Pertanyaan mengenai pembagian warisan saat orang tua masih hidup banyak coba diketahui. Apalagi bila melihat berbagai hak atau hukum yang berlaku. Khusus di Indonesia, bisa memakai tiga buah sistem hukum.

Misalnya KHI atau Kompilasi Hukum Islam, Perdata maupun sistem adat. Selain itu sering juga memakai Burgerlijk Wetboek (BW) yang berasal dari barat. Dapat disesuaikan dengan kepercayaan atau kebutuhan hukum.

Biasanya selalu dibutuhkan demi menghindari akibat hukum pembagian warisan saat pewaris masih hidup. Baik berupa gugatan ataupun masalah buruk lainnya. Harus perhatikan juga siapa pihak pewaris yang masih hidup.

Pembagian Warisan Saat Orang Tua Masih Hidup KHI

Dalam menyelesaikan masalah membagi harta peninggalan jika ayah dan ibu belum meninggal dengan KHI, cukup sederhana. Telah terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam yang ditentukan. Tidak lain pada Pasal 171 KHI.

Disini sebenarnya telah mengatur juga tentang masalah harta peninggalan dalam agama Islam. Ditentukan berdasarkan ayat Al Quran atau hadits. Selain itu ditambah dengan beberapa kebudayaan yang dihadirkan agama Islam.

Aturan mengenai memberi harta peninggalan jika bapak ibu Anda belum meninggal tentu tidak boleh disalahkan. Sudah ada aturan ketatnya bagi ahli waris. Sama sekali tidak bisa memperoleh sepeser harta sekalipun.

Terutama karena kedua orang tuanya memang belum meninggal pada saat itu. Ditambah belum memiliki pertanyaan secara resmi mengenai keadaan meninggalnya. Hal ini perlu dipenuhi dengan surat kematian dari pemerintah.

Jadi, sudah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam bahwa Anda tidak diperkenankan memperoleh harta peninggalan. Baik dari pihak ayah maupun ibu. Bahkan meski pihak orang tua Anda sebelumnya sudah membuat wasiat.

Pada wasiat tersebut juga tidak boleh ada pemikiran, ide atau tuntutan Anda. Melainkan murni berdasarkan dari ketentuan ayah ibu Anda. Jadi, berbeda dari undang2 utang piutang orang yang sudah meninggal.

Aturan Pemberian Harta Waris Dalam Hukum Perdata

Jika Anda mencoba pembagian warisan saat orang tua masih hidup berupa hukum umum, pastinya memakai perdata. Baik perdata dari Indonesia maupun barat. Biasanya sering dipakai juga oleh masyarakat non muslim.

Selain itu bisa juga dipakai oleh Anda yang tidak mau menggunakan hukum adat. Mungkin sudah hidup pada lingkungan baru maupun masalah lainnya. Tidak heran aturan umum lebih maksimal Anda pilih.

Dalam membagi harta peninggalan ayah dan ibu belum meninggal, terdapat pada Burgerlijk Wetboek (BW). Tidak lain dalam Pasal 830 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Sudah dijelaskan juga syarat dan ketentuannya.

Misalnya dengan adanya syarat bahwa ahli waris bisa memperoleh harta apabila pewarisnya meninggal dunia. Kalaupun dalam masalah kesehatan seperti koma panjang atau dianggap mendekati kematian, masih belum diperbolehkan.

Tidak ada satu alasan sekalipun yang membuat Anda bisa meminta harta ketika ayah ibu masih hidup. Selain dianggap menyalahi hukum, dianggap tidak sopan. Pasti pihak keluarga lainnya juga tidak setuju.

Kalaupun ingin membantu mengatur warisan mungkin bisa menyewakan pihak ahli hukum seperti pengacara. Mungkin kebutuhan seperti cara membayar hutang kepada orang yang sudah meninggal dan sebagainya bisa disiapkan.

Undang Undang Adat Mengenai Pembagian Harta

Untuk warisan bagi orang tua yang masih hidup menggunakan hukum adat, bisa melihat buku milik Soerjono Soekanto. Tidak lain terdapat dalam Hukum Adat Indonesia. Aturan ini terletak dalam hal 159.

Hukum adat sangat dipengaruhi oleh garis keturunan Anda sendiri. Selain itu tidak akan meninggalkan sistem atau aturan secara kekeluargaan. Banyak sistem muncul seperti patrilineal, parental atau matrilineal.

Dalam membagi harta peninggalan jika ayah dan ibu belum meninggal, bisa menengok hal 270. Memang proses peralihan harta sudah dapat dilakukan meski masih hidup pewarisnya. Tapi hanya bersifat sementara saja.

Untuk yang lebih pasti, bisa melihat dalam hal 262. Semua harta peninggalan akan diberikan pada ahli warisnya yaitu anak. Tapi sama seperti hukum lainnya, kedua orang tua harus sudah meninggal.

Harus diketahui kalau umumnya hukum adat memang sering menyusahkan pada beberapa pihak. Misalnya adat patrilineal di Bali yang tidak bisa membuat wanita menerima warisan. Melainkan hanya diberikan pada laki-laki.

Kalau benar-benar memilih hukum adat, maka harus menemui tokoh adat setempat. Pasti bisa membantu masalah pembagian, penentuan waris, apakah ahli waris wajib membayar hutang pewaris dan kepentingan lainnya.Karena memiliki dasar hukum jelas, tidak bisa lagi diubah dan memaksa keadaan. Apalagi sampai berbuat jahat dan licik untuk mendapatkannya. Pembagian warisan saat orang tua masih hidup tidak boleh disalahi.

Hitung Pembagian Warisan Saat Orang Tua Masih Hidup, Anda Dapat Menggunakan Layanan Justika!

Untuk mengetahui cara menghitung pembagian waris, dengan banyaknya pertimbangan yang harus dipikirkan sebelum menghitung pembagian waris, kehadiran layanan atau fitur online yang dapat membantu perhitungan pembagian waris dengan mudah pasti akan membantu para ahli waris.

Di Justika, ada tiga layanan yang dapat membantu Anda menghitung pembagian waris dengan mudah, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisis konsultan sebelum konsultasi dimulai
  2. Pilih jadwal konsultasi sesuai kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi langsung membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Dengan layanan Kalkulator Waris Islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkulator Waris Islam di Justika berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan umum digunakan di pengadilan agama di Indonesia.

Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat.

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi via chat tentang perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi via Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

4. Layanan Konsultasi via Telepon

Jika diperlukan tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

5. Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.