Hampir semua pasutri bercita-cita demikian. Namun hidup, mati adalah kuasa Tuhan YME. Ketika salah satu dari ayah atau ibu kita kembali ke Tuhan YME lalu orangtua menikah lagi. Maka mungkin timbul pertanyaan di benak kita “Apakah orangtua tiri saya berhak meminta bagian dari warisan kelak jika rumah tersebut dijual?” Untuk itu, berikut penjelasan mengenai hak waris orang tua tiri yang wajib anda pahami.

Yasmine Surachman, salah satu mitra advokat justika mengungkapkan bahwa harta yang ditinggalkan oleh orangtua kita, adalah aset warisan dengan atau tanpa ganti nama. Namun, terkait pernikahan dengan ortu tiri, akan lebih baik membuat kesepakatan tertulis dan ditandatangani oleh seluruh ahli waris. Tentunya akan lebih kuat bila ditingkatkan dalam bentuk perjanjian kawin antara ortu yang masih hidup dengan ortu tiri serta meminta penetapan ahli waris ke Pengadilan.

Mitra advokat Justika , Muhammad Muslih, menambahkan bahwa berdasar KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam terdapat 3 hal yang harus dipenuhi dalam pembagian waris. Satu di antaranya adalah hukum sebab mewaris yaitu sebab hubungan darah atau hubungan perkawinan. Artinya Hak waris orang tua tiri hanya akan mendapatkan bagian dari warisan milik suaminya (Ayah Anda) karena tidak termasuk dalam 2 sebab tadi. Begitu pun dengan saudara tiri Anda yang tidak memiliki bagiannya karena bukan merupakan anak kandung Ayah dan Ibu Anda.

Langkah yang Dapat Anda Lakukan

Akan lebih baik, Anda berdiskusi terlebih dahulu dengan keluarga mengenai pembagian aset warisan dan hak waris orang tua tiri. Agar tidak muncul konflik di kemudian hari. Sebab hal terbaik yang bisa dilakukan dalam pembagian harta waris adalah kesepakatan bersama seluruh ahli waris, yang kemudian dituangkan dalam Putusan Hakim.

Dalam proses diskusi pembagian harta waris alangkah baiknya juga bisa didampingi atau bisa mendapatkan saran dari konsultan hukum yang berpengalaman dalam bidang waris.

Perhitungan Hak Waris Orang Tua Tiri

Dalam kasus ini, harta peninggalan akan jadi harta waris apabila harta bersama itu dibagi dua terlebih dahulu untuk disisihkan bagian untuk almarhumah ibu Anda, kemudian bagian pewaris ditambah harta bawaan dari kakek Anda untuk menjadi hak waris orang tua tiri.

Sehingga, pembagian untuk ahli waris sebagai berikut:

  • Janda (istri pewaris/ibu tiri Anda) dan bagiannya adalah 1/8 dari harta waris (karena pewaris memiliki anak).
  • Anak (anak perempuan adalah 1 bagian dan anak laki-laki 2 bagian). Harta waris yang terdiri separuh harta bersama dengan istri terdahulu (almarhumah ibu Anda) dan harta waris dari ayah pewaris (kakek bapak Anda) adalah 1. Sehingga, sebelumnya harus dikeluarkan terlebih dahulu untuk istri yaitu 1/8 bagian dan sisanya 7/8 bagian akan dibagi untuk anak-anaknya.

Justika Untuk Membantu Permasalahan Hak Waris

Anda dapat memastikan harta untuk pihak-pihak yang menerima waris sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mempelajari mengaturan harta yang benar. Untuk ini, Justika mengadakan layanan atau fitur online yang mampu memudahkan perhitungan pembagan waris dengan tiga layanan Justika, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Layanan ini dapat menjamin Anda saran hukum yang bermakna dari konsultan hukum yang berpengalaman dengan konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Sebelum memulai konsultasi, pastikan kondisi waris Anda telah diisi untuk dianalisis oleh konsultan.
  2. Pilih jadwal konsultasi sudah sesuai dengan kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi dan segera membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Anda dapat menggunakan layanan Kalkulator Waris Islam untuk menghitung pembagian waris dengan transparan, akurat, dan tentunya sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia. Namun, Anda dapat melakukan ini dengan hanya mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkutaro Waris Islam di Justika tentunya berdasarkan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterapkan sebagai dasar hukum umum yang berlaku di pengadilan agama.

Selain itu, terdapat fitur lainnya dimana Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli dalam bidang waris dengan konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat. Selebihnya, Justika menyediakan fitur Konsultasi via Chat, serta dapat mempermudahkan

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi melalui chat terkait perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi dengan Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda dalam kolom chat
  3. Berdasarkan instruksi yang ada, lakukanlah pembayaran
  4. Namun, dalam waktu 5 menit sistem akan segera mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.