Pembagian harta gono gini suami selingkuh – Perceraian bisa menyebabkan beberapa masalah baru yang perlu diselesaikan. Seperti bagaimana hak asuh anak atau pembagian harta gono gini suami selingkuh. Ketika suami berselingkuh, seorang istri memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai.

Alasan Perceraian

Sebuah perceraian bisa terjadi jika ada alasan yang menyebabkan perceraian tersebut terjadi. Hal ini sudah ditetapkan pada Pasal 19 PP Nomor 19 tahun 1975 yang menyatakan bahwa “perceraian bisa terjadi atas beberapa alasan tertentu”. Salah satunya adalah ketika salah satu pasangan melakukan perbuatan zina.

Pada alasan tersebut memang tidak dijelaskan dengan jelas bahwa selingkuh bisa menjadi alasan untuk terjadinya perceraian. Menurut Wikipedia, Zina sendiri merupakan perbuatan persetubuhan yang dilakukan pria dan wanita yang tidak terikat dalam pernikahan.

Sedangkan perselingkuhan sendiri masih belum bisa dikatakan sebagai zina. Untuk menjadikan landasan perceraian, maka Anda perlu membuktikan apakah perselingkuhan yang dilakukan tersebut sudah sama halnya dengan definisi dari zina. Dengan begitu istri meninggalkan suami dan minta cerai karena alasan perselingkuhan bisa digunakan.

Proses pidana mengenai perselingkuhan bahkan baru bisa diproses oleh kepolisian jika telah mendapatkan keputusan hakim yang menyatakan pasangan yang bersangkutan bercerai karena salah satu pihak melakukan perzinahan. Hal ini dirujuk dari Pasal 284 ayat (5) KUHP.

Guna pembuktian adanya perzinahan tentunya didasarkan dari proses pembuktian yang diatur berdasarkan hukum acara perdata. Dalam hal ini dapat dilakukan dengan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintakan penjelasan atas kebenaran perzinahan, surat-surat yang menunjukkan bukti perzinahan seperti bon kamar hotel atas salah satu nama yang bersangkutan, atau pengakuan salah satu pihak yang menyatakan betul telah berzina.

Pembagian Harta Gono Gini Suami Selingkuh

Seorang istri memiliki hak untuk mengajukan gugatan perceraian apabila suami sudah dinyatakan selingkuh yang dalam artian melakukan zina. Namun bagaimana dengan pembagian harta gono gini suami selingkuh? Selain itu jika istri menggugat cerai apakah dapat harta gono gini?

Harta gono gini sendiri merupakan harta yang didapatkan selama masa pernikahan. Ketika terjadi perceraian, maka harta tersebut harus bagi antara suami dan istri. Istri akan tetap mendapatkan hak dari harta gono gini walaupun istri yang menggugat cerai suami.

Pembagian harta gono gini jika istri meminta cerai juga akan dibagi dengan besar atau jumlah yang sudah ditentukan oleh keputusan hakim. Jadi pembagian harta gono gini suami selingkuh yang digugat cerai istri akan tetap dibagi dua secara adil berdasarkan keputusan hakim.

Pembagian harta gono gini suami selingkuh akan tetap dilakukan walaupun sang istri menggugat suami karena alasan perselingkuhan. Pembagian tersebut juga dilakukan secara adil berdasarkan pada hukum yang berlaku.

Baca juga:

Justika Untuk Membantu Permasalahan Perceraian

Perceraian menjadi solusi terakhir ketika seseorang sudah tidak bisa lagi mempertahankan rumah tangganya. Ada banyak latar belakang juga yang menyebabkan terjadinya perceraian. Untuk Anda yang sedang dalam situasi yang sama, kunjungi laman ini guna mendapatkan berbagai macam penyelesaian dari advokat terpercaya untuk kasus perceraian.

Konsultasikan Dengan Justika Untuk Permasalahan Pembagian Harta Gono Gini

Jika Anda mengalami masalah berkaitan dengan pembagian harta gono gini setelah perceraian, Anda bisa berkonsultasi dengan Justika. Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.