Pertanyaan

Bagaimana pembagian warisan suami yang meninggalkan 2 istri (poligami), 1 anak perempuan dan 1 anak laki-laki dari istri pertama dan 1 anak laki-laki dari istri kedua. Bagaimanakah pembagian harta warisan yang adil secara hukum agama Islam?

Bagaimana Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Waris Islam?

Pembagian harta warisan diatur pada Pasal 176-191 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Merujuk pada KHI, ahli waris ialah seseorang yang memiliki hubungan darah ataupun hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama islam, serta tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris.

Adapun ahli waris menurut KHI dibagi menjadi dua kelompok besar, yakni:

 1.   Menurut hubungan darah:

  • Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
  • Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.

2.   Menurut hubungan perkawinan, terdiri dari duda atau janda.

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Selain itu, masing-masing ahli waris akan mendapat bagian yang berbeda, dengan besaran yang telah diatur dalam KHI Pasal 176 sampai Pasal 182, seperti berikut ini:

  •  Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat 1/2 bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka perbandingan bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan.
  • Ayah mendapat 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat 1/6 bagian.
  • Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat 1/3 bagian.
  • Ibu mendapat 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
  • Duda mendapat 1/2 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat 1/4 bagian.
  • Janda mendapat 1/4 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat 1/8 bagian.
  • Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat 1/6 bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat 1/3 bagian.
  • Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat 1/2 bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka perbandingan bagian saudara laki-laki adalah 2:1 dengan saudara perempuan.

Apa Saja yang Perlu Dipertimbangkan Untuk Pembagian Harta Warisan?

Poligami yang Sah

Dalam kasus ini, langkah pertama yang perlu diambil yaitu melihat apakah perkawinan poligami yang dilakukan sah secara hukum perundang-undangan yang berlaku. Hal ini terbilang krusial, sebab akan berdampak pada pembagian harta warisan bagi anggota keluarga yang ditinggalkan.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), perkawinan poligami dianggap sah apabila suami telah mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggal. Nantinya, pihak Pengadilan akan memberikan izin atas permohonan tersebut dengan pertimbangan:

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Di samping itu, terdapat sederet syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan permohonan poligami, antara lain:

  1. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri;
  2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
  3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Apabila ketentuan di atas telah terpenuhi, maka poligami dikatakan sah secara hukum, yang berarti perkawinan dengan istri kedua adalah sah.

Hitung Harta Bersama

Setelah perkawinan poligami dipastikan sah menurut hukum, maka perhitungan harta waris bisa dilakukan. Namun, sebelum itu, perlu diperhatikan bahwa harta waris suami harus dikurangi dengan harta bersama suami dengan istri pertama dan istri kedua, sesuai Pasal 128 KUH Perdata dan Pasal 96 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

Merujuk pada Pasal 94 KHI, maka harta bersama dari perkawinan suami yang memiliki lebih dari satu istri berdiri sendiri dan dihitung secara terpisah. Harta yang diperoleh oleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan istri pertama, merupakan harta bersama milik suami dan istri pertama. Sedangkan harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan istri kedua dan selama itu pula suami masih terikat perkawinan dengan istri pertama, maka harta tersebut merupakan harta bersama milik suami, istri pertama dan istri kedua.

Bila terjadi pembagian harta bersama bagi suami yang mempunyai istri lebih dari satu orang karena kematian, maka cara perhitungannya adalah sebagai berikut:

Untuk istri pertama 1/2 dari harta bersama dengan suami yang diperoleh selama perkawinan, ditambah 1/3 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan istri pertama dan istri kedua. Sehingga yang didapat istri kedua adalah 1/3 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan istri pertama dan istri kedua. ditambah 1/4 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan isteri ketiga, isteri kedua dan isteri pertama, ditambah 1/5 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama isteri keempat, ketiga, kedua dan pertama.

Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam

Selanjutnya, harta waris yang sudah dikurangi dengan harta bersama dapat dibagi sesuai dengan besaran menurut hukum waris islam. Namun, perlu diingat juga bahwa harta waris ini harus dikurangi lagi dengan keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat terlebih dahulu. Barulah sisanya menjadi harta waris yang bisa dibagikan.

Berdasarkan ulasan hukum yang sudah disebutkan di atas, dengan merujuk pada KHI Pasal 176 sampai Pasal 182 maka pada perkawinan pertama, istri pertama akan mendapat 1/8 bagian dari harta waris karena meninggalkan anak, dan untuk pembagian anak perempuan bersama-sama anak laki-laki, maka bagian anak yaitu sebesar 7/8 dengan rasio bagian anak laki-laki dan perempuan yaitu 2:1.

Sedangkan pada perkawinan kedua, istri kedua akan mendapat 1/8 bagian dari harta warisan karena meninggalkan anak, dan sisanya untuk anak laki-laki.

Di samping itu, guna memperjelas penetapan ahli waris beserta pembagiannya, harap membuat surat keterangan ahli waris terlebih dahulu. Pembuatan surat ini bisa dilakukan di kantor desa maupun kelurahan. 

Selanjutnya, ahli waris bersama-sama bisa datang ke Pengadilan Agama domisili. Langkah ini dimaksudkan agar Majelis Hakim dapat menetapkan dan membagi harta warisan kepada masing-masing ahli waris. 

Agar tak timbul konflik antar kedua pihak keluarga, baik dari perkawinan pertama maupun perkawinan kedua terkait proses pembagian harta waris, ada baiknya jika Anda didampingi oleh advokat yang mumpuni dan ahli di bidangnya. 

Baca Juga: Beberapa Hal yang Perlu Anda Pahami dalam Surat Pembagian Harta Warisan

Mengetahui Hak Waris Menggunakan Layanan Justika

Hal lain yang tidak mudah dalam mengurus hak waris adalah mengetahui berapa jumlah masing-masing hak waris yang didapatkan setiap orang mengikuti aturan hukum di Indonesia.

Saat ini, anda dapat mengetahui hal tersebut secara online menggunakan layanan di Justika. Terdapat 3 layanan hukum di Justika yang dapat membantu anda mengetahui hak waris tanah, yaitu

  1. Layanan Analisis Hak Waris
    Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris.
  2. Kalkulator Waris Islam
    Untuk anda yang beragama islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.

    Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

Konsultasi via Chat
Bagi anda yang bingung karena banyak pertimbangan di dalam perhitungan waris anda, anda dapat menceritakannya dahulu melalui layanan Konsultasi via Chat Justika.


Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.