ijazah
  5. Buku nikah si pewarisnya
  6. Keterangan silsilah keluarga
  7. KTP semua ahli warisnya
  8. Surat catatan sipil kematiannya. 

Setelah semua syarat tersebut terpenuhi anda tinggal mendatangi RT/RW setempat untuk minta pengantar. Lalu setelah membuat surat keterangan yang sudah ditandatangani seluruh anggota ahli waris dan juga ada tanda tangan saksi. Selebihnya, dari kelurahan biasa sudah memiliki blangko surat keterangan dari Badan Pertahanan Nasional. 

Tidak kalah penting adalah memilih saksi yang benar-benar tahu seluk beluk tentang keluarga pewaris. Namun, untuk hasilnya bisa jadi tergantung dengan birokrasinya masing-masing. Jika semuanya sudah memberikan tanda tangan bisa satu atau dua hari saja sudah jadi. 

Itulah perbedaan akta keterangan hak waris dan surat keterangan waris yang biasa diterbitkan oleh pihak kelurahan maupun notaris yang kamu tunjuk.

Pembagian waris menurut hukum sudah jelas diatur dalam Undang-Undang. Selain itu, dalam hukum atau pandangan Islam, hal ini sendiri juga sudah diatur dengan jelas dalam laman ini.

Masalah Hak Waris Dengan Layanan Justika

Anda dapat memastikan harta untuk pihak-pihak yang menerima waris sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mempelajari mengaturan harta yang benar. Untuk ini, Justika mengadakan layanan atau fitur online yang mampu memudahkan perhitungan pembagan waris dengan tiga layanan Justika, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Layanan ini dapat menjamin Anda saran hukum yang bermakna dari konsultan hukum yang berpengalaman dengan konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Sebelum memulai konsultasi, pastikan kondisi waris Anda telah diisi untuk dianalisis oleh konsultan.
  2. Pilih jadwal konsultasi sudah sesuai dengan kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi dan segera membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Anda dapat menggunakan layanan Kalkulator Waris Islam untuk menghitung pembagian waris dengan transparan, akurat, dan tentunya sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia. Namun, Anda dapat melakukan ini dengan hanya mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkutaro Waris Islam di Justika tentunya berdasarkan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterapkan sebagai dasar hukum umum yang berlaku di pengadilan agama.

Selain itu, terdapat fitur lainnya dimana Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli dalam bidang waris dengan konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat. Selebihnya, Justika menyediakan fitur Konsultasi via Chat, serta dapat mempermudahkan

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi melalui chat terkait perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi dengan Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda dalam kolom chat
  3. Berdasarkan instruksi yang ada, lakukanlah pembayaran
  4. Namun, dalam waktu 5 menit sistem akan segera mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah