Salah satu ahli waris tidak mau tanda tangan telah lama menjadi hal yang sulit dimengerti keluarga. Bahkan sering sekali mendatangkan bencana besar. Misalnya perpecahan atau hubungan negatif bagi semua anak.

Padahal sebenarnya peninggalan dari orang tua harus digunakan dalam rangka baik. Tidak boleh terdapat masalah karena orang tuanya telah meninggal. Lalu menyerahkan semua harta pada keluarga tercintanya.

Tapi untuk sekarang sebenarnya minim akan menjadi masalah besar lagi. Terutama karena terdapat beberapa pilihan hukum bisa ditambahkan. Baik berupa Hukum Kompilasi Islam (KHI), Perdata maupun adat.

Biasanya KHI dan perdata memang telah lama digunakan oleh masyarakat. Bahkan lebih disarankan oleh kebanyakan ahli hukum atau pengadilan. Tapi bukan berarti hukum adat dikesampingkan karena dapat menjadi alternatif.

Penyebab Salah Satu Ahli Waris Tidak Mau Tanda Tangan

Masalah mengenai penerima warisan kurang setuju tentang pembagian peninggalan dari orang tua memang sering membuat pusing. Bahkan tidak jarang memakan waktu belasan sampai puluhan tahun karena berlarut-larut.

Misalnya untuk harta yang ditinggalkan berupa rumah, pasti akan ada salah satu anak menginginkan menjadi kepemilikan. Padahal harus memakai hukum menempati rumah warisan. Terlebih jika terdapat lebih dari 1 anak.

Perebutan ini bisa melebihi harta dari perkawinan suami dan istri. Bahkan pada tetangga atau lingkungan sekitar, dapat dianggap sedang berperang. Padahal sangat buruk bagi citra maupun masa dengan keluarganya.

Penyebab lain munculnya masalah golongan ahli waris yaitu ada pihak yang ternyata sengaja menjual aset peninggalan. Lalu pihak lain meminta bagian tapi tidak diberi. Jika nilainya tinggi, dapat memancing hukum.

Saat ini orang memang tidak takut untuk menyewa kuasa hukum dalam menyelesaikan masalah. Termasuk meski masih dalam golongan keluarga sekalipun. Tidak heran wajib diwaspadai agar terhindari risiko buruknya.

Supaya permasalahan mengenai penerima warisan tidak setuju bisa cepat selesai, disarankan memakai perdata dulu. Lebih tepatnya terdapat dalam pasal 832 KUH Perdata. Sudah mengatur tentang peninggalan sejelas-jelasnya.

Aturan Mengenai Penerima Peninggalan Keluarga

Dalam menyelesaikan salah satu ahli waris tidak mau tanda tangan, bisa mengingat tentang legitime portie. Tidak lain berupa hak mutlak bagi setiap anak. Baik tentang bagian atau jumlah yang didapatkannya.

Nantinya Anda juga dapat mengecek Pasal 838 KUH Perdata. Isinya menjelaskan mengenai siapa saja pihak yang berhak memperoleh harta peninggalan. Jadi, tidak semua pihak bisa mengaku punya bagian khusus.

Dalam menetapkan syarat-syarat penetapan ahli waris, ada beberapa kasus di mana orang kehilangan haknya. Misalnya mencoba membunuh atau melukai pewaris. Tentu dengan maksud untuk memperoleh harta peninggalan.

Bisa juga dalam masa hidup pewaris, pernah dituduh calon penerima harta peninggalan tersebut. Maka akan dihapus haknya dalam bagian aset. Bahkan malah diberi hukuman yang berat maksimal lima tahun penjara.

Masalah kejahatan lain seperti pernah meminta secara paksa sang pewaris untuk mengatur asetnya juga termasuk buruk. Apalagi sampai berbuat kekerasan dan mengancam. Tidak mungkin dapat dipulihkan lagi haknya.

Termasuk apabila sebelumnya mencoba memalsukan isi surat atau dokumen. Bahkan membuat contoh surat ahli waris sebidang tanah atau aset lainnya dalam bentuk fake. Penggelapan juga termasuk menghilangkan hak waris.

Solusi Masalah Warisan Dalam Keluarga

Agar masalah penerima warisan tidak setuju sampai menolak memberi tanda tangan pastinya secara kekeluargaan. Mungkin bisa mengundang semua keluarga terkait untuk hadir. Lalu mencoba berbicara secara musyawarah.

Disana boleh sambil menghadirkan surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pihak resmi lainnya. Jika tidak mampu menjelaskan secara rinci, bisa mengundang bantuan badan atau kuasa hukum pribadi.

Semua permasalahan yang dianggap menjadi biang keributan akan dibicarakan secara tenang. Solusi akan keluar karena penyelesaian secara kekeluargaan. Baik langsung diberi bagian aset berupa fisik atau cash.

Tapi jika masalah ternyata di luar dari kemampuan musyawarah keluarga, bisa menuju Pengadilan Agama. Hal ini dapat dilakukan satu pihak maupun bersama. Karena masih satu keluarga, hindari melakukan kekerasan.

Apabila ada penerima warisan tidak setuju, maka hukum akan menjadi pembeda. Pasti tidak dapat menolak fakta hukum yang dimunculkan pengadilan. Semua pihak akhirnya dapat menerima hasil dari pengadilan.

Bila masalah tetap berlanjut lebih sulit dan berat, tidak ada salahnya mengambil jalan keras. Tapi mengandalkan hukum berat bukannya kekerasan. Hasilnya salah satu ahli waris tidak mau tanda tangan terselesaikan.

Layanan Justika Untuk Membantu Permasalahan Hak Waris

Justika memiliki layanan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu permasalahan hak waris. Mulai dari perhitungan analisis hak waris, kalkulator untuk menghitung pembagian harta warisan hingga layanan chat yang bisa digunakan untuk permasalahn yang lebih kompleks.

1. Layanan Analisis Hak Waris

Layanan analisis hak waris ini bisa membantu Anda agar bisa mendapatkan saran yang lebih rinci dari konsultan hukum dan membantu mendapatkan pengecekan detail hak waris. Berikut langkah-langkahnya:

1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisa konsultan terlebih dulu sebelum berkonsultasi.

2. Pilih jadwal untuk berkonsultasi sesuai dengan kebutuhan.

3. Nantinya Anda akan mendapatkan link chat untuk berkonsultasi secara langsung.

2. Kalkulator Waris Islam

Layanan kalkulator waris Islam ini membantu Anda dalam menghitung secara otomatis pembagian harta waris secara akurat, transparan dan sesuai dengan syariat serta UU yang berlaku. Anda hanya perlu mengisi form yang sudah disediakan.

Anda tidak perlu khawatir karena sistem perhitungan dari Justika sudah berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan digunakan di pengadilan agama Indonesia.

Selain itu juga ada fitur tambahan dimana Anda bisa berkonsultasi secara langsung dengan pada ahli dibidang waris.

3. Konsultasi Via Chat

Jika Anda memiliki permasalahan harta warisan yang lebih kompleks, maka konsultasi via chat akan sangat membantu. Anda bisa berkonsultasi lebih dalam mengenai permasalahan tersebut dengan advokat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Masuk pada layanan konsultasi via chat dari Justika.

2. Ceritakan masalah Anda yang berkaitan dengan warisan pada kolom chat.

3. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.

4. Hanya dalam 5 menit sistem akan membantu mencarikan konsultasn hukum waris yang sesuai untuk mengatasi permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.