Melakukan pembagian warisan 2 anak laki dan 2 anak perempuan sebenarnya bukan hal sulit. Tapi banyak terjadi kesalahan disebabkan pengetahuan minim. Bahkan tidak jarang juga terdapat sengketa atau gugatan.

Demi menghindari munculnya masalah besar seperti ini, persiapan pewaris adalah hal penting. Wajib disiapkan dari lama sehingga sudah matang saat dibagikan. Tentu harus berdasarkan hukum atau ketentuan khusus.

Memang terdapat perbedaan antara pembagian harta warisan 1 anak laki-laki dan 3 perempuan atau lainnya. Terlebih dari segi komposisi keturunan memang berbeda. Tapi bisa diselesaikan jika mengikuti panduan ahli hukum.

Hukum Pembagian Warisan 2 Anak Laki dan 2 Anak Perempuan

Dalam memberi harta peninggalan untuk dua keturunan laki-laki dan dua perempuan, boleh menggunakan Kompilasi Hukum Islam huruf e. Tidak lain berisi mengenai cara mengatur harta waris pada setiap ahli warisnya.

Disini pastinya tidak dapat memakai surat pernyataan ahli waris tunggal. Terutama karena jumlah dari penerimanya memang banyak, bahkan mencapai empat orang. Tidak heran memiliki hitungan khusus tersendiri.

Perlu diketahui kalau antara pihak laki-laki maupun perempuan pasti berbeda ukurannya. Jika melihat pasal 852 ayat (1) KUH Perdata, maka besarannya disamakan. Tanpa melihat siapa yang lebih muda atau tua.

Tapi kalau yang digunakan berupa pasal 176 Kompilasi Hukum Islam, maka berbeda. Setiap laki-laki akan memperoleh aset lebih tinggi dibanding perempuan. Bahkan pada ketentuan hukum warisan yang lainnya.

Sebenarnya bisa juga menggunakan hukum adat apabila memang memiliki. Apalagi masyarakat kita memang memiliki adat tersendiri dalam mengurus warisan. Mungkin cukup efektif digunakan mengatur besaran peninggalan.

Semua hukum tersebut boleh dipakai sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan. Apalagi ampuh juga mengatur kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti maupun masalah lain. Bisa menghindari masalah lebih sulit.

Besaran Perolehan Harta Masing-masing Ahli Waris

Untuk kebanyakan orang Indonesia, melakukan pembagian warisan 2 anak laki dan 2 anak perempuan pasti memakai KHI. Terutama karena penganut agama Islam sangat besar. Terlebih cocok untuk kebiasaan dan kebutuhan.

Kalau hanya memiliki dua orang keturunan dengan masing-masing pria dan wanita, maka pembagian sederhana. Sang keturunan pria akan diberi 2/3 bagian. Lalu pihak wanitanya memperoleh aset sebesar 2/3 saja.

Tapi dalam membagi harta peninggalan untuk dua buah hati laki-laki dan dua perempuan pasti harus dibedakan. Tidak lain untuk laki-laki memperoleh dua kali lebih besar dibandingkan dengan perempuan.

Kita dapat mengambil contoh, misalnya anak pria memperoleh 2 bagian. Lalu pastinya sang anak wanita harus diberi satu bagian saja. Hal ini sudah diatur secara langsung dalam Kompilasi Hukum Islam.

Sebenarnya dalam kitab suci Al Quran, ada aturan khusus yang boleh diikuti. Hal ini berupa ketentuan untuk memprioritaskan pihak lebih membutuhkan. Misalnya ayah atau ibu yang ditinggalkan pasangannya.

Mereka telah menjadi duda atau janda sehingga harus memperoleh tunjangan. Agar anak tidak merasa dirugikan, mintalah bantuan ahli hukum. Bisa sambil menyelesaikan apakah istri berhak atas warisan orang tua suami.

Proses Perhitungan dan Menyelesaikan Gugatan

Dalam proses membagi harta peninggalan untuk dua anak laki-laki dan dua perempuan, bisa mengikuti surat wasiat. Pasti sudah dimuat perhitungan bagian. Tinggal menyelesaikan dengan cara membagi masing-masing bagian.

Harus diketahui kalau surat wasiat tersebut wajib memiliki persetujuan dari semua ahli waris. Apalagi jumlah anaknya ada empat sehingga semuanya harus setuju. Baru kemudian bisa dibagikan pada semua anggota keluarga.

Nantinya dalam proses menghitung, bisa dikurangi untuk berbagai keperluan. Misalnya melunasi hutang orang tua sampai kebutuhan mengurus jenazah. Jadi, tidak perlu harus semuanya dibagikan pada anak.

Konsultasi dengan ahli hukum menjadi pilihan paling bagus bagi orang tua yang ingin membuat wasiat. Terutama karena disajikan analisa dan aturan hukum. Jadi, tidak akan terdapat masalah bagi ahli warisnya.

Meskipun nantinya terdapat masalah, bisa dibicarakan antara pihak ahli waris. Kalaupun lebih besar dan tidak dapat diselesaikan dengan baik, bisa menuju Pengadilan Agama. Nantinya masalah dapat diselesaikan secara hukum.

Gugatan sebenarnya bisa cepat diselesaikan dan tidak berlarut-larut apabila mengikuti hukum. Begitu juga saat ada masalah apakah suami berhak atas harta warisan istri atau tidak. Termasuk masalah warisan anak juga.Musyawarah tetap menjadi pilihan utama bila terjadi masalah saat pembahasan peninggalan orang tua. Gugatan lebih baik untuk dihindari. Tujuannya agar pembagian warisan 2 anak laki dan 2 anak perempuan maksimal.

Justika Untuk Membantu Permasalahan Pembagian Hak Waris

Anak laki-laki akan mendapatkan bagian waris yang lebih banyak dibandingkan anak perempuan. Namun, Anda harus tetap memastikan harta untuk pihak-pihak yang menerima waris sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mempelajari mengaturan harta yang benar. Untuk ini, Justika mengadakan layanan atau fitur online yang mampu memudahkan perhitungan pembagan waris dengan tiga layanan Justika, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Layanan ini dapat menjamin Anda saran hukum yang bermakna dari konsultan hukum yang berpengalaman dengan konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Sebelum memulai konsultasi, pastikan kondisi waris Anda telah diisi untuk dianalisis oleh konsultan.
  2. Pilih jadwal konsultasi sudah sesuai dengan kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi dan segera membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Anda dapat menggunakan layanan Kalkulator Waris Islam untuk menghitung pembagian waris dengan transparan, akurat, dan tentunya sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia. Namun, Anda dapat melakukan ini dengan hanya mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkutaro Waris Islam di Justika tentunya berdasarkan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterapkan sebagai dasar hukum umum yang berlaku di pengadilan agama.

Selain itu, terdapat fitur lainnya dimana Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli dalam bidang waris dengan konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat. Selebihnya, Justika menyediakan fitur Konsultasi via Chat, serta dapat mempermudahkan

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi melalui chat terkait perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi dengan Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda dalam kolom chat
  3. Berdasarkan instruksi yang ada, lakukanlah pembayaran
  4. Namun, dalam waktu 5 menit sistem akan segera mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.