Segala sesuatu mungkin muncul dalam rumah tangga. Ada yang memang dapat diperkirakan, adapula mungkin tak dapat diperkirakan atau bahkan bisa jadi tidak kita inginkan.

Setelah menikah, kedudukan suami dan isteri dalam kehidupan rumah tangga sesungguhnya adalah kedudukan yang seimbang, mitra sejajar, partnership, dimana suami dan isteri merupakan satu kesatuan yang saling mengisi dan melengkapi.

Segala sesuatu dapat saja atau mungkin muncul dalam rumah tangga. Ada yang memang sejak awal dapat kita perkirakan, sesuatu yang kita cita-citakan, adapula mungkin tak dapat kita perkirakan atau bahkan bisa jadi tidak kita inginkan.

Setelah menikah sepasang pria dan wanita menjadi suami dan isteri menjadi satu, hidup bersama, dari yang biasanya membagi 24 jam sendiri, kini dibagi 2, satu yang lain bisa jadi tidak cocok. Belum lagi bila nanti menjadi orangtua, kehadiran anak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Suatu kehidupan yang indah dan memiliki konsekuensi tanggung jawab.

Pengertian Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian pra nikah merupakan perjanjian atau kontran yang dibuat sebelum dilangsungkannya pernikahan. Tujuannya untuk melindungi kewajiban dan hak pasangan suami isteri setelah menikah.

Banyak yang mengira bahwa perjanjian pra nikah ini justru menganggap adanya perjanjian ini untuk mengharapkan perceraian. Padahal hal ini bertujuan untuk mempermudah pasangan ketika mengelola aset atau harta dan hutang yang dimiliki.

Menikah, Berbisnis, dan Perjanjian Pra Nikah

Bagi pasangan yang memiliki hobi dan/atau bakat yang sama atau saling menunjang dalam berkarir atau berbisnis, bisa jadi ikatan perkawinan akan semakin mengembangkan ide-ide kreatif yang muncul dari rencana usaha. Saat ini sudah banyak pasangan suami isteri menjadi duo bisnis yang melesat karir dan perkembangannya.

Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 (“UU 1/1974”), Perkawinan merupakan ikatan lahir batin yang akan menimbulkan hak & kewajiban, untuk itu perkawinan dilangsungkan atas persetujuan para calon mempelai. Sementara itu, UU Perseroan Terbatas mengharuskan PT didirikan oleh minimal 2 pendiri.

Oleh karena UU Perkawinan menganggap perkawinan menjadikan 2 subjek hukum menjadi satu, maka untuk mendirikan PT dibutuhkan 1 pendiri lain. Apabila pasangan suami isteri ingin dianggap 2 subjek hukum yang berbeda dan dapat mendirikan badan usaha berbentuk PT, maka perlu menyatakan hal tersebut ke dalam perjanjian pranikah.

Nah tunggu apalagi, jadikan love, respect, commitment dan trust kalian berdua dalam bentuk tanda cinta yang tercatat agar mendukung tujuan pernikahan untuk bahagia lahir batin.

Baca juga:

Layanan Justika Untuk Membantu Permasalahan Perceraian

Membuat surat gugatan cerai membutuhkan fokus dan waktu yang tidak mudah terutama ketika tengah menghadapi permasalahan perceraian. Untuk itu, ada baiknya Anda menggunakan layanan hukum yang menyediakan jasa permohonan pembuatan surat gugatan cerai, salah satunya melalui Justika.

Dengan menggunakan layanan pembuatan surat gugatan cerai melalui Justika, Anda akan dituntun menyampaikan alasan perceraian disertai dasar hukum agar dapat memberikan gambaran kepada hakim.

Empat langkah mudah menggunakan layanan pembuatan surat gugatan cerai di Justika sebagai berikut:

  1. Buka layanan Pembuatan Surat Gugatan Cerai dari web brower Anda
  2. Klik tombol “Pesan Dokumen”
  3. Anda akan diarahkan menuju Whatsapp dan Admin kami akan membantu Anda untuk proses selanjutnya
  4. Setelah proses administrasi selesai, Mitra Advokat Justika akan mulai membantu pembuatan surat gugatan cerai Anda

Konsultasikan Dahulu Jika Belum Yakin

Saat membahas mengenai perceraian, seringkali orang yang mengajukan terlalu tersulut emosinya sehingga tidak mampu berpikir dengan jernih. Untuk itu, disarankan bagi anda yang masih ragu terkait mengurus masalah perceraian agar berkonsultasi dahulu dengan konsultan hukum terpercaya.

Anda dapat berkonsultasi di Justika dengan mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi via Chat. Di sana Anda dapat menjelaskan dahulu detail permasalahan Anda dan konsultan hukum terpercaya akan memberi saran dan pendapat hukum untuk membantu penyelesaiannya.

Dengan begitu, Anda akan mendapat gambaran apakah perceraian itu diperlukan atau masih ada langkah lain yang dapat dilakukan.

Nah, itulah cara mengurus surat cerai yang harus Anda ketahui untuk melancarkan semua prosesnya. Akan tetapi saran kami adalah carilah jalan lain untuk berdamai khususnya Anda yang masih memiliki anak kecil. Akan tetapi, jika perceraian sudah menjadi jalan paling akhir, kami doakan semoga seluruh proses yang dilalui dapat berjalan dengan lancar.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.