Dalam sebuah pernikahan tidak jarang timbul permasalahan-permasalahan yang bagi sebagian orang sulit diselesaikan, hingga pada akhirnya permasalahan tersebut berujung ke perceraian, permasalahan pertama yang masih sering terjadi setelah perceraian adalah mengenai hak asuh anak jika istri menggugat cerai, bahkan tidak jarang dari permasalahan tersebut tidak kunjung berakhir.

Hak Asuh Anak

Saat memutuskan untuk bercerai pasangan suami istri dihadapkan pada beberapa permasalahan dan salah satunya adalah hak asuh anak, setelah bercerai anak masih harus mendapatkan pemenuhan kebutuhan baik dari segi kasih sayang maupun finansial, meski orang tuanya telah berpisah tapi orang tua berkewajiban mengasuh, merawat, melindungi serta mendidik anaknya.

Bagaimana bisa muncul permasalahan tentang hak asuh anak dalam perceraian? Orang tua tentunya ingin mempunyai hak untuk bisa merawat dan membesarkan buah hatinya, perceraian tidak bisa membuat kewajiban orang tua hilang begitu saja, karena konflik pengasuhan antara mantan suami dan istri yang tidak kunjung selesai kedua belah pihak dapat mengajukannya ke pengadilan, begitupun jika tidak terjadi konflik permasalahan hak asuh maka tidak perlu membawa permasalahan tersebut ke pengadilan.

Jika masih mengalami perseteruan dan harus melalui proses pengadilan maka pengadilan juga memiliki hak dalam penentuan hak asuh, pihak pengadilan dapat memberikan hak pada ayah atau ibu dengan beberapa ketentuan, lantas siapakah yang akan mendapatkan hak asuh untuk anaknya?

Hak Asuh Pada Ibu

Hakim Pengadilan di Indonesia sendiri umumnya akan memberikan hak asuh anak jika istri menggugat cerai kepada ibunya, hal tersebut bisa terjadi karena adanya alasan paling relevan yaitu ibu telah melahirkan anak tersebut sehingga memiliki naluri yang kuat, anak berumur di bawah usia 12 tahun akan diasuh oleh ibunya selama ibunya belum meninggal dan tidak terlibat tindak kejahatan.

Seperti yang tercantum pada Putusan MA RI No.126 K/Pdt/2001 dimana anak yang masih di bawah umur pemeliharaan diserahkan ke ibu, tidak hanya tercantum pada putusan tersebut saja tapi juga tercantum pada Putusan MA Nomor: 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, dalam putusan tersebut menerangkan bahwa ibu kandung mempunyai prioritas khusus karena menimbang kepentingan anak.

Hak Asuh Pada Ayah

Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan ayah bisa mendapatkan perjanjian hak asuh anak, mungkin masih jarang terdengar hak asuh anak jatuh pada ayah, salah satu alasan mengapa ayah bisa mendapatkan hak asuh karena ibu telah meninggal dunia, selain itu terdapat alasan lainnya seperti lingkungan ibu yang kurang baik; terlibat kasus pelanggaran hukum; tidak bertanggung jawab, ayah berhak memberikan bukti kuat bahwa ibu dirasa tidak mampu memperoleh hak asuh.

Seperti itulah penjelasan mengenai hak asuh anak jika istri menggugat cerai, agar tumbuh kembang anak terjamin dibutuhkan kerja sama dari kedua belah pihak yaitu ayah dan ibunya.

Baca juga: Gugatan Perceraian dan Mendapatkan Hak Asuh Dalam Perceraian Kristen

Gunakan Layanan Justika Perihal Perceraian

Perceraian memang permasalahan yang sangat rumit, tidak semua orang atau pasangan mampu menyelesaikan perceraian seorang diri. Dengan demikian, bantuan dan saran hukum sangat diperlukan agar permasalahan perceraian terselesaikan dengan semestinya. 

Justika bersama Advokat dan Pengacara Andal profesional, akan membantu Anda menangani kasus perceraian. Anda akan mendapatkan saran hukum langsung dari pengacara pilihan yang berpengalaman dalam bidang perceraian, melalui Layanan Perceraian Pengacara profesional Justika akan membantu Anda terkait semua permasalahan tentang perceraian Anda. 

Konsultasikan Masalah Hak Asuh Anak Pada Justika!

Hak asuh anak terkadang masih menjadi masalah yang perlu diperhatikan ketika kedua orang tua bercerai. Bahkan bisa menjadi masalah yang runyam. Konsultasikan perihal hak asuh anak pada ahlinya melalui tiga layanan Justika ini:

Layanan Konsultasi Chat

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau. Kunjungi laman ini, lalu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Dalam waktu singkat, sistem secara otomatis akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Jika diperlukan tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.