Pengadilan baru memiliki wewenang untuk mengadili perkara cerai dan mengajukan pertanyaan sidang perceraian setelah gugatan dari salah satu pihak diterima. Baik suami maupun istri mengajukan cerai kepada pengadilan agama.

Tentu saja, hal ini terjadi dengan syarat keduanya telah menikah secara Agama Islam dan sah dimata hukum negara, dibuktikan Buku Nikah. Apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka sidang cerai tidak dapat dilakukan.

Ada alur tersendiri yang harus dilewati suami dan istri jika ingin bercerai, mulai dari pendaftaran permohonan hingga pengambilan keputusan. Namun, sebelumnya pasangan suami istri harus memiliki alasan jelas untuk bercerai.

Sebab tanpa adanya alasan jelas, maka akan sulit mengajukan permohonan perceraian. Alasan perceraian pasangan sangatlah beragam, tapi satu hal yang sama bahwa alur untuk maju ke persidangan tidaklah berbeda.

Alasan Mengapa Sidang Perceraian Diperlukan

Gugatan cerai bisa diajukan oleh suami maupun istri, tentunya dengan mengikuti aturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa alasan yang bisa dijadikan istri untuk mengajukan gugatan ke pengadilan agama:

  1. Istri minta cerai karena suami tidak memberi nafkah.
  2. Suami berbuat zina atau berselingkuh, menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan kebiasaan buruk lain yang sukar disembuhkan.
  3. Suami meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut tanpa alasan maupun izin istri.
  4. Suami mendapatkan hukuman penjara minimal 5 tahun atau lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  5. Suami melakukan tindak KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
  6. Suami cacat badan atau sakit sehingga tidak dapat melakukan kewajiban sebagai suami.
  7. Terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan hidup rukun dalam rumah tangga.

Beberapa alasan inilah yang dapat dijadikan istri sebagai alasan gugatan cerai, tapi para suami juga bisa menggunakannya. Karena pihak penggugat dalam sidang perceraian tidak hanya pihak istri saja.

Alur Proses dan Pertanyaan Sidang Perceraian

Untuk melakukan pengajuan gugatan perceraian, Anda harus melampirkan bukti seperti Buku Nikah dari KUA, KTP penggugat, Akta lahir anak (apabila sudah punya anak), kartu keluarga, bukti harta bersama, dan bukti-bukti alasan perceraian lainnya.

Selain itu, juga dibutuhkan pertanyaan saksi dalam sidang cerai berupa kesaksian dari orang yang mengetahui mengenai perkara tersebut, terutama apabila alasan tuntutan adalah KDRT. Kemudian Anda juga harus mengikuti alur berikut ini:

1. Pendaftaran Gugatan Cerai

Langkah pertama adalah mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama tempat pernikahan dilakukan. Pendaftaran harus disertai dengan berbagai bukti dan dokumen pendukung sesuai aturan berlaku.

Pendaftaran akan diproses oleh Pengadilan Agama, jika diterima akan dimasukkan dalam jadwal sidang mediasi. Apabila ditolak bisa jadi karena persyaratan belum lengkap atau alasan perceraian tidak jelas.

Anda harus melengkapi berkas dan menguatkan alasan, bisa juga disertai dengan bukti menguatkan. Dengan demikian, pendaftaran akan diproses ke alur berikutnya yaitu penetapan tanggal persidangan dan persiapan pertanyaan sidang perceraian.

2. Persidangan Mediasi

Setelah proses pendaftaran dan ditetapkan tanggal persidangan, penggugat dan tergugat akan masuk ke proses mediasi. Dalam fase ini pihak Pengadilan Agama akan mempertemukan kedua belah pihak untuk mengupayakan rujuk.

Banyak pernikahan yang terselamatkan karena fase ini, karena adanya bantuan pihak ketiga dalam menyelesaikan konflik keduanya. Namun, tidak sedikit yang menolak hadir dalam persidangan mediasi ini.

Biasanya sidang mediasi dilakukan minimal 2 kali sebagai usaha dari Pengadilan Agama menjadi pendamai kedua belah pihak. Jika upaya damai tidak berhasil, maka akan dilakukan proses berikutnya, yaitu pembacaan gugatan.

3. Proses Sidang Cerai

Proses sidang cerai dimulai dengan pembacaan gugatan dari penggugat, lalu dilanjutkan dengan jawaban tergugat. Biasanya keduanya akan berlangsung pada sidang berbeda.

Setelah pembacaan gugatan dan jawaban, dilanjutkan pembuatan replik dari penggugat serta duplik dari tergugat. Proses berikutnya adalah pembuktian dari penggugat dan tergugat.

Kemudian akan dilanjutkan dengan kesimpulan dari kedua belah pihak, dan ditutup oleh putusan hakim. Setelah ada putusan, pasangan suami istri sah berpisah dan menjalani kehidupan masing-masing.

Banyak juga pasangan yang menyesal setelah bercerai dan muncul pertanyaan, jika istri yang menggugat cerai bolehkah rujuk lagi? Bisa saja rujuk kembali, karena dalam Islam ada aturan talak yang dapat dirujuk adalah dua kali.

Namun, daripada merepotkan diri mengajukan gugatan hanya untuk rujuk kembali, sebaiknya Anda berpikir matang sebelum mendaftarkan perceraian. Karena sejatinya perceraian bukanlah hal yang disukai Allah SWT.

Apabila masih bisa dibicarakan dan dicari jalan tengah dari permasalahan rumah tangga, tidak perlu sampai melibatkan pengadilan. Namun, jika sampai ke pengadilan, penting untuk kedua pihak menjawab pertanyaan sidang perceraian diberikan sehingga keputusan dapat diambil.

Permasalahan Perceraian Terselesaikan Dengan Bantuan Justika!

Perceraian menjadi solusi terakhir ketika seseorang sudah tidak bisa lagi mempertahankan rumah tangganya. Ada banyak latar belakang juga yang menyebabkan terjadinya perceraian. Untuk Anda yang sedang dalam situasi yang sama, kunjungi laman ini guna mendapatkan berbagai macam penyelesaian dari advokat terpercaya untuk kasus perceraian.

Konsultasikan Dengan Justika Perceraian Nikah Siri

Jalan terakhir jika tidak bisa mempertahankan rumah tangga adalah dengan jalan perceraian. Untuk itu proses perceraian juga tidak mudah karena diharapkan kedua pasangan tersebut masih bisa rujuk. Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional yang berhubungan dengan perceraian, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.