Hak asuh anak dalam perceraian menjadi hal penting yang sering kali menjadi sengketa dalam kasus peradilan perceraian, selain beberapa hal lainnya seperti pembagian harta gono gini dan lain sebagainya. Meski bisa saja dibicarakan dan diselesaikan secara kekeluargaan dan damai tanpa harus melalui keputusan suatu pengadilan. Pada umumnya hak asuh anak, terutama untuk anak yang masih kecil dan di bawah umur ialah pada pihak ibunya, sedangkan pihak ayah bertanggungjawab terhadap nafkah tanggungan finansialnya. Namun karena suatu dan lain hal maka bisa saja hak asuh anak tersebut jatuh kepada pihak ayah dan pihak ibu kehilangan hak asuh anak.

Pengertian Anak

Menurut UU maka pengertian anak sesuai isi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak atau UU no 35 thn 2014 ialah seseorang yang umurnya belum mencapai 18 tahun. Dalam hal ini maka termasuk juga anak yang masih berada di dalam kandungan ibunya.

Anak Di Bawah Umur

Lalu ada lagi kategori anak di bawah umur, yakni anak yang usianya belum mencapai 5 tahun.

Hak Asuh Anak

Jika terjadi perceraian maka biasanya hak asuh anak ada pada ibunya. Terutama untuk anak kecil yang masih di bawah umur, yakni bagi anak yang belum genap berusia 5 tahun. Namun bisa saja ibu kehilangan hak asuh anaknya. Sedangkan anak berusia 12 tahun ke atas (mumayyiz) bisa menentukan mau ikut ayah atau ibunya jika terjadi perceraian.

Penyebab ibu kehilangan hak asuh anak

  • Berikut ini beberapa hal yang bisa menjadi penyebab ibu kehilangan hak asuh atas anaknya:
  • Ibu yang menjadi pemabuk, kecanduan judi, dan kebiasaan buruk lainnya yang sulit disembuhkan, sehingga dianggap akan memberi pengaruh buruk kepada anak yang diasuhnya.
  • Ibu atau istri yang meninggalkan suami dan rumah tangganya tanpa izin dan tanpa pamit tanpa penyebab dan alasan yang sah atau karena suatu hal lain di luar kemampuannya, 
  • Penyebab ibu kehilangan hak asuh anak selanjutnya adalah Ibu yang menjalani hukuman penjara
  • Ibu yang melakukan perbuatan kejam atau penganiayaan berat yang dapat membahayakan pihak lain,
  • Atau hal lain yang dikhawatirkan tidak dapat menjamin keselamatan jasmani maupun rohani anak-anaknya.

Baca juga: Beberapa Ketentuan Penetapan Hak Asuh Anak

Jadi meskipun ibu kandung diutamakan dalam hak asuh anak, namun jika ada hal-hal tersebut di atas pada diri sang ibu maka seorang ibu kehilangan hak asuh anak bisa terjadi. Pengadilan dapat memutuskan untuk memberikan hak asuh kepada bapak sebagai Pemohon jika ibu sebagai termohon terbukti sebagai berikut:

  • Tidak amanah, dan tidak memiliki kemauan untuk mendidik anak,
  • Tidak memiliki kemampuan untuk menjaga pertumbuhan, dan mendidik anak serta memberi kenyamanan kepada anak secara memadai
  • Tidak memiliki kemampuan untuk menjaga kemaslahatan serta kepentingan anak dengan baik.

Bahkan kerabat dapat mengajukan permohonan hak asuh anak jika kedua orang tuanya, yakni ibu ataupun ayahnya terbukti tidak layak dan tak mampu mengasuh anak dengan baik. 

Jadi pertimbangannya ialah pada kepentingan anak, bukan kepentingan ibu atau ayahnya atau orang dewasa lainnya. Sehingga anak terjamin hak-haknya serta bisa tumbuh dan berkembang dengan baik secara fisik serta psikis.

Selesaikan Permasalahan Hak Asuh Anak Dengan Justika!

Hak asuh anak tidak selalu jatuh ke tangan sang ibu, bahkan ibu juga bisa kehilangan hak asuh anak karena beberapa penyebab. Untuk mengatasi kebingungan Anda mengenai hak asuh anak, Justika menyediakan tiga layanan yang bisa digunakan, seperti:

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan konsultasi via telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

konsultasi via telpon

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.