Saat membagi harta peninggalan, seringkali ada salah satu ahli waris tidak mau tanda tangan. Misalnya tidak puas dengan bagian yang diterima. Mungkin saja dari awal punya ekspektasi memperoleh bagian besar.

Padahal menurut aturan hukum, peninggalan orang tua bukan hanya berbentuk aset. Melainkan ada perhitungan hutang sampai kebutuhan mengurus kematian. Tidak heran dapat berkurang dan mengecil saat Anda terima.

Selain itu masalah seperti ada pihak yang ingin menjual atau mempertahankan aset juga menjadi pertikaian. Tidak heran sering ada gugatan antar saudara. Mulai dari merebutkan harta dan bagiannya sendiri.

Dalam menyelesaikan masalah ini, dibutuhkan aturan hukum yang jelas. Ditambah mencari tahu solusi berdasarkan aturan. Apalagi mungkin butuh hukum menunda pembagian harta warisan dan kepentingan lainnya.

Alasan Salah Satu Ahli Waris Tidak Mau Tanda Tangan

Sebelum kita membahas mengenai pemegang hak waris menolak tanda tangan, harus pahami dulu tentang ketentuan awalnya. Terutama mengenai siapa sebenarnya pemegang waris. Sudah ditentukan Pasal 830 KUH Perdata.

Nantinya bisa dibagikan apabila sang pewaris dinyatakan sudah meninggal. Misalnya dengan menyerahkan surat kematian yang sudah diurus keluarga. Bisa juga menggunakan surat hukum sebagai legalitas sudah meninggal.

Dalam Pasal 830 KUH Perdata, ditentukan juga pemegang waris bisa berupa suami, istri atau anak dari orang yang ditinggalkan. Lalu pada 833 KUH Perdata, dijelaskan mereka berhak memegang semua peninggalan.

Segala macam aset seperti uang, tabungan, rumah, tanah atau rumah akan berubah kepemilikannya. Bisa ditempati maupun dijual sesuai dengan kepentingan bersama. Tapi harus diingat kalau aset bisa juga berupa hutang.

Tidak heran apabila kemudian ada salah satu pihak pemegang waris menolak hutang tersebut. Akhirnya tanda tangan tidak diinginkan pada dokumen atau berkasnya. Tentu bisa dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mungkin sama pentingnya dengan masalah besar lain seperti alasan dilarang menunda pembagian harta waris. Tapi lebih pelik karena berisiko besar ada gugatan. Terutama jika sampai keputusan akhir masih kokoh pendiriannya.

Aturan Hukum Mengenai Pembagian Harta Waris

Dalam menyelesaikan salah satu ahli waris tidak mau tanda tangan, bisa ditentukan dengan aturan hukum. Tentu pihak tersebut wajib masih memiliki hak. Dalam artian tidak atau belum kehilangan hak harta.

Ada beberapa kondisi di mana Anda bisa kehilangan hak memiliki bagian peninggalan orang tua. Misalnya terbukti secara hukum membunuh atau berusaha membunuh pihak pewaris. Jadi, tidak memiliki hak apapun lagi.

Nantinya tidak masalah juga apabila pemegang hak waris menolak tanda tangan, tapi pernah melakukan fitnah pada pewaris. Misalnya menuduh melakukan penggelapan dan sebagainya. Malah bisa dihukum 5 tahun kurungan.

Masalah lain yang tidak perlu Anda khawatirkan yakni apabila pihak tersebut ternyata pernah melakukan penggelapan. Apalagi jika ditambah dengan penipuan dan melakukan pemalsuan terhadap surat wasiat.

Bahkan jika hanya sekedar memberi ide pembagian wasiat saja tidak diperbolehkan. Terlebih jika sampai memaksa dengan kekerasan. Bukan hanya dilarang menerima peninggalan, melainkan dijatuhi hukuman penjara.

Anda disini dapat menggunakan langkah hukum jika ahli waris dihalang halangi. Apalagi kalau pihak yang sudah kehilangan hak itu protes. Meski ada gugatan sekalipun, calon penerima tidak mungkin kalah.

Proses Penyelesaian dan Solusi Keluarga

Jika masalah pemegang hak waris menolak tanda tangan masih memiliki bagian, maka cara menyelesaikan beda lagi. Mungkin ada pihak kokoh dengan pendiriannya. Terutama mengenai pembagian atau peralihan harta.

Pertama yang paling diprioritaskan adalah melakukan pertemuan keluarga. Tentu akan berbicara secara musyawarah untuk mengambil keputusan bersama. Pasti akan menguntungkan karena bisa diselesaikan dengan jalur damai.

Meski begitu bukan berarti pertemukan keluarga bisa menyelesaikan masalah tersebut. Tidak heran bisa langsung menuju Pengadilan agar membuat penetapan khusus. Terutama mengenai bagian dan perolahan peninggalan.

Pihak yang menuju ke Pengadilan ini tidak perlu semuanya ikutan. Melainkan hanya satu pihak saja tidak masalah. Apalagi pada saat ada jadwal Pengadilan, maka pihak yang bertikai semuanya akan dipanggil.

Pasti akan segera menemukan permasalahan dan cara mengatasinya. Termasuk apabila terdapat hukum menahan harta warisan orang meninggal. Pada akhirnya, proses penyelesaian apapun yang dipilih pasti berhasil.Meski masih satu hubungan keluarga, bukan berarti harus menghindari gugatan pengadilan. Melainkan dapat dipilih agar cepat hilang masalah Anda. Jadi, masalah salah satu ahli waris tidak mau tanda tangan selesai.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.